Bisnis & Ekonomi

Airlangga: Usia 17 Tahun, WNI Otomatis Punya Rekening Bank

×

Airlangga: Usia 17 Tahun, WNI Otomatis Punya Rekening Bank

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Airlangga: WNI Berumur 17 Tahun Otomatis Dapat Rekening Bank - Market

jurnalistik.co.id – Kebijakan perbankan inklusif kembali disorot setelah pemerintah menyusun mekanisme agar seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki rekening bank mulai usia tertentu. Arahan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rangkaian penjelasan mengenai implementasi program nasional.

Menurut Airlangga, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tujuan agar pemberian rekening menjadi bagian dari kebijakan nasional. Pada desain yang disiapkan pemerintah, rekening akan diberikan secara otomatis kepada WNI yang telah memenuhi ambang usia yang ditentukan.

Mulai usia 17 tahun, rekening berlaku otomatis

Airlangga menjelaskan bahwa program diarahkan untuk WNI yang berusia 17 tahun ke atas. Ia menyebutkan prosesnya akan berjalan otomatis, bukan melalui mekanisme pendaftaran per individu seperti umumnya skema pembukaan rekening.

“Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran. Dan rekening koran ini berbasis kepada dua himbara yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Syariah Indonesia,” kata Airlangga.

Pernyataan itu menekankan bahwa pembekalan identitas dan pembukaan rekening diposisikan sebagai satu rangkaian mekanisme. Dalam penjelasan tersebut, rekening koran disebut berbasis pada dua bank yang termasuk himbara, yakni BRI dan Bank Syariah Indonesia.

Setoran awal Rp50 ribu dan larangan pemotongan

Selain soal pembukaan rekening, pemerintah juga menyiapkan pengisian saldo awal. Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah akan menyetorkan uang sebesar Rp50 ribu per orang untuk mengisi rekening yang diberikan kepada WNI.

Untuk menjaga agar manfaat setoran awal tidak berkurang, Airlangga menegaskan adanya ketentuan agar perbankan tidak melakukan pengurangan saldo. Ia menyampaikan larangan pemotongan berkaitan dengan biaya-biaya yang biasa timbul ketika rekening ditempatkan pada kondisi tertentu.

“Jadi artinya perbankan nggak boleh, kita kan kalau taruh rekening ada biaya-biaya disedotin terus. Nah khusus yang ini nggak boleh disedot,” kata Airlangga.

Dengan dasar itu, skema yang dimaksud diarahkan agar setoran awal tidak “terkuras” melalui pengenaan biaya yang mengurangi nilai saldo. Penegasan tersebut menjadi bagian penting agar rekening yang dibentuk benar-benar memberi ruang pemanfaatan sesuai maksud program.

Aturan turunan: regulasi dan POJK

Airlangga juga menuturkan bahwa langkah kebijakan tidak berhenti pada arahan umum. Pemerintah, menurut penjelasannya, akan menyusun regulasi untuk mengatur pelaksanaan program tersebut.

Dalam penyusunan aturan turunan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menjadi instrumen yang disebut akan terkait dengan mekanisme pemberian rekening. Kejelasan regulasi diperlukan agar ketentuan teknis, termasuk peran perbankan dan perlindungan terhadap potensi pemotongan saldo, dapat dijalankan secara konsisten.

Secara keseluruhan, arah kebijakan yang disampaikan Airlangga menempatkan rekening bank sebagai fasilitas dasar yang mulai disediakan sejak usia 17 tahun. Dengan kombinasi proses otomatis, setoran awal Rp50 ribu per orang, serta larangan pemotongan saldo oleh perbankan, pemerintah menyiapkan kerangka agar akses layanan keuangan dapat dimulai lebih awal dan merata.

Ia menegaskan bahwa pemberian rekening tidak diperlakukan sebagai program yang menuntut langkah administratif berulang dari masyarakat. Dengan skema otomatis, prosesnya dirancang langsung mengalir setelah syarat usia terpenuhi, sehingga alur identitas dan layanan perbankan berjalan sebagai satu kesatuan.

Dalam desain yang dijelaskan, rekening koran diposisikan berbasis pada dua bank besar syarat himbara, yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Syariah Indonesia. Penentuan acuan ini diharapkan membuat implementasi lebih terarah sekaligus memudahkan koordinasi saat rekening mulai disalurkan kepada WNI yang memenuhi ketentuan.

Selain pembukaan, pemerintah juga menyiapkan bagian paling awal dari manfaat program melalui setoran uang sebesar Rp50 ribu. Ketika rekening sudah ditempatkan pada kondisi tertentu, Airlangga menyoroti adanya potensi biaya yang biasanya muncul dan dapat menekan nilai saldo, sehingga perlu perlindungan agar manfaat setoran awal tetap utuh.

Larangan pemotongan tersebut pada dasarnya bertujuan mengunci agar saldo tidak “terkuras” oleh mekanisme pengurangan yang tidak diinginkan. Airlangga menyebut pembiayaan yang berpotensi menggerus saldo tidak boleh diterapkan pada skema ini, agar tujuan pemberian rekening benar-benar sampai pada akses layanan yang dimaksud.

Dari sisi aturan pelaksana, pemerintah disebut akan merumuskan regulasi termasuk POJK sebagai rujukan teknis. Keberadaan kerangka regulasi dinilai penting untuk memastikan ketentuan berjalan konsisten di lapangan, memperjelas peran perbankan, sekaligus memberi kepastian perlindungan terkait pemotongan saldo selama program berlangsung.