Internasional

Uni Eropa umumkan rencana pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 15 tahun

×

Uni Eropa umumkan rencana pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 15 tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: EU announces plan to restrict social media access for children

jurnalistik.co.id – Uni Eropa mengumumkan serangkaian aturan untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di seluruh negara anggotanya, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat keselamatan di ruang digital.

Rencana yang dibahas ini mengadopsi pendekatan bertahap sesuai usia. Dalam skema tersebut, anak-anak di bawah 13 tahun tidak akan diperbolehkan mengakses platform media sosial.

Bagi usia 13 hingga 15 tahun, akses dibatasi hanya selama satu jam setiap hari. Waktu penggunaan itu diperkenankan melalui “mini accounts” yang disiapkan lewat akun media sosial milik orang tua atau wali.

Sementara itu, anak yang berusia 15 tahun ke atas mendapatkan keleluasaan untuk membuat dan memiliki akun media sosial secara mandiri. Dengan demikian, pemisahan akses dibentuk bukan hanya dari sisi durasi, melainkan juga dari model kepemilikan akun.

Pihak Komisi Eropa menyatakan perusahaan media sosial perlu menunjukkan bahwa platform mereka aman sejak desainnya (safe by design). Penekanan ini muncul sebagai bagian dari upaya mencegah paparan dini dan risiko di ruang online.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada publik, Ursula von der Leyen menyebut langkah ini akan mengembalikan kendali pengasuhan kepada orang tua. Ia mengatakan kebijakan itu akan “put parents back in the driving seat”, serta menegaskan bahwa undang-undang yang dinamai EU Kids Act akan memberi orang tua “the tools to help their children navigate a safer world”.

Von der Leyen juga menyoroti dampak paparan terlalu dini terhadap dunia digital. Ia menyatakan, “Too many children are being exposed too early to an online world they are not ready to navigate – an environment where bullying can follow you home, where every mistake can be recorded forever,”.

Kerangka EU Kids Act menetapkan bahwa hanya anak-anak yang berusia 15 tahun atau lebih yang dapat membuat akun mereka sendiri. Pada saat yang sama, von der Leyen menegaskan bahwa pembatasan usia tidak boleh dipahami sebagai “surat bebas” tanggung jawab perusahaan teknologi terhadap isi dan pengalaman yang disajikan di platform.

Ia menyampaikan hal itu di parlemen Eropa pada hari Kamis dengan kutipan, “an age limit does not mean letting tech companies off the hook for the content on the platform”.

Selain soal batas usia, rancangan ini juga memuat kewajiban bagi perusahaan untuk menyerahkan rencana keselamatan anak yang terperinci bila kebijakan tersebut disetujui.

Von der Leyen menambahkan bahwa “For every person under 18, the platforms must follow the principal of safety by design, no toxic or addictive features, no traps, etc,”. Pernyataan tersebut memperlihatkan fokus pada pencegahan fitur berbahaya maupun elemen yang berpotensi membuat anak terjebak dalam mekanisme adiktif.

Rencana tersebut juga mengatur mekanisme verifikasi usia. Usia anak akan diverifikasi menggunakan aplikasi verifikasi umur yang telah tersedia di Uni Eropa.

Gagasan ini tidak muncul dari ruang kosong. Von der Leyen sebelumnya mengajukan usulan “delay” untuk anak-anak dalam penggunaan media sosial di Eropa, dan pada bulan Mei ia menyatakan, “the discussion about a minimum age for social media can no longer be ignored”.

Aturan formal yang dipaparkan pada hari Kamis juga disebutkan sebagai kelanjutan dari pengantar yang lebih luas sebelumnya, karena von der Leyen menyinggungnya dalam pidato tahunan pada Rabu.

Di tingkat nasional, beberapa negara anggota disebut sudah mengumumkan pembatasan yang mereka rancang sendiri. Sebutannya termasuk Prancis dan Spanyol yang mempersiapkan rencana terpisah untuk membatasi media sosial bagi anak-anak.

Menurut keterangan yang disampaikan, jika akhirnya ada regulasi di level Uni Eropa, aturan tersebut akan mengambil alih ketentuan yang ada di negara anggota. Namun, negara tetap bisa menerapkan standar yang lebih ketat daripada kebijakan blok.

Belum jelas platform media sosial mana yang akan termasuk dalam penerapan aturan lintas negara. Namun, von der Leyen menyebut Komisi Eropa “looked at Australia” saat menyusun rencana ini.

Di Australia, beberapa platform seperti Instagram, Snapchat, dan TikTok dilarang untuk anak di bawah 16 tahun mulai Desember tahun lalu. Namun penerapan aturan tersebut disebut menghadapi tantangan yang serius, terutama terkait penegakan di lapangan.

Alasan itu muncul dari pengakuan pejabat pemerintah Australia. Anika Wells, Menteri Komunikasi negara tersebut, mengakui pada awal bulan ini bahwa hingga saat itu belum ada perusahaan teknologi yang dikenai denda meskipun riset menunjukkan banyak anak di bawah 16 tahun tetap berada di platform-platform tersebut.

Von der Leyen mengindikasikan bahwa pelajaran dari kasus Australia menjadi pertimbangan penting ketika Uni Eropa menyusun pendekatan. Meski demikian, rancangan Uni Eropa tetap menempatkan keselamatan “by design” sebagai poros kebijakan, bukan sekadar aturan akses.

Rujukan serupa juga terlihat dari rencana negara lain. Di Inggris, larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun direncanakan mulai diberlakukan pada musim semi tahun depan.

Dengan langkah seperti ini, Uni Eropa tampak berupaya membangun model perlindungan anak yang menyeluruh: membatasi akses berdasarkan usia, mengontrol melalui akun yang dikelola orang tua atau wali untuk kelompok usia tertentu, sekaligus meminta platform membuktikan standar keamanan sebelum aturan diberlakukan lebih luas.

Jika EU Kids Act disetujui sesuai tahapan proses legislasi, perusahaan media sosial akan menghadapi kewajiban menyusun rencana keselamatan yang lebih rinci. Pada saat yang sama, kemampuan verifikasi usia melalui aplikasi yang sudah ada menjadi salah satu perangkat kunci untuk memastikan aturan dapat diterapkan.

Di balik perubahan kebijakan tersebut, pesan utamanya tetap konsisten: orang tua disebut perlu ditempatkan kembali sebagai pihak yang memegang kendali, sementara risiko seperti perundungan daring dan jejak kesalahan yang dapat bertahan lama di internet ingin ditekan sejak awal.