jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi permintaan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pembatasan bunga simpanan Special Mission Vehicle (SMV) maksimal 80% dari level suku bunga acuan BI Rate.
Dalam keterangannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pembahasan mengenai tingkat suku bunga kredit maupun kondisi sektor keuangan tidak diputuskan secara terpisah, melainkan dikoordinasikan melalui forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Koordinasi pembahasan melalui KSSK
Friderica menyatakan, “Pembahasan mengenai tingkat suku bunga kredit maupun kondisi sektor keuangan terus dikoordinasikan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” kata Friderica, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan yang ditempuh dalam kerangka koordinasi tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas dan mendorong kontribusi sektor jasa keuangan terhadap agenda pembangunan nasional.
Friderica menambahkan, “Bagaimana pertama tentu menjaga stabilitas isu keuangan, tapi juga kita lebih bisa mendorong sektor jasa keuangan ini bisa berkontribusi dalam program pembangunan nasional kita,” kata dia.
Kutipan tersebut sekaligus menggambarkan bahwa pembahasan tidak berhenti pada aspek tarif, namun diarahkan pada keseimbangan antara stabilitas isu keuangan dan dukungan bagi program pembangunan nasional.
Berangkat dari penjelasan itu, OJK memosisikan proses penentuan arah kebijakan keuangan sebagai bagian dari koordinasi lintas kepentingan di KSSK, yang menjadi tempat penyelarasan berbagai pertimbangan terkait sektor jasa keuangan.
Tidak ada penyesuaian langsung bunga perbankan
Berita Terkait
Meski demikian, Friderica menegaskan OJK tidak akan secara langsung melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga perbankan sebagai respons atas permintaan Purbaya mengenai batas bunga simpanan SMV.
Dengan kata lain, permintaan mengenai batas maksimal bunga simpanan SMV pada level 80% dari BI Rate tidak otomatis diterjemahkan menjadi langkah penyesuaian langsung pada bunga perbankan.
Pernyataan tersebut menempatkan OJK pada posisi yang lebih menekankan mekanisme koordinasi dan penguatan stabilitas, dibanding respons yang bersifat langsung terhadap permintaan tertentu.
Penegasan ini juga memperjelas batas hubungan antara koordinasi kebijakan di KSSK dan implementasi perubahan pada tarif layanan di sektor perbankan, sehingga perubahan yang mungkin muncul tetap berada dalam kerangka yang telah dikoordinasikan.
Friderica juga sebelumnya terlihat menyampaikan sejumlah pembahasan pada konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026), sebelum tanggapan atas permintaan tersebut disampaikan kembali dalam kutipan Sabtu (29/8/2026).
Secara keseluruhan, OJK menyampaikan dua pesan utama: pembahasan tingkat suku bunga kredit dan kondisi sektor keuangan terus dikoordinasikan dalam kerangka KSSK, serta OJK tidak akan melakukan penyesuaian langsung terhadap tingkat bunga perbankan sebagai respons atas permintaan terkait batas bunga simpanan SMV maksimal 80% dari BI Rate.
Friderica juga memperjelas bahwa respons OJK tidak dipahami sebagai keputusan yang berdiri sendiri untuk menyesuaikan satu jenis tarif tertentu, melainkan bagian dari rangkaian pembahasan yang saling terkait. Dalam kerangka tersebut, OJK menempatkan pembahasan mengenai besaran suku bunga kredit sekaligus gambaran kondisi sektor jasa keuangan sebagai materi yang dibahas bersama untuk memastikan keterpaduan arah kebijakan.
Menurut penjelasan OJK, forum KSSK berfungsi sebagai titik pertemuan untuk menyelaraskan pertimbangan lintas pihak yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Dengan mekanisme koordinasi itu, proses penentuan kebijakan keuangan diarahkan agar tetap sejalan dengan kebutuhan menjaga stabilitas isu keuangan, sekaligus memberi ruang bagi sektor jasa keuangan untuk mendukung agenda pembangunan nasional.
Pada kesempatan yang sama, OJK menegaskan bahwa adanya permintaan pembatasan bunga simpanan Special Mission Vehicle (SMV) hingga maksimal 80% dari level BI Rate tidak otomatis memunculkan langkah penyesuaian langsung pada bunga perbankan. Pemaknaan kebijakan diposisikan melewati koridor koordinasi, sehingga setiap kemungkinan implikasi tarif layanan tetap ditempatkan dalam kerangka yang telah dipetakan bersama melalui mekanisme KSSK.
Penegasan itu sekaligus berfungsi sebagai batas penjelas antara koordinasi kebijakan di tingkat sistem keuangan dengan implementasi perubahan yang bersifat teknis di sektor perbankan. OJK ingin memastikan bahwa penguatan stabilitas tetap menjadi prioritas utama, sementara penguatan peran sektor jasa keuangan terhadap program pembangunan nasional tetap dijaga melalui proses pembahasan yang terstruktur, konsisten, dan tidak bersifat reaktif terhadap satu permintaan tertentu.












