jurnalistik.co.id – Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terpilih, Sarjito, memaparkan sejumlah prasyarat agar Indonesia bisa memiliki bursa mineral dan komoditas strategis yang berstandar transparan, likuid, serta dipercaya pelaku pasar.
Dalam paparannya, Sarjito menegaskan bahwa penguatan ekosistem bursa tersebut membutuhkan perhatian pada beberapa tantangan penting sejak tahap pembentukan harga hingga tata kelola perdagangan.
Ia menyampaikan hal itu dalam konteks penugasan barunya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK periode 2026–2031.
Proses penetapan Sarjito di BMKS OJK
Komisi XI DPR RI menyepakati Sarjito untuk mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026–2031 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Senin, 24/8/2026.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam berita, penetapan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Tantangan pertama: kedaulatan dalam pembentukan harga
Sarjito menempatkan tantangan pertama pada aspek kedaulatan pembentukan harga. Ia menilai, peran Indonesia sebagai produsen besar belum otomatis berbanding lurus dengan kendali yang kuat dalam penentuan harga.
Ia menekankan adanya ketimpangan antara posisi produksi dan mekanisme price discovery yang masih banyak ditentukan dari luar negeri.
“Bagaimana mungkin kita sebagai produsen atau penghasil timah terbesar di dunia, penghasil nikel terbesar di dunia, tetapi harganya tidak ditentukan oleh negara kita sendiri, tetapi ditentukan di negara lain,” kata Sarjito.
Pandangan itu merujuk pada kondisi ketika harga acuan yang menjadi rujukan pelaku pasar tidak sepenuhnya lahir dari mekanisme yang dapat dipengaruhi langsung oleh negara produsen.
Dengan kata lain, besaran produksi yang dimiliki Indonesia belum tercermin sebagai pengaruh yang kuat dalam proses pembentukan harga di pasar.
Rujukan harga Indonesia masih terbentuk di bursa global
Berita Terkait
Dalam penjelasannya, Sarjito menegaskan bahwa pembentukan harga komoditas Indonesia saat ini masih mengacu pada sejumlah bursa global.
Ia menyebut beberapa rujukan yang dipakai, antara lain London Metal Exchange, Shanghai Futures Exchange, Chicago Mercantile Exchange, dan Singapura.
Melalui daftar bursa tersebut, Sarjito menunjukkan bahwa mekanisme price discovery yang memengaruhi harga acuan masih mengikuti arsitektur pasar yang berada di yurisdiksi lain.
Ia menilai kondisi ini membuat potensi pengaruh Indonesia sebagai produsen besar tidak berjalan seiring dengan perannya dalam penentuan harga.
Dengan latar itu, pembangunan bursa mineral dan komoditas strategis dimaknai sebagai upaya untuk memperkuat peran Indonesia dalam memastikan proses pembentukan harga lebih memiliki kedaulatan.
Artinya, relevansi pasar domestik bukan hanya soal produksi, tetapi juga soal bagaimana standar harga dapat dibangun melalui mekanisme perdagangan yang terukur dan dapat dipercaya.
Tiga tantangan dalam paparan BMKS OJK
Secara keseluruhan, Sarjito mengungkap tiga tantangan utama yang harus dihadapi Indonesia dalam membangun bursa mineral dan komoditas strategis yang dinilai transparan, likuid, dan dipercaya dunia.
Paparan tersebut menempatkan aspek kedaulatan pembentukan harga sebagai poin awal yang menjadi fondasi penting bagi arah penguatan BMKS OJK.
Meski demikian, berita yang memuat kutipan dan rincian yang disampaikan dalam bagian ini tidak merinci secara lengkap dua tantangan lainnya.
Meski begitu, benang merah yang muncul dari tantangan yang telah dijelaskan adalah adanya kebutuhan untuk memperbaiki hubungan antara posisi produsen dan mekanisme yang menentukan harga.
Melalui penekanan pada rujukan bursa global dan dampaknya pada price discovery, Sarjito menggambarkan bahwa proses pembangunan bursa bukan semata pembentukan infrastruktur pasar, melainkan penataan proses yang memengaruhi arah harga dan kepercayaan pelaku.
Dalam fase transisi kepemimpinannya, Sarjito akan berada pada periode 2026–2031 sebagaimana hasil penyepakatan Komisi XI DPR RI setelah uji kelayakan dan kepatutan pada 24/8/2026, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026.
Dengan kerangka tantangan yang ia sampaikan, fokus pengawasan dan pembinaan BMKS OJK diarahkan untuk memastikan bursa yang terbentuk kelak mampu menyediakan mekanisme perdagangan yang lebih kuat kredibilitasnya, termasuk dalam aspek pembentukan harga.












