jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, membuka peluang investasi di sektor perkebunan kelapa dalam sebagai upaya menata kembali penopang ekonomi daerah yang selama ini sangat terkait pertambangan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyampaikan bahwa wilayah pesisir Berau dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan kelapa dalam dan dinilai prospektif bagi investor.
“Potensi kelapa dalam yang berada di wilayah pesisir kami sangat menjanjikan dan terbuka lebar bagi kehadiran para investor,” ujar Sri dalam keterangan yang diterima pada Minggu (2/8/2026).
Perluasan kebun 200 hektare sebagai pemantik
Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah pusat mengalokasikan program perluasan kebun kelapa dalam seluas 200 hektare di Berau.
Menurut Sri, tambahan lahan itu diharapkan menjadi modal penting agar sektor perkebunan pesisir dapat kembali bergeliat sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Bantuan perluasan lahan kelapa dalam seluas 200 hektare ini menjadi modal berharga untuk menggiatkan kembali sektor perkebunan pesisir kami,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa varietas kelapa dalam yang dikembangkan memiliki masa produktif relatif cepat, yakni mulai berbuah pada usia sekitar 3,5 tahun.
Pemberdayaan menjangkau 13 kecamatan dan 100 kampung
Program pengembangan kelapa dalam juga diintegrasikan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui skema Sigap.
Menurut Sri, keterlibatan program ini menjangkau 13 kecamatan dan 100 kampung di Kabupaten Berau.
Di sejumlah kampung, masyarakat disebut telah mampu memproduksi minyak goreng berbahan baku kelapa dalam sebagai produk olahan bernilai tambah.
Meski demikian, Sri menilai industri pengolahan skala kampung masih memerlukan dukungan investasi dan kemitraan agar kapasitas produksi bisa ditingkatkan serta memenuhi standar industri.
Dengan kata lain, penguatan di level hilir menjadi bagian yang sama pentingnya dengan perluasan kebun.
Berita Terkait
Kepastian regulasi bagi penanam modal
Untuk menarik minat investor, Pemerintah Kabupaten Berau telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang pemberian insentif investasi daerah.
Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum sekaligus kemudahan perizinan bagi para penanam modal.
“Regulasi ini kami hadirkan sebagai jaminan kepastian hukum sekaligus memberikan kemudahan bagi para penanam modal,” ujarnya.
Sri juga menegaskan bahwa ketersediaan bahan baku tidak menjadi kendala karena Berau masih memiliki lahan yang luas untuk mendukung pengembangan perkebunan kelapa dalam.
Kolaborasi untuk daya saing dan manfaat berkelanjutan
Ia memandang bahwa kombinasi antara ketersediaan lahan, potensi produksi, serta dukungan regulasi dapat mendorong pesisir Berau menjadi salah satu pusat pengembangan agribisnis kelapa dalam di Indonesia.
“Kami mengundang para investor untuk berkolaborasi mengembangkan komoditas kelapa dalam agar memiliki daya saing tinggi dan memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan,” kata Sri.
Dengan kerangka tersebut, pengembangan diharapkan tidak berhenti pada peningkatan luasan kebun, tetapi juga membuka ruang kolaborasi untuk penguatan proses pengolahan agar nilai tambah yang dihasilkan bisa lebih merata.
Sejumlah indikator yang disebut dalam keterangan Bupati mencakup kesiapan ekosistem pesisir, percepatan masa produktif hingga sekitar 3,5 tahun, serta upaya pemberdayaan melalui Sigap di banyak kampung.
Di sisi lain, kebutuhan investasi dan kemitraan untuk menaikkan standar industri menjadi salah satu penekanan utama agar produk olahan berbasis kelapa dalam memiliki daya saing yang lebih kuat.
Pemerintah daerah juga menempatkan pengembangan kelapa dalam sebagai upaya pengalihan bertahap dari ketergantungan ekonomi yang selama ini kuat pada sektor pertambangan, sehingga aktivitas usaha di wilayah pesisir bisa memiliki penopang baru yang lebih stabil.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyebut dukungan tidak hanya berhenti pada penambahan lahan, melainkan turut diarahkan pada penguatan proses pengolahan agar produk berbasis kelapa dalam tidak sekadar diproduksi skala kampung, tetapi mampu berkembang mengikuti standar industri yang diharapkan.
Dari sisi investor, perhatian utama diarahkan pada dua hal: kepastian regulasi melalui Perda insentif investasi dan kemudahan perizinan, serta horizon waktu tanaman yang mulai menghasilkan sekitar 3,5 tahun. Dengan kerangka itu, kolaborasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing sekaligus memastikan manfaat ekonomi berjalan berkelanjutan bagi masyarakat di banyak kampung.












