Bisnis & Ekonomi

OJK: Universal Banking Tak Berlaku untuk Semua Bank, Ini Tiga Syarat Utama

×

OJK: Universal Banking Tak Berlaku untuk Semua Bank, Ini Tiga Syarat Utama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tak Semua Bank Bisa Terapkan Universal Banking, OJK Beberkan Tiga Syarat Utamanya

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penerapan model universal banking di Indonesia tidak akan berlaku secara merata untuk semua bank. Langkah tersebut akan disesuaikan dengan kesiapan tiap bank, karena kemampuan dan kapasitas perbankan nasional masih berbeda-beda.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa OJK mempertimbangkan kesiapan internal sebelum bank menjalankan aktivitas universal banking. Menurutnya, karakter serta kapasitas bank yang beragam membuat implementasi model itu tidak bisa dibuat seragam bagi seluruh institusi.

“Untuk menjalankan aktivitas universal banking, OJK mempertimbangkan kesiapan internal masing masing bank, karena kondisi dan kapasitas bank di Indonesia masih beragam sehingga implementasi aktivitas universal banking tidak dapat dilakukan secara seragam,” ujar Dian dalam jawaban tertulis RDKB OJK Juni 2026.

Universal banking sendiri merupakan model bisnis yang membuat bank tidak hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit. Setelah memperoleh persetujuan OJK, bank juga dapat menyediakan berbagai layanan keuangan lain dalam satu institusi, termasuk investasi, asuransi, hingga pengelolaan kekayaan.

“Bank dalam model ini dapat melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya dengan persetujuan OJK,” kata Dian.

Tiga syarat utama sebelum bank menjalankan universal banking

Dian menjelaskan bahwa ada tiga prasyarat utama yang harus dipenuhi sebelum sebuah bank dapat menjalankan universal banking. Ketiga syarat itu mencakup kesiapan sumber daya manusia, kesiapan teknologi, serta kekuatan tata kelola.

Pertama: SDM yang menguasai bisnis perbankan dan layanan lanjutan

Syarat pertama adalah tersedianya sumber daya manusia yang tidak hanya memahami bisnis perbankan, tetapi juga memiliki kompetensi di bidang investasi dan asuransi. Bank juga perlu memastikan kemampuan untuk menangani layanan keuangan lain, termasuk manajemen risiko dan kepatuhan.

Dengan kerangka ini, bank diharapkan dapat mengelola kegiatan layanan tambahan secara terukur. Penguatan kompetensi menjadi dasar agar aktivitas lintas layanan dapat dijalankan sesuai mandat dan batasan yang ditetapkan regulator.

Kedua: infrastruktur teknologi untuk integrasi layanan secara aman

Syarat kedua berkaitan dengan infrastruktur teknologi yang mampu mengintegrasikan berbagai layanan keuangan dalam satu sistem. Sistem tersebut harus aman, andal, serta mampu beroperasi secara konsisten saat layanan tambahan mulai dijalankan.

OJK juga mensyaratkan sistem agar dapat mengelola data nasabah secara terpadu. Di saat yang sama, perlindungan terhadap risiko siber menjadi bagian penting karena aktivitas universal banking melibatkan lebih banyak proses dan pertukaran data.

Ketiga: tata kelola yang kuat untuk pengendalian risiko terpadu

Syarat ketiga adalah tersedianya tata kelola yang kuat. Hal ini mencakup struktur pengawasan internal yang jelas, sekaligus pemisahan fungsi antarlini bisnis agar pengendalian berjalan sesuai desain kelembagaan.

Selain itu, Dian menyebut perlunya mekanisme pengendalian risiko yang terintegrasi. Transparansi pelaporan kepada regulator juga menjadi elemen yang harus diperhatikan, bersamaan dengan kapasitas manajemen risiko dan kepatuhan di dalam organisasi.

“Ini termasuk kejelasan pemisahan fungsi antar lini bisnis, mekanisme pengendalian risiko yang terintegrasi, transparansi pelaporan kepada regulator, serta kapasitas manajemen risiko dan kepatuhan,” imbuh Dian.

Mitigasi risiko: semakin banyak layanan, semakin besar kebutuhan pengendalian

Dian menambahkan bahwa semakin banyak layanan keuangan yang dijalankan dalam satu institusi, semakin besar pula potensi risiko yang harus dikelola. Karena itu, OJK menyiapkan mekanisme mitigasi sebagai dasar penyusunan aturan universal banking.

Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah pembatasan eksposur risiko dan alokasi modal untuk setiap lini bisnis. Skema ini membuat setiap unit usaha memiliki batas risiko dan cadangan modal sendiri.

Dengan desain tersebut, kerugian pada satu divisi tidak langsung memengaruhi modal yang berfungsi melindungi dana nasabah simpanan. Dian menggambarkan bahwa masing-masing lini memiliki “pagar” struktural tersendiri sehingga penyerapan dampak dapat dikendalikan.

“Artinya, kalau divisi investasi mengalami kerugian, dampaknya tidak langsung menyentuh modal yang melindungi nasabah simpanan. Masing masing lini punya ‘pagar’ struktural sendiri,” jelas Dian.

Melalui penekanan pada kesiapan internal, penguatan teknologi, dan tata kelola risiko, OJK memposisikan universal banking sebagai model yang dapat dijalankan secara selektif. Bank yang memenuhi prasyarat akan memproses perluasan layanan berdasarkan persetujuan regulator, sementara penerapannya tetap tidak diseragamkan untuk semua institusi.