jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan pembaruan tampilan notasi khusus pada kode perusahaan tercatat mulai besok, Senin (3/8/2026). Perubahan ini diarahkan untuk menghadirkan informasi status emiten yang lebih terstandar kepada investor di pasar modal.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat. Surat edaran itu diterbitkan pada 31 Juli 2026.
BEI menjelaskan bahwa notasi khusus berbentuk huruf akan ditampilkan di belakang kode saham emiten yang memenuhi kondisi atau karakteristik tertentu. Dengan penanda tersebut, publik bisa membaca status perusahaan berdasarkan informasi yang bersifat terbuka.
Dalam surat edaran tersebut, BEI menegaskan bahwa notasi khusus tidak dimaksudkan sebagai sanksi atau hukuman. Penanda hanya berfungsi sebagai informasi mengenai kondisi aktual perusahaan, merujuk pada data yang dapat dipublikasikan.
“Notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin, sebagaimana dikutip Minggu (2/8/2026).
Melalui kebijakan ini, BEI juga mengatur adanya notasi khusus baru sekaligus penyesuaian terhadap notasi yang sebelumnya telah ada. Pengaturan tersebut menjadi pedoman tampilan informasi notasi pada kode perusahaan tercatat.
Untuk notasi huruf “B”, BEI menetapkan penanda bagi emiten yang menghadapi permohonan pailit atau sudah dinyatakan pailit. Dengan demikian, huruf tersebut akan muncul di belakang kode saham ketika kondisi terkait proses kepailitan memenuhi ketentuan yang dimaksud.
Selanjutnya, notasi huruf “M” disiapkan bagi perusahaan yang sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penempatan notasi pada kode saham dilakukan sebagai penanda bahwa perusahaan berada dalam fase proses PKPU.
Berita Terkait
Adapun notasi huruf “L” ditujukan bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan. Dalam skema yang dijelaskan BEI, keterlambatan pelaporan tersebut menjadi dasar kemunculan notasi khusus pada kode perusahaan tercatat.
BEI memosisikan notasi huruf sebagai elemen informasi, bukan sebagai pemberian vonis. Karena penjelasannya berangkat dari kondisi aktual dan informasi yang bersifat publik, notasi dipahami sebagai cara penyajian status yang dapat dibaca langsung dari kode saham.
Dengan mulai diberlakukan pada 3/8/2026, perusahaan tercatat yang memenuhi kondisi-kondisi tertentu akan memperoleh tampilan huruf notasi di belakang kode saham. Di sisi investor, perubahan ini diharapkan mempermudah pemantauan status emiten secara lebih konsisten melalui satu format informasi.
Secara keseluruhan, kebijakan melalui SE-00009/BEI/07-2026 merangkum tujuan standardisasi tampilan notasi khusus. BEI juga menekankan bahwa penanda informasi yang diterapkan merupakan bagian dari penyediaan informasi pasar modal yang bersifat terbuka, sehingga investor memperoleh gambaran kondisi perusahaan berdasarkan data yang dipublikasikan.
BEI menempatkan perubahan ini sebagai bagian dari upaya agar penyajian informasi pada kode perusahaan tercatat memiliki format yang lebih seragam, sehingga investor tidak perlu menafsirkan penanda dengan cara yang berbeda-beda dari waktu ke waktu.
Dalam praktiknya, huruf notasi ditempelkan di belakang kode saham emiten yang memenuhi karakteristik yang dimaksud dalam surat edaran. Dari tampilan tersebut, publik dapat memahami bahwa perusahaan berada pada kondisi tertentu yang didasarkan pada informasi terbuka.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan, notasi huruf “B” terkait situasi ketika emiten menghadapi permohonan pailit atau telah dinyatakan pailit, sedangkan huruf “M” digunakan untuk menggambarkan perusahaan yang sedang menjalani proses PKPU. Adapun notasi “L” dipakai bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.
BEI juga menegaskan kembali bahwa penanda tersebut tidak dimaksudkan sebagai sanksi atau hukuman. Notasi hanya berfungsi sebagai cara penyajian status berdasarkan kondisi aktual dan merujuk pada data yang dapat dipublikasikan, termasuk sebagai pedoman setelah adanya notasi khusus baru dan penyesuaian notasi yang sebelumnya berlaku.












