Hukum & Kriminal

BWPT Merespons Sengketa Investasi Rajawali Group vs Felda Malaysia

×

BWPT Merespons Sengketa Investasi Rajawali Group vs Felda Malaysia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tanggapan BWPT Soal Sengketa Grup Rajawali & Felda Malaysia - Market

jurnalistik.co.id – PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) mengangkat bicara terkait kisruh investasi yang melibatkan dua pemegang saham utamanya. Sengketa tersebut pada akhirnya merembet hingga tahap lanjutan di jalur hukum di Indonesia.

Dalam perkara ini, dua pihak besar yang berselisih adalah FIC Properties Sdn. Bhd (FICP) dan PT Rajawali Capital International. Hubungan perkara juga melibatkan Felda Malaysia melalui entitas yang menjadi bagian dari Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority.

Perselisihan bermula dari kesepakatan yang dikaitkan dengan hak jual atau put option yang kemudian ditagih oleh pihak investor asal Malaysia. Klausul tersebut ditautkan ke kepentingan saham yang dipersengketakan dalam struktur kepemilikan BWPT.

Menurut rangkaian putusan yang disebutkan dalam pemberitaan, anak usaha Felda Malaysia tersebut pernah memperoleh kemenangan dalam proses arbitrase yang digelar di Singapura pada 2024. Adapun putusan arbitrase Singapura memerintahkan para pihak tertentu untuk menindaklanjuti amanat dalam put option.

Lebih spesifik, putusan arbitrase Singapura meminta PT Rajawali Capital International dan PT Rajawali Corpora—dua kendaraan investasi yang dikaitkan dengan Peter Sondakh—melakukan pembelian kembali sebesar 37% saham FICP di BWPT. Pengaturan tersebut disebut sebagai bagian dari pelaksanaan put option yang dimiliki investor asal Malaysia.

Namun, Grup Rajawali tidak menerima seluruh konsekuensi dari putusan arbitrase tersebut. Langkah lanjut yang ditempuh adalah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam proses persidangan di Jakarta Pusat, pengadilan kemudian memutuskan bahwa amanat arbitrase Singapura tidak dapat dilaksanakan atau dikategorikan non-eksekuatur. Keputusan pengadilan tersebut keluar pada Maret 2026.

Dengan adanya putusan non-eksekuatur di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status pelaksanaan putusan arbitrase Singapura mengalami hambatan dalam tahap eksekusi. Kondisi ini yang kemudian membuat perkara berlanjut ke tahap berikutnya di Mahkamah Agung, sebagaimana disinggung dalam pemberitaan.

Secara garis besar, dinamika sengketa yang melibatkan FIC Properties Sdn. Bhd di satu sisi dan PT Rajawali Capital International bersama PT Rajawali Corpora di sisi lain terus menempuh jalur hukum. Di dalamnya, titik penting berada pada dua momen rujukan: putusan arbitrase Singapura pada 2024 serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2026.

BWPT sendiri menyebutkan bahwa kisruh investasi ini menjadi perhatian terkait hubungan antar pihak pemegang saham. Karena prosesnya masih berjalan hingga tahap lanjutan di Mahkamah Agung, perkembangan putusan diposisikan sebagai penentu arah penyelesaian sengketa.

Dengan demikian, rangkaian perkara yang bermula dari penagihan hak jual atau put option, berlanjut pada putusan arbitrase di Singapura, lalu menghadapi keputusan non-eksekuatur di Jakarta, akhirnya berada pada fase peninjauan lebih tinggi. Pada fase ini, eksekusi atas amanat arbitrase menjadi isu sentral yang menunggu kepastian dari proses peradilan lanjutan.

Dalam sengketa ini, inti persoalan berpusat pada penagihan atas hak jual atau put option yang sebelumnya dikaitkan dengan konfigurasi kepemilikan saham BWPT. Rangkaian klaim tersebut kemudian dibawa ke forum penyelesaian sengketa, sehingga perbedaan tafsir atas amanat dalam put option menjadi titik keberlanjutan perkara.

Arbitrase yang berlangsung di Singapura pada 2024 menjadi salah satu rujukan utama karena menghasilkan perintah tindak lanjut terhadap pihak-pihak terkait. Putusan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam pemberitaan, mengarahkan adanya pembelian kembali sebesar 37% saham FICP di BWPT, dengan pelaksanaan yang ditautkan pada kewajiban para pihak yang disebut dalam struktur investasi yang melibatkan Rajawali.

Setelah putusan arbitrase itu disandingkan dengan proses peradilan di dalam negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2026 memutuskan bahwa amanat arbitrase tidak dapat dilaksanakan atau dikategorikan non-eksekuatur. Konsekuensi dari keputusan tersebut membuat pelaksanaan perintah arbitrase menghadapi hambatan pada tahap eksekusi, sehingga mendorong perkara masuk ke tahap peninjauan yang lebih tinggi di Mahkamah Agung.