Bisnis & Ekonomi

Suahasil Nazara Bahas Rotasi & Pelantikan Pejabat Pajak–Bea Cukai, Tunggu Masukan Eselon I

×

Suahasil Nazara Bahas Rotasi & Pelantikan Pejabat Pajak–Bea Cukai, Tunggu Masukan Eselon I

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Suahasil Soal Rotasi Pejabat Pajak & Bea Cukai: Kita Lihat Nanti - Market

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara angkat bicara mengenai rotasi serta pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pembahasan itu disampaikan menanggapi rangkaian langkah yang dilakukan pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam keterangannya, Suahasil menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan masih mendiskusikan proses dan aktivitas yang telah berjalan. Proses itu mencakup juga penunjukan pejabat di lingkungan kementerian.

Suahasil menyampaikan bahwa pihaknya perlu memahami detail pelaksanaan yang sebelumnya ditempuh sebelum menentukan langkah lanjutan. Ia juga menilai pelantikan yang sudah dilakukan tidak selalu berjalan dengan satu pola yang sama.

“Kita nanti melihat dulu ya, apa yang sudah dilakukan kemarin karena kan kalau seperti pelantikan itu ada juga pelantikan yang hybrid. Nah, ada yang waktu itu datang sehingga ini nanti jadi kombinasi yang keseluruhan,” kata Suahasil kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Suahasil, hingga saat ini otoritas fiskal negara masih menunggu masukan dari seluruh unit eselon I di Kementerian Keuangan. Masukan tersebut akan menjadi pertimbangan sebelum keputusan terkait rotasi dan pelantikan ratusan pegawai ditetapkan lebih jauh.

Ia menekankan bahwa penentuan langkah tidak bisa hanya mengandalkan satu penilaian internal. Kebutuhan koordinasi antarsatuan kerja, terutama lintas unit eselon I, menjadi alasan mengapa proses evaluasi tengah dilakukan secara bertahap.

Suahasil juga menyebut bahwa penunjukan pejabat di lingkungan Kemenkeu pada dasarnya memiliki jenjang. Karena itu, pembagian peran dan pengisian posisi perlu selaras dengan struktur serta kebutuhan masing-masing satuan kerja.

Dalam pandangannya, proses tersebut dilakukan secara bersama-sama antarsatuan kerja. Hal ini, lanjutnya, diperlukan karena sejumlah posisi mensyaratkan koordinasi lintas unit eselon I agar penempatan dapat berjalan konsisten.

Dengan demikian, rencana lanjutan atas rotasi dan pelantikan yang sebelumnya dilakukan masih berada dalam tahap pembahasan. Suahasil menggambarkan bahwa keseluruhan rangkaian pelaksanaan akan dilihat sebagai kombinasi dari berbagai bentuk proses yang telah terjadi.

Di sisi lain, ia juga menyatakan bahwa komunikasi mengenai langkah ke depan akan mengikuti hasil penelaahan terhadap apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Ketika masukan dari unit eselon I sudah masuk, Kementerian Keuangan baru dapat menentukan pendekatan yang dianggap tepat.

Suahasil menutup keterangannya dengan menegaskan adanya kebutuhan untuk memastikan proses penunjukan berjalan sesuai tahapan yang semestinya. Menurutnya, evaluasi atas implementasi yang sudah berlangsung akan menjadi dasar dalam mengatur langkah berikutnya terkait rotasi pejabat DJP dan DJBC.

Suahasil juga menegaskan bahwa setiap langkah terkait rotasi dan pelantikan dipandang sebagai rangkaian yang saling terhubung, bukan keputusan yang berdiri sendiri. Karena itu, Kementerian Keuangan perlu menilai kembali konteks pelaksanaan sebelumnya sebelum menetapkan bentuk tindak lanjut.

Ia menyebut bahwa evaluasi yang sedang berjalan bertujuan menyelaraskan penempatan jabatan dengan kebutuhan organisasi di masing-masing unit. Dalam prosesnya, penilaian tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kesesuaian peran sesuai jenjang di lingkungan Kementerian Keuangan.

Koordinasi antarsatuan kerja, khususnya lintas unit eselon I, menjadi bagian penting dari tahapan yang ditempuh. Dengan adanya masukan dari seluruh unit eselon I, Kementerian Keuangan dapat menimbang secara lebih menyeluruh apa yang perlu diatur dalam keputusan terkait rotasi dan pelantikan ratusan pegawai.

Menurut Suahasil, penentuan pendekatan yang tepat baru akan dilakukan setelah proses penelaahan terhadap pelaksanaan sebelumnya selesai. Setelah masukan sudah diterima, barulah arah kebijakan dapat diputuskan agar langkah berikutnya berjalan mengikuti tahapan yang semestinya dan konsisten dengan hasil evaluasi.