jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses awal demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ditargetkan mulai berjalan pada tahun ini. Melalui tahapan persiapan, OJK juga membuka ruang penjajakan terhadap calon pemegang saham baru di luar anggota bursa.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Ia menyampaikan hal tersebut di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).
Menurut Hasan, komunikasi dengan pihak-pihak terkait dilakukan untuk membuka peluang partisipasi dalam kepemilikan saham bursa. OJK menyebut pihak yang dijajaki antara lain Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara.
Hasan menjelaskan bahwa pihak-pihak tersebut telah diundang untuk mempelajari kemungkinan partisipasi ketika proses demutualisasi berlangsung. Ia menekankan bahwa yang ingin dipastikan adalah minat mereka untuk menjadi peminat awal pemegang saham BEI dari pihak di luar anggota bursa.
“Kami sudah memulai melakukan pembicaraan dan mengundang partisipasi mereka untuk melihat kemungkinan pada saat nanti demutualisasi terjadi apakah mereka berminat untuk menjadi peminat awal pemegang saham Bursa di luar anggota Bursa,” kata Hasan di Gedung BEI Jakarta pada Senin (10/8/2026).
OJK menempatkan tahapan persiapan demutualisasi di tahun ini. Di sisi lain, mekanisme penawaran saham kepada pihak di luar anggota bursa direncanakan ditentukan melalui mekanisme korporasi BEI.
Hasan menyebut penetapan mekanisme tersebut akan dikembalikan ke forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam kerangka waktu, OJK memulai proses persiapan terlebih dahulu, lalu menyerahkan detail mekanisme kepada tahapan korporasi yang berlaku.
“Timeline demutualisasi yang kita harapkan bisa dimulai proses persiapannya di tahun ini, kemudian kita kembalikan kepada mekanisme korporasi BEI melalui RUPS untuk menetapkan, bagaimana mekanisme penawaran saham kepada pihak lain di luar anggota Bursa, termasuk timeline -nya,” ujar Hasan.
Dengan pendekatan itu, proses demutualisasi tidak berhenti pada tahap perencanaan. OJK juga menyiapkan ruang agar hasil penetapan di lingkungan korporasi BEI dapat menjadi dasar untuk menentukan bagaimana penawaran saham berjalan kepada pihak yang berada di luar anggota bursa.
Berita Terkait
OJK juga menyoroti aspek kesiapan menuju fase pelaksanaan demutualisasi. Dalam konteks tersebut, penjajakan partisipasi dipandang sebagai langkah awal untuk memastikan respons pihak yang dipertimbangkan sebagai calon pemegang saham.
Hasan menjelaskan bahwa pembicaraan dan ajakan partisipasi dilakukan agar pihak-pihak terkait dapat menilai kemungkinan keterlibatan mereka saat demutualisasi terjadi. Penekanan pada “peminat awal” juga menunjukkan upaya memastikan minat sejak tahap awal proses.
Dari sisi target, OJK menyebut demutualisasi diarahkan agar investor baru dapat masuk sebelum akhir 2026. Target tersebut mengiringi tahapan persiapan yang dimulai pada tahun berjalan, dengan tahapan lanjutan ditautkan pada mekanisme korporasi BEI.
Dengan demikian, OJK memposisikan persiapan demutualisasi sebagai langkah awal di 2026. Setelah itu, detail mengenai mekanisme penawaran saham kepada pihak di luar anggota bursa akan ditentukan melalui RUPS sesuai jalur yang berlaku dalam tata kelola korporasi BEI.
Sampai tahap tersebut, komunikasi kepada calon partisipan tetap menjadi bagian dari proses. OJK menilai penjajakan seperti terhadap Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat memberi gambaran awal mengenai minat mereka ketika demutualisasi memasuki fase yang ditetapkan.
OJK menempatkan penjajakan partisipasi sebagai bagian dari rangkaian persiapan yang sedang berjalan, sehingga masukan dari pihak-pihak yang dijajaki dapat menjadi bahan pertimbangan ketika demutualisasi masuk tahap berikutnya.
Melalui komunikasi yang dilakukan bersama pihak terkait, OJK ingin pihak di luar anggota bursa memperoleh gambaran yang memadai untuk menilai kemungkinan keterlibatan mereka saat proses demutualisasi dilaksanakan.
Setelah tahapan persiapan dijalankan, detail mengenai mekanisme penawaran saham kepada pihak di luar anggota bursa akan dibawa ke forum korporasi BEI, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk ditetapkan sesuai jalur tata kelola yang berlaku.
Dengan urutan tersebut, OJK memadukan kesiapan proses dan penataan mekanisme korporasi, agar target investor baru dapat masuk sebelum akhir 2026 tetap dapat diikuti dengan langkah pelaksanaan yang jelas dan terukur.












