jurnalistik.co.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki riwayat pinjaman daring (pinjol) dengan nilai di bawah Rp 1 juta tetap dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketentuan ini menjadi bagian dari relaksasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian UMKM di Jakarta pada Rabu (17/6/2026), Departemen Head Product BRI Antonius Bangun Prasetyo menyampaikan bahwa plafon sampai Rp 1 juta tidak akan menjadi penghalang dalam pengajuan KUR. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak menggugurkan hak pinjam KUR bagi debitur yang memiliki riwayat pinjol bernilai kecil.
Antonius mengatakan, “Untuk mereka yang seperti ini, plafon sampai Rp 1 juta itu kami abaikan. Artinya tidak menjadi penghalang atau tidak menggugurkan hak dia untuk pinjam KUR.” Pernyataan itu disampaikan sebagai penegasan terkait aturan relaksasi OJK dalam pencatatan kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Menurut Antonius, kebijakan ini sejalan dengan relaksasi OJK terkait pencatatan kredit dalam SLIK. Melalui ketentuan tersebut, data yang ditampilkan dalam SLIK hanya mencakup kredit dengan nominal Rp 1 juta ke atas.
Dengan cakupan itu, pinjaman yang berada di bawah batas tersebut tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh akses pembiayaan dari perbankan. SLIK sendiri merupakan sistem yang dikelola OJK untuk menyediakan informasi mengenai riwayat kredit atau pembiayaan debitur.
Informasi dalam SLIK menjadi salah satu acuan bagi bank dan lembaga jasa keuangan ketika melakukan analisis sebelum menyetujui kredit atau pembiayaan. Artinya, relaksasi yang mengatur nominal yang tercatat dalam SLIK berhubungan langsung dengan bagaimana riwayat pembiayaan debitur dipertimbangkan dalam proses perbankan.
Ketentuan KUR tetap berlaku untuk calon debitur
Meski memperoleh relaksasi terkait riwayat pinjaman kecil, Antonius menegaskan bahwa calon debitur KUR tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar yang ditetapkan pemerintah dan perbankan. Salah satu syarat utama adalah memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal enam bulan.
Selain itu, pelaku usaha harus memiliki legalitas usaha yang dapat dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha. Antonius menekankan bahwa usaha tidak boleh masih berupa rencana saat pengajuan dilakukan.
Ia menyampaikan, “Harus punya usaha dulu yang berjalan. Tidak boleh kalau baru berencana membuka usaha.” Persyaratan legalitas dan kondisi operasional tersebut menjadi bagian dari verifikasi yang dilakukan agar KUR diberikan kepada usaha yang memang sudah berjalan.
Dalam aspek identitas, calon debitur wajib memiliki identitas yang valid berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pengurusan KTP yang dapat diverifikasi melalui data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk pengajuan KUR dengan plafon di atas Rp 50 juta, pemohon juga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif dan valid.
BRI juga melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) untuk memastikan calon debitur tidak sedang menerima fasilitas KUR atau program kredit pemerintah lainnya. Antonius menjelaskan, “Kalau masih menikmati kredit program pemerintah yang lain, yang lama harus dilunasi dulu.”
Ia menambahkan bahwa KUR tidak dapat diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri yang masih aktif. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang telah memasuki masa persiapan pensiun maupun sudah pensiun.
Di luar persyaratan administratif, calon debitur juga akan menjalani proses asesmen dari pihak bank. Proses tersebut mencakup penilaian terhadap rekam jejak pembayaran kredit sebagai salah satu faktor dalam persetujuan KUR.
Skema pembiayaan bersubsidi dan capaian penyaluran
Program KUR merupakan skema pembiayaan bersubsidi pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses permodalan bagi UMKM. Relaksasi pencatatan dalam SLIK yang disampaikan BRI menjadi bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan, terutama untuk pelaku usaha dengan riwayat pinjaman daring bernilai kecil.
BRI mencatat realisasi penyaluran KUR sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai Rp 84,36 triliun. Angka tersebut setara dengan 46,87 persen dari total alokasi KUR BRI tahun 2026 yang mencapai Rp 180 triliun.
Dengan kerangka tersebut, pelaku usaha tetap diarahkan untuk memenuhi persyaratan pengajuan KUR yang berlaku, sementara kendala dari pencatatan riwayat kredit bernominal di bawah Rp 1 juta tidak lagi menjadi faktor penghalang dalam pengajuan. BRI menempatkan relaksasi OJK dan pencatatan SLIK sebagai landasan utama perubahan akses yang dikomunikasikan dalam periode terbaru.












