Peristiwa

Purbaya: Penentuan Tambahan Anggaran Mitigasi Bencana Masih Menunggu Usulan BNPB

×

Purbaya: Penentuan Tambahan Anggaran Mitigasi Bencana Masih Menunggu Usulan BNPB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Purbaya: Tambahan Anggaran Mitigasi Bencana Tunggu Proposal BNPB - Market

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih menunggu pengajuan anggaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebelum menentukan besaran tambahan anggaran untuk mitigasi bencana.

Menurutnya, besaran tambahan tersebut baru bisa dipastikan setelah ada permintaan atau usulan yang disampaikan BNPB, sehingga penentuan anggaran tidak dilakukan secara sepihak.

Purbaya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum menerima pengajuan anggaran dari BNPB. Ia menegaskan proses penetapan masih berada pada tahap menunggu dokumen dan permintaan yang dibutuhkan.

“Belum [ada pengajuan anggaran]. Akan ada tambahan tapi saya belum dapat permintaan dari BNPB, jadi belum fix,” kata Purbaya di Kompleka Parlemen, Senin (7/9/2026) malam.

Ia kembali menekankan bahwa pemerintah tidak bisa langsung menetapkan angka karena kebutuhan harus disesuaikan dengan rincian yang diminta BNPB. Dengan kata lain, arah penganggaran mengikuti usulan yang datang dari lembaga penanggung jawab penanggulangan bencana.

“Iyalah. Pasti ada tambahan tapi saya nggak tahu berapa, masih belum dapat angkanya,” terang dia.

Dalam penjelasannya, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah baru dapat memutuskan besaran tambahan anggaran setelah menerima proposal atau permintaan dari BNPB. Tahap menunggu ini, menurutnya, menjadi bagian dari mekanisme agar angka anggaran sesuai dengan kebutuhan mitigasi di lapangan.

Ia juga menyampaikan keyakinan pemerintah bahwa tidak terdapat dampak pelemahan ekonomi di tengah rentetan bencana alam yang terjadi belakangan ini. Penilaian tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Senin malam.

Purbaya menyebut rangkaian peristiwa bencana yang terjadi, termasuk erupsi Gunung Anak Krakatau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan, hingga gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia melihat kejadian-kejadian tersebut tidak lantas mengubah arah ekonomi secara signifikan.

“Saya yakin tidak ada dampak pelemahan ekonomi yang terjadi di tengah rentetan terjadinya bencana alam mulai dari erupsi Gunung Anak Krakatau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan, hingga gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Purbaya, sebagaimana disampaikan saat ditemui.

Dalam konteks itu, pernyataan Purbaya juga menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini berada pada pemastian kebutuhan mitigasi melalui usulan BNPB. Setelah usulan tersebut diterima, barulah perhitungan dan penetapan dapat dilakukan secara lebih jelas dan terukur.

Dengan belum adanya angka yang bisa dipastikan, komunikasi Purbaya menempatkan BNPB sebagai rujukan utama kebutuhan anggaran. Pemerintah, menurut penjelasan tersebut, akan menindaklanjuti setelah proposal diterima, agar penambahan anggaran memiliki dasar permintaan yang kuat.

Meski demikian, Purbaya tidak menutup kemungkinan adanya tambahan anggaran untuk mitigasi, hanya saja besaran pastinya belum dapat disebut. Saat ini, keterangan yang disampaikan pemerintah lebih menekankan pada tahapan administrasi dan pengumpulan kebutuhan dari pihak BNPB.

Secara keseluruhan, pernyataan Menteri Keuangan tersebut menggambarkan bahwa kebijakan anggaran mitigasi bencana mengikuti alur pengajuan dan permintaan teknis. Pemerintah menunggu BNPB terlebih dahulu, lalu menentukan besaran tambahan setelah kebutuhan dan permintaan tersebut masuk dalam proses perencanaan.

Pernyataan itu juga menunjukkan bahwa mekanisme penganggaran mitigasi bencana tetap mengutamakan alur koordinasi dengan lembaga yang menangani penanggulangan. Dengan begitu, angka tambahan tidak bersifat perkiraan, melainkan mengikuti kebutuhan yang dirinci dalam permohonan BNPB.

Ia menegaskan, karena dokumen dan permintaan dari BNPB belum masuk, pemerintah belum memiliki dasar untuk menetapkan nominal secara definitif. Tahap yang sedang berjalan diposisikan sebagai proses administratif yang perlu dilengkapi terlebih dahulu sebelum perhitungan dilakukan.

Di sisi lain, Purbaya menempatkan rentetan kejadian bencana alam sebagai situasi yang memang sedang berlangsung, namun tidak otomatis berarti melemahnya kondisi ekonomi secara menyeluruh. Penilaian tersebut disampaikan terkait rangkaian peristiwa, mulai dari erupsi Gunung Anak Krakatau hingga gempa di Nusa Tenggara Timur.