jurnalistik.co.id – Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menetapkan target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kesepakatan itu menempatkan angka penerimaan cukai sebesar Rp237,21 triliun.
Dalam perhitungan RAPBN 2027, target tersebut mengalami kenaikan dibanding angka awal yang semula ditetapkan Rp235,26 triliun. Kenaikannya tercatat sebesar Rp1,95 triliun.
Target cukai dalam RAPBN 2027
Menurut Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, pendapatan cukai bersumber dari pengenaan atas barang kena cukai. Ia menyebut ruang lingkupnya meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, serta minuman bermanis dalam kemasan.
Dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026), Said Abdullah menyampaikan penjelasan itu sebagai dasar penghitungan cukai. Uraian tersebut menjadi rujukan bahwa target penerimaan bukan hanya berdiri pada satu jenis komoditas cukai, melainkan pada paket barang kena cukai yang diatur dalam skema pengenaan.
Dengan memasukkan komponen tersebut ke dalam dokumen RAPBN 2027, Banggar dan pemerintah kemudian menautkannya pada rencana kontribusi tiap kelompok barang. Salah satunya adalah minuman berpemanis dalam kemasan.
Minuman berpemanis dalam kemasan ditargetkan Rp1,6 triliun
Di dalam target penerimaan cukai 2027, pemerintah menyertakan kontribusi dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Potensi penerimaan yang dicantumkan untuk tahun tersebut dipatok sekitar Rp1,6 triliun.
Bagian ini memberi sinyal bahwa pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan akan mulai berjalan pada tahun depan, seiring dimasukkannya komponen penerimaan tersebut ke dalam target RAPBN 2027. Dengan demikian, angka Rp1,6 triliun diposisikan sebagai salah satu penopang penerimaan cukai di periode tersebut.
Di sisi pemerintah, Plt Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Ferry Ardiyanto, juga menjelaskan tahapan rencananya. Ia menyinggung bahwa untuk rencana pengenaan cukai MBDK, arah kebijakan sebenarnya sudah ada sejak tahun berjalan.
Berita Terkait
Namun, Ferry Ardiyanto menyampaikan bahwa rencana tersebut belum dapat dilaksanakan. “Terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK memang tahun ini sudah direncanakan dengan target Rp7,6 triliun, namun belum dapat dilaksanakan. Sedangkan tahun depan sekitar Rp1,6 triliun,” kata Ferry Ardiyanto, dikutip Jumat (4/9/2026).
Ucapan itu menegaskan adanya jeda antara rencana yang semula ditargetkan untuk tahun berjalan dan eksekusi yang baru diharapkan bergeser ke tahun berikutnya. Dalam konteks RAPBN 2027, pergeseran tersebut kemudian tercermin melalui pencantuman estimasi Rp1,6 triliun.
Rangkaian barang kena cukai dan dasar pengenaan
Penjelasan Said Abdullah memberi kerangka yang lebih luas mengenai apa yang dimaksud dengan pendapatan cukai dalam RAPBN 2027. Ia menempatkan pengenaan cukai sebagai hasil dari mekanisme atas barang kena cukai, yang mencakup lebih dari satu kelompok komoditas.
Daftar yang disebutkan mencakup hasil tembakau. Selain itu, ada pula minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, serta minuman bermanis dalam kemasan, sesuai rumusan yang ia sampaikan dalam rapat bersama Banggar.
Dengan kerangka itulah target penerimaan cukai Rp237,21 triliun dipahami sebagai akumulasi estimasi dari beberapa komponen barang kena cukai. Di bagian itulah kontribusi minuman berpemanis dalam kemasan masuk sebagai salah satu elemen yang ditautkan ke periode 2027.
Kesepakatan yang dibahas dalam forum parlemen dan pemerintah menjadi penanda bahwa perencanaan penerimaan cukai tidak hanya menampilkan angka total, tetapi juga menunjukkan bahwa komponen tertentu—seperti MBDK—dimasukkan dalam proyeksi fiskal.
Di saat yang sama, penyebutan bahwa rencana pengenaan pada tahun berjalan sempat menargetkan Rp7,6 triliun namun belum terlaksana, menggambarkan proses perencanaan dan implementasi yang mengalami penyesuaian waktu. Sedangkan pada tahun depan, pemerintah menempatkan estimasi sekitar Rp1,6 triliun dalam perhitungan.
Dengan masuknya proyeksi tersebut ke RAPBN 2027, pembahasan cukai kemudian menjadi bagian dari agenda fiskal yang lebih besar—sebab ia langsung memengaruhi gambaran penerimaan negara di periode anggaran yang sedang disusun. Kenaikan target Rp1,95 triliun dari Rp235,26 triliun menjadi Rp237,21 triliun memperlihatkan bahwa penyesuaian perhitungan dilakukan hingga angka RAPBN 2027 dinyatakan disepakati.
Pada akhirnya, angka Rp1,6 triliun untuk minuman berpemanis dalam kemasan ditempatkan sebagai bagian dari target penerimaan cukai secara keseluruhan. Ia sekaligus memperjelas bahwa, menurut perencanaan dalam rapat tersebut, pengenaan cukai MBDK yang sebelumnya belum bisa dijalankan pada tahun berjalan diharapkan mulai memberi kontribusi pada 2027.












