jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peralihan pengawasan bursa mineral dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menuju Bursa Mineral. Persiapan itu mencakup rancangan regulasi serta penataan kelembagaan yang dibutuhkan agar proses pengawasan berjalan sesuai arah kebijakan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya memastikan pengalihan pengawasan tersebut sudah masuk tahap perencanaan aturan. Ia menegaskan, OJK menyiapkan perangkat regulasi yang menjadi dasar transisi.
Friderica menjelaskan, “Perencanaan Peraturan OJK yang terkait dengan peralihan dari Bappeti ke Bursa Mineral ini sudah kita siapkan, maksudnya peralihan pengawasan sudah kita siapkan, POJK-nya, kemudian POJK yang tentang pengaturan juga sudah kita siapkan,” kata Friderica Widyasari Dewi ditemui di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).
Menurut Friderica, langkah yang dilakukan bukan hanya menyusun POJK sebagai kerangka pengalihan, tetapi juga menyiapkan ketentuan pengaturan yang menyertai perubahan pengawasan tersebut. Dengan demikian, transisi tidak hanya berhenti pada perpindahan kewenangan, melainkan juga mencakup aturan operasional yang melingkupi pelaksanaan di lapangan.
Ia menambahkan bahwa meski regulasi telah disiapkan, OJK tetap harus mengikuti proses yang menjadi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Artinya, berkas kebijakan yang telah dirancang masih memerlukan tahapan sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.
Friderica juga menegaskan adanya tahapan komunikasi kebijakan sebelum regulasi diterapkan. OJK nantinya akan menyampaikan aturan tersebut serta meminta persetujuan DPR RI, khususnya Komisi XI, sebelum ketentuan terkait peralihan pengawasan tersebut diberlakukan.
Dengan pola ini, OJK menempatkan proses persetujuan parlemen sebagai bagian penting dari perjalanan regulasi. Kendati rancangan telah disiapkan, implementasi tetap bergantung pada kelengkapan tahapan yang harus dilalui sesuai mandat P2SK.
Berita Terkait
Selain aspek regulasi, OJK juga menyampaikan bahwa sejumlah posisi kunci dalam satuan kerja Bursa Mineral Komoditas Strategis (BMKS) telah diisi. Friderica menyatakan bahwa penyiapan kelembagaan tidak dibiarkan menunggu aturan sepenuhnya, melainkan turut diarahkan agar fungsi-fungsi kerja di bawah satker tersebut sudah berjalan.
Friderica menuturkan, “Untuk posisi-posisi kunci di Satker [satuan kerja] BMKS, sudah kita isi. Deputi komoditas sudah kita isi, Kepala Departemen sudah kita isi, kemudian fungsi-fungsi di bawahnya juga sudah kita isi,” terang Kiki. Ia menggunakan panggilan akrab Kiki sebagai identitas yang merujuk pada dirinya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa OJK memandang penguatan kelembagaan sebagai prasyarat agar pengalihan pengawasan memiliki fondasi yang siap. Pengisian posisi yang disebut meliputi peran deputi dan kepala departemen, serta fungsi-fungsi yang berada di bawah struktur tersebut.
Dalam konteks peralihan pengawasan bursa mineral, OJK menekankan dua komponen yang bergerak beriringan: penyusunan POJK dan penataan satker BMKS. Satu sisi memastikan ada payung hukum dan pengaturan yang jelas, sedangkan sisi lain memastikan adanya struktur kerja yang menjalankan fungsi-fungsi terkait pengawasan.
Dengan rancangan POJK yang sudah disiapkan serta proses yang masih harus ditempuh sesuai amanat P2SK, OJK berada pada fase transisi kebijakan. Langkah berikutnya adalah komunikasi kepada DPR RI melalui Komisi XI untuk memperoleh persetujuan, yang menjadi penentu bagi pemberlakuan aturan terkait peralihan pengawasan tersebut.
Sementara itu, pengisian posisi kunci yang telah dilakukan memberi sinyal bahwa persiapan operasional satker BMKS juga sedang dibangun. Kombinasi kesiapan regulasi, tahapan undang-undang, dan penguatan kelembagaan menjadi rangkaian yang diharapkan dapat membuat peralihan pengawasan menuju Bursa Mineral berlangsung lebih terarah.
OJK memposisikan peralihan pengawasan itu sebagai rangkaian kerja yang saling melengkapi. Di sisi aturan, POJK disiapkan sebagai pijakan, sementara di sisi pelaksanaan, satker BMKS diarahkan agar siap menjalankan fungsi pengawasan yang akan beralih.
Dengan adanya pengisian jabatan-jabatan kunci, persiapan kelembagaan tidak menunggu ketentuan final. OJK tetap menjalankan tahapan yang diamanatkan P2SK, termasuk proses komunikasi kebijakan dan persetujuan DPR RI melalui Komisi XI sebelum ketentuan diberlakukan.












