jurnalistik.co.id – Rehabilitasi Pasar Ngawen di Kabupaten Blora yang menelan anggaran Rp30 miliar disebut masuk kategori kontrak kritis. Menurut laporan terbaru, capaian progres proyek belum sejalan dengan target, sehingga tenggat akhir masa adendum yang jatuh pada 13 Agustus 2026 dinilai berisiko terlewati.
Proyek tersebut didanai menggunakan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Hingga mendekati batas waktu adendum, realisasi fisik harian masih jauh dari angka yang ditetapkan dalam target pelaksanaan.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora, Kiswoyo, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan per 10 Agustus 2026, realisasi fisik harian baru berada di angka 0,482 persen. Angka itu dinilai sangat tidak sebanding dengan target harian yang seharusnya menyentuh 4,6 persen.
“Artinya dengan keterlambatan ini sekalipun kemarin sudah dilakukan SCM (Show Case Meeting) ya rapat dengan tim teknis manajemen dari proyek maupun pelaksana sudah dilakukan review dan peringatan bahwa proyek ini masuk dalam kategori kontrak kritis sehingga ada peringatan secara tegas dari PPK ya dari dalam hal ini satker provinsi,” kata Kiswoyo saat ditemui wartawan di Lapangan Kridosono Blora, Selasa (11/8/2026).
Bukan hanya realisasi harian, Kiswoyo juga menyoroti capaian akumulatif. Pada 10 Agustus, progres yang seharusnya sudah mencapai 96,89 persen, namun yang baru terealisasi adalah 87,62 persen.
Dengan perbandingan tersebut, proyek mengalami deviasi minus sebesar 9,2 persen. Kondisi inilah yang menjadi dasar penyebutan proyek berada pada fase kontrak kritis, sekaligus menandai adanya keterlambatan dibanding rencana kerja.
Kontrak kritis dan keterlambatan progres
Kiswoyo menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan perkembangan proyek kepada Pemerintah Kabupaten Blora. Ia menekankan pelaporan dilakukan secara berkala, terutama karena status proyek yang dinilai kritis.
“Kita juga harian kita laporkan kepada bupati apalagi posisi kritis seperti ini,” ujarnya.
Menurut Kiswoyo, langkah peninjauan dan pembahasan dengan unsur terkait telah dilakukan, termasuk melalui pertemuan yang melibatkan tim teknis manajemen dari proyek serta pelaksana. Dalam proses tersebut, penilaian dan peringatan terkait keterlambatan disampaikan agar pelaksanaan dapat menyesuaikan rencana.
Namun, meski sudah ada rapat dan review, angka progres yang terpantau hingga 10 Agustus masih menunjukkan ketertinggalan. Realisasi yang berada di bawah target harian dan akumulatif membuat kemungkinan penyelesaian tepat waktu menjadi semakin sulit dipastikan.
Berita Terkait
Berpotensi molor dan risiko sanksi
Melihat kondisi capaian tersebut, Kiswoyo menilai kemungkinan besar proyek tidak selesai sesuai target pada 13 Agustus 2026. Apabila proyek molor melewati waktu yang ditentukan, maka akan ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan tetap ada sanksi keterlambatan denda pasti, ya tetap permil kan,” kata Kiswoyo.
Pada sisi pengawasan, Kiswoyo juga menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah melakukan review monitoring terhadap proyek rehabilitasi Pasar Ngawen pada Senin (10/8/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya, Kiswoyo menegaskan bahwa pihak penyedia jasa menyanggupi penambahan tenaga kerja untuk mempercepat pekerjaan. Kesepakatan yang disebut telah diupayakan diarahkan pada percepatan penyelesaian agar keterlambatan dapat ditekan.
“Ada kesepakatan-kesepakatan di antaranya kan penyedia siap untuk menambah tenaga kerja sampai di 200 sekian orang kan itu kan. Harapannya juga bisa dilakukan percepatan penyelesaian,” terang Kiswoyo.
Komitmen penambahan tenaga kerja itu menjadi salah satu langkah yang diharapkan mampu mengubah laju progres mendekati target. Meski demikian, angka capaian yang masih berada di bawah rencana hingga 10 Agustus menjadi indikator bahwa upaya percepatan perlu dibuktikan melalui perubahan progres yang terukur.
Catatan kunjungan bupati pada 30 Juli 2026
Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen sebelumnya juga pernah ditinjau langsung Bupati Blora, Arief Rohman, pada Kamis (30/7/2026). Saat peninjauan itu dilakukan, progres pembangunan disebut telah menyentuh angka 82,72 persen.
Sejak saat kunjungan tersebut, perkembangan berikutnya kemudian dibandingkan dengan target pelaksanaan yang ditetapkan menjelang akhir masa adendum pada 13 Agustus 2026. Kiswoyo menjelaskan bahwa hingga 10 Agustus, masih terdapat deviasi yang cukup besar antara progres yang seharusnya dicapai dan yang berhasil terealisasi.
Dengan status kontrak kritis dan adanya pemantauan serta review dari berbagai pihak, evaluasi kelayakan penyelesaian tepat waktu akan terus menjadi perhatian. Publikasi perkembangan proyek, termasuk pelaporan harian kepada bupati, diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan langkah pengendalian agar keterlambatan tidak semakin melebar.











