jurnalistik.co.id – Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Mudo Mulyanto, menyerahkan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada sembilan narapidana kasus korupsi di Lapas tersebut pada Senin, 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi dilakukan di Pendopo Pemkab Brebes. Mudo menjelaskan, pemberian pengurangan masa pidana itu merupakan bagian dari rangkaian remisi pada peringatan kemerdekaan tahun ini bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan.
Menurut Mudo, remisi diberikan dengan mekanisme yang bertumpu pada persyaratan yang berlaku. Ia menegaskan, tidak ada aturan yang melarang narapidana tipikor memperoleh remisi apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
“Yang jelas, karena aturan sekarang juga tidak ada larangan narapidana Tipikor mendapatkan remisi, ya kita usulkan. Supaya juga mereka tidak merasa dianaktirikan,” kata Mudo usai penyerahan remisi.
Di hadapan penerima dan pihak terkait, Mudo juga menyampaikan bahwa pengusulan remisi tidak membedakan jenis tindak pidana. Remisi diajukan dengan mengacu pada pemenuhan syarat administrasi dan substansi pembinaan yang dijalani narapidana.
Ia menyebut, untuk mendapatkan remisi, narapidana dewasa setidaknya harus telah menjalani masa pidana selama enam bulan serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
“Kalau mereka mengikuti program pembinaan dan syarat pembinaannya terpenuhi, insyaallah kita pasti usulkan. Tidak ada dipungut biaya apa pun,” ujarnya.
Selain ketentuan masa pidana dan keikutsertaan dalam pembinaan, pengusulan remisi juga mempertimbangkan perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman. Dengan pertimbangan tersebut, proses evaluasi dilakukan sebelum keputusan penetapan ditetapkan.
Berita Terkait
- Di Lapas Salemba saat HUT ke-81 RI, warga binaan menyatakan: “Walaupun di Penjara Sangat Sedih, tapi Saya Berjuang untuk Kemerdekaan Saya Sendiri”
- Kasus Dana CSR BI-OJK Sudah 1 Tahun, Ketua KPK Setyo Budiyanto: Tinggal Masalah Waktu Saja
- BBC mendengar orang tua terdesak sampai titik kritis akibat Child Maintenance Service
Proses pengusulan remisi, kata Mudo, ditempuh melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Tahapannya melibatkan penilaian serta verifikasi terlebih dahulu, sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Mudo tidak merinci perkara yang menjerat sembilan narapidana korupsi penerima remisi. Ia menegaskan, pemberian remisi bukan perlakuan khusus, melainkan hak yang diberikan setelah narapidana memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Di Lapas Kelas IIB Brebes, jumlah penghuni keseluruhan tercatat 375 orang. Dari angka itu, 282 di antaranya berstatus narapidana dan 83 lainnya berstatus tahanan.
Berdasarkan jenis perkara, jumlah narapidana dan tahanan terdiri atas 233 kasus pidana umum, 127 kasus narkotika, 12 kasus korupsi, dua kasus perdagangan orang, serta satu kasus terorisme. Pada momentum HUT RI ke-81, sebanyak 250 narapidana menerima Remisi Umum.
Dengan demikian, sembilan narapidana korupsi penerima remisi menjadi bagian dari capaian remisi tahun ini di Lapas Brebes, sekaligus menunjukkan bahwa pengusulan remisi mengikuti mekanisme persyaratan pembinaan yang berlaku tanpa mempersulit berdasarkan kategori tindak pidana.
Penyerahan Remisi Umum pada peringatan HUT RI ke-81 itu berlangsung di Pendopo Pemkab Brebes dan dihadiri oleh para penerima remisi serta pihak yang terlibat dalam rangkaian kegiatan pemasyarakatan di lapas. Dalam kesempatan tersebut, Mudo Mulyanto menegaskan bahwa pemberian pengurangan masa pidana dilakukan secara terukur sebagai bagian dari pelaksanaan remisi di momen kemerdekaan, sesuai ketentuan bagi warga binaan yang dinilai memenuhi syarat.
Di sisi prosesnya, pengusulan remisi ditempuh melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Tahapan di dalamnya mencakup penilaian dan verifikasi terlebih dahulu sebelum keputusan penetapan dijalankan melalui keputusan pihak berwenang. Dengan alur tersebut, usulan tidak berhenti pada pengajuan, melainkan melewati pemeriksaan administratif dan pertimbangan substansi pembinaan yang dijalani, sehingga hasil akhirnya berangkat dari mekanisme yang sudah ditetapkan.
Lebih lanjut, Mudo menekankan bahwa pertimbangan remisi berfokus pada pemenuhan persyaratan pembinaan dan evaluasi selama masa menjalani pidana. Kriteria yang digunakan mencakup kepatuhan narapidana terhadap program pembinaan di lapas, kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku, serta penilaian terhadap perilaku selama menjalani masa hukuman. Karena itu, pengusulan tidak didasarkan pada perlakuan khusus terhadap kategori perkara tertentu, melainkan mengikuti aturan yang sama bagi narapidana yang memenuhi syarat, termasuk sembilan narapidana kasus korupsi yang menerima remisi pada tahun ini.












