Bisnis & Ekonomi

Purbaya: Empat Bank BUMN Siap Terapkan Pemungutan Pajak Transaksi Digital Global

×

Purbaya: Empat Bank BUMN Siap Terapkan Pemungutan Pajak Transaksi Digital Global

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Purbaya: 4 Bank BUMN Siap Pungut Pajak Transaksi Digital Global - Market

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan empat bank BUMN telah siap menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Menurutnya, proses implementasi juga didahului tahapan pengujian kepada sejumlah bank.

Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam konferensi di Jakarta pada Selasa (8/9/2026). Ia menjelaskan, SPP-TDLN akan resmi diimplementasikan pada 10 September 2026.

“Kita udah tes berapa puluh bank. Himbara sudah mulai jalan. Nanti akan kita implementasikan ke bank-bank lain secara bertahap,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan itu menegaskan bahwa pengembangan sistem tidak berhenti pada pengaturan awal. Pemerintah, melalui pengujian yang dilakukan, telah menempatkan beberapa institusi perbankan untuk menjalankan sistem lebih dahulu sebelum diterapkan secara resmi sesuai jadwal.

Selain menyoroti jalannya pengujian, Purbaya juga menyebut adanya tahapan pengujian lanjutan pada bank-bank yang lebih dulu masuk. Ia menyatakan empat bank BUMN yang disebutnya akan ikut dalam fase uji, lalu diperluas ke bank-bank lain secara bertahap.

Tahap uji hingga implementasi resmi

Dalam penjelasan lanjutan, Purbaya menegaskan bahwa pengujian sudah dilakukan cukup lama. Ia menyebut telah ada pelatihan sistem, termasuk melalui mekanisme sandboxing.

“Udah mulai dipungut. Itu kan udah lama. Udah kita training sistemnya segala macam. Namanya sandboxing ya. Udah tes berapa bank, 4 bank BUMN udah jalan semua waktu itu. Jadi resminya nanti tanggal 10,” tegasnya.

Dari penjelasan tersebut, pemerintah memposisikan sandboxing sebagai bagian dari proses untuk memastikan sistem berjalan sesuai skenario yang disiapkan. Purbaya juga menekankan bahwa pengujian dilakukan kepada puluhan bank sebelum implementasi tanggal 10 September 2026.

Penyebutan “sudah mulai dipungut” menunjukkan bahwa tahapan pemrosesan atau penarikan yang diuji telah berjalan dalam konteks pengujian. Hal ini juga terkait dengan pernyataan bahwa sistem telah dilatih melalui rangkaian persiapan sebelum keputusan implementasi resmi.

Menurut Purbaya, setelah uji dinyatakan berhasil pada tahap pengujian, barulah perluasan SPP-TDLN diberlakukan secara bertahap kepada bank-bank lainnya. Artinya, perluasan tidak dilakukan sekaligus, melainkan mengikuti urutan penerapan sesuai kesiapan tiap tahap.

Perluasan secara bertahap untuk bank lain

Dalam narasinya, Purbaya menghubungkan penerapan bertahap dengan proses uji yang sudah berjalan. Ia menegaskan bahwa Himbara telah lebih dulu mulai berjalan, lalu penerapan berikutnya akan dilakukan pada bank-bank lain secara bertahap.

“Nanti akan kita implementasikan ke bank-bank lain secara bertahap,” ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi penanda bahwa pemerintah merancang tahapan perluasan berdasarkan hasil pengujian dan kesiapan sistem di masing-masing bank.

Pada bagian lain, ia kembali menegaskan status empat bank BUMN yang disebutnya telah mengikuti pengujian sejak fase sebelumnya. Dengan demikian, empat bank tersebut tidak hanya menjadi sasaran implementasi, tetapi juga bagian dari rangkaian pengujian yang lebih luas.

Jadwal implementasi resmi, yaitu 10 September 2026, menjadi titik acuan penting dalam pernyataan Purbaya. Sebab, setelah tanggal tersebut, SPP-TDLN akan diterapkan secara resmi, sementara perluasan ke bank lain tetap berlangsung bertahap sesuai arahan.

Dengan adanya pengujian kepada puluhan bank, pelatihan sistem, dan mekanisme sandboxing, pemerintah menunjukkan bahwa implementasi tidak hanya menunggu tanggal resmi, tetapi didahului proses kesiapan teknis pada level perbankan. Dalam konteks itu, pengujian berfungsi sebagai tahapan verifikasi sebelum sistem diberlakukan lebih luas.

Hingga implementasi resmi 10 September 2026, perhatian berada pada kelanjutan fase pengujian dan perluasan bertahap kepada bank-bank lainnya. Purbaya menyampaikan bahwa setelah pengujian berhasil dilakukan, barulah SPP-TDLN diterapkan secara bertahap pada bank-bank lain yang belum masuk fase awal.

Langkah tersebut, sebagaimana disampaikan Purbaya, menempatkan empat bank BUMN sebagai bagian dari tahapan pengujian yang pada akhirnya mengarah pada penerapan resmi sesuai jadwal. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan dilakukan melalui tahapan yang lebih terukur, sejalan dengan rencana perluasan bertahap.