Hukum & Kriminal

PHK di Cilegon: Pekerja Terjerat Pinjol Miliaran dan Judi Online

×

PHK di Cilegon: Pekerja Terjerat Pinjol Miliaran dan Judi Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Cerita Pekerja di Cilegon di PHK karena Terjerat Pinjol Miliaran dan Main Judol

jurnalistik.co.id – Seorang pekerja pabrik di Kota Cilegon, Banten, harus menerima kenyataan pahit setelah terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) hingga nilainya mencapai miliaran rupiah. Jeratan utang berbasis digital itu pada akhirnya berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Wakil Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Banten, Imam Baihaqi, persoalan berawal dari keterpautan pada permainan judol yang menjanjikan kemenangan. Setelah merasakan “manisnya” awal, korban justru terdorong untuk menambah modal taruhan.

Imam mengatakan, keinginan untuk terus mengejar hasil membuat korban semakin sulit keluar dari siklus yang sama. “Di Cilegon itu sampai pinjamannya miliaran. Awalnya karena judi online menang, lalu modalnya ditambah. Karena terdesak, akhirnya lari ke pinjol,” kata Imam saat ditemui di Kota Serang, Banten, Kamis (30/7/2026).

Dalam kondisi tertekan, pinjol kemudian menjadi jalan pintas yang diambil. Namun, langkah tersebut tidak menyelesaikan masalah, melainkan memperbesar beban yang harus ditanggung pekerja. Imam menyebut bahwa utang yang terus membengkak akhirnya mengganggu stabilitas ekonomi keluarga korban.

Ia menambahkan, dampak terparah tidak berhenti pada persoalan finansial pribadi. Penagihan yang agresif turut memengaruhi jalannya aktivitas kerja di lingkungan pabrik tempat korban bekerja.

Penagihan mengganggu operasional perusahaan

Imam menjelaskan, penagih utang tidak hanya menekan korban melalui telepon. Mereka disebut terus-menerus meneror saluran telepon perusahaan, bahkan hingga mendatangi lokasi pabrik secara langsung.

Imam menilai, gangguan yang terjadi di area kerja itu tidak menjadi tanggung jawab perusahaan. Akibatnya, proses kerja ikut terdampak dan situasi di tempat kerja menjadi tidak terkendali.

“Karena sering ditelepon sama si peminjam sampai datang ke pabrik dan mengganggu operasional yang bukan merupakan tanggung jawab perusahaan, akhirnya pekerja tersebut di-PHK,” ungkap Imam.

Ia memandang, pola penagihan semacam ini dapat menciptakan efek berantai yang merugikan banyak pihak. Selain menekan mental pekerja, gangguan juga mengacaukan rutinitas operasional yang seharusnya berjalan normal.

Tekanan utang merusak motivasi kerja

Imam juga menyebut adanya dampak yang lebih luas di kalangan pekerja lain. Selain kasus yang menimpa korban di Cilegon, ia mengaku menerima laporan bahwa ada buruh di wilayah Tangerang yang kehilangan semangat bekerja karena gaji habis digunakan untuk membayar bunga pinjaman.

Dalam penjelasannya, Imam menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat kebutuhan dasar keluarga ikut terabaikan. “Ada dua (anggota) yang begitu, akhirnya kerjanya jadi malas kalau banyak pinjaman. Untuk bayar utang gaji habis, untuk anak istri enggak ada lagi,” tambah Imam.

Berdasarkan pengamatan tersebut, pinjol tidak lagi diposisikan sebagai bantuan sementara, melainkan berubah menjadi beban jangka panjang. Akumulasi cicilan dan bunga membuat ruang untuk pengeluaran keluarga menyempit, sehingga pekerja kehilangan energi dan fokus untuk menjalankan tugasnya.

Imam menilai, situasi seperti itu dapat memicu turunnya kinerja dan meningkatnya kelelahan psikologis. Saat keuangan keluarga terus tertekan, pekerja cenderung mengalami kesulitan menjaga kestabilan ritme kerja.

Serikat pekerja dan literasi digital

Selain berbicara dari sisi pekerja, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Andi Setio Wibowo, turut menyoroti kerentanan yang dialami kelompok buruh dan pekerja terhadap kejahatan siber. Ia menyebut pinjol ilegal dan judol termasuk kategori tindak yang dapat mengincar berbagai lapisan.

Andi menekankan bahwa tidak ada batasan latar belakang yang membuat seseorang kebal. “Semua orang dari latar belakang apa pun, termasuk karyawan atau serikat pekerja ini menjadi kelompok rentan karena kita tidak terlepas adanya teknologi bersama kita ponsel, media sosial, dan sebagainya,” kata Andi.

Menurutnya, penguatan literasi digital perlu dilakukan sampai pada level pekerja. Upaya pencegahan tidak cukup berhenti pada himbauan, tetapi perlu didorong menjadi sistem yang mampu mendeteksi tanda-tanda awal penjebakan.

Andi juga mendorong pembentukan early warning system di lingkungan kerja. Dengan cara itu, informasi dan pengetahuan mengenai bahaya pinjol ilegal serta judol dapat diserap lebih cepat sebelum masalah membesar.

Ia berharap serikat pekerja dapat mengambil peran sebagai agen pencegahan kejahatan siber, tidak hanya di tempat kerja, tetapi juga dalam kehidupan keluarga. Andi menilai langkah pencegahan penting karena pola kejahatan siber terus berkembang.

“Memahami bahwa kejahatan siber ini semakin marak dan semakin meningkat, banyak kejahatan siber mulai dari fishing kemudian akun palsu, pinjaman online ilegal, judi online ilegal, ataupun penyebaran hoaks yang itu memang harus diantisipasi sebagai individu,” ujar dia.

Dalam konteks kasus di Cilegon, peringatan tersebut menjadi semakin relevan. Kombinasi antara ketertarikan pada judol, keputusan mengakses pinjol, hingga tekanan penagihan yang mengganggu aktivitas kerja menunjukkan bagaimana kejahatan siber dapat menimbulkan dampak nyata dan berujung pada PHK.

Pada akhirnya, persoalan ini menegaskan perlunya kewaspadaan yang konsisten di kalangan pekerja. Literasi digital, mekanisme pencegahan di lingkungan kerja, dan dukungan dari serikat menjadi kunci agar risiko serupa tidak berlanjut menimpa lebih banyak orang.