Otomotif

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Simak Ketentuannya

×

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Simak Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Catat Syaratnya

jurnalistik.co.id – Memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak selalu berarti harus menanggung biaya tambahan yang sama seperti saat awal menunggak. Pada 2026, sejumlah pemerintah daerah kembali menjalankan program pemutihan yang memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi pokok pajak dan menyesuaikan kewajiban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Lewat kebijakan pemutihan, denda keterlambatan biasanya menjadi fokus utama yang dihapus. Dengan skema ini, pemilik kendaraan umumnya cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sedangkan denda administrasi karena keterlambatan dapat dihilangkan sepanjang mengikuti aturan daerah yang menyediakan program.

Pada beberapa wilayah, keringanan tidak berhenti pada penghapusan denda. Pemerintah daerah juga dapat memberikan fasilitas lain, termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau yang merupakan tangan kedua, dengan syarat dan ruang lingkup yang ditetapkan oleh masing-masing pemda.

Program pemutihan pajak kendaraan ini mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, detailnya—mulai dari periode pelaksanaan hingga jenis keringanan yang diberikan—tidak seragam, sehingga wajib pajak perlu memastikan informasi terbaru sebelum datang ke kantor Samsat.

Syarat yang umumnya disiapkan

Untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi. Secara umum, berkas yang dibutuhkan meliputi STNK asli beserta fotokopinya, KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tertera di STNK, serta BPKB asli dan fotokopi.

Jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain, pemohon juga perlu menyiapkan surat kuasa sesuai ketentuan. Selain itu, pemohon disarankan untuk menyiapkan map dokumen sesuai format yang ditetapkan wilayah masing-masing, yang umumnya menggunakan warna merah untuk mobil dan kuning untuk motor.

Pemohon juga diminta membawa kendaraan untuk cek fisik. Dalam proses pemutihan, pengecekan ini terkait dengan tahapan pembayaran pajak lima tahunan, sehingga kendaraan perlu dibawa pada saat pengurusan.

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah status kendaraan. Program pemutihan biasanya hanya dapat diikuti kendaraan yang terdaftar secara resmi, bukan kendaraan bodong, agar proses penetapan pajak berjalan sesuai administrasi yang berlaku.

Lingkup penghapusan dan batas berlakunya

Pemutihan umumnya ditujukan untuk tunggakan pajak yang sudah jatuh tempo sebelum periode program dimulai. Artinya, jenis dan nominal kewajiban yang masuk dalam skema penghapusan mengikuti batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Selain denda keterlambatan, beberapa penghapusan atau keringanan lain seperti pajak progresif maupun BBNKB juga mengikuti kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, rincian manfaat yang didapat setiap wajib pajak dapat berbeda tergantung provinsi dan periode pemutihan yang sedang berjalan.

Daftar provinsi yang tercatat menggelar pemutihan pada 2026

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY. Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Jawa Timur memberikan keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat yang ingin melunasi tunggakan. Pemprov Jawa Timur menetapkan periode program pada 1-31 Agustus 2026.

Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan sejumlah keringanan pajak kendaraan, salah satunya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Pemprov NTB menjalankan program mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.

Kalimantan Selatan juga menjalankan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 September 2026.

Sulawesi Utara memberikan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.

Terakhir, Sulawesi Barat mencatatkan program keringanan pajak kendaraan yang masih berlangsung hingga 30 September 2026.

Menjelang jadwal pemutihan, pastikan kembali rincian ketentuan di Samsat setempat, termasuk dokumen yang harus dibawa serta ruang lingkup tunggakan yang bisa mengikuti program. Dengan mempersiapkan berkas dan memahami periode berlakunya, proses pelunasan dapat dilakukan lebih tertib tanpa menambah kewajiban di luar ketentuan keringanan.