jurnalistik.co.id – PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) menyampaikan klarifikasi terkait pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden Komisaris perusahaan, Handojo S. Muljadi. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Tempo Scan menyatakan Handojo memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
KPK memanggil Handojo dalam perkara yang melibatkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta pihak lainnya. Melalui informasi resmi yang disampaikan, Tempo Scan menempatkan keterlibatan Handojo dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Handojo, Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH), menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 22 September 2026. Handojo hadir untuk memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan keterangan dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.
Dalam penjelasan tertulisnya, pihak kuasa hukum menyebut pemanggilan Handojo berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik seorang Warga Negara Asing (WNA). WNA tersebut disebut berprofesi sebagai pilot dari pesawat terbang yang dimiliki oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Tempo Scan.
Kuasa hukum kemudian menegaskan bahwa pemenuhan panggilan merupakan sikap kooperatif Handojo sekaligus bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Pernyataan itu disampaikan dengan menekankan bahwa keterangan yang diberikan berkaitan langsung dengan kebutuhan administratif yang disebut dalam proses pengurusan KITAS.
“Bapak Handojo telah memberikan keterangan sehubungan dengan proses pengurusan Kartu ljin Tinggal Terbatas (KITAS) dari seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berprofesi sebagai pilot dari pesawat terbang yang dimiliki oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Tempo Scan,” tulis kuasa hukumnya, dikutip Kamis (24/9/2026).
Berita Terkait
Dengan demikian, Tempo Scan menempatkan keterangan Handojo sebagai bagian dari penjelasan yang diperlukan dalam perkara yang ditangani KPK. Perusahaan juga menunjukkan bahwa keterlibatan Handojo berada pada wilayah informasi yang dapat diverifikasi melalui keterangan tertulis kuasa hukum.
Jadwal pemeriksaan yang jatuh pada 22 September 2026 menjadi titik waktu penting yang disampaikan dalam keterbukaan informasi. Tempo Scan menegaskan bahwa Handojo datang sesuai panggilan dan memberikan penjelasan yang relevan dengan pengurusan KITAS bagi WNA pilot tersebut.
Temuan dalam proses hukum, menurut penjelasan yang disampaikan, berawal dari aspek pengurusan dokumen izin tinggal yang melibatkan pihak asing dan perusahaan terafiliasi. Dalam narasi yang disampaikan AKHH, pemanggilan tidak berdiri sendiri, melainkan terkait kebutuhan proses administratif yang disebutkan dalam pernyataan tertulis.
Tempo Scan juga menegaskan bahwa langkah tersebut mencerminkan respons yang konstruktif terhadap pemeriksaan KPK. Dengan mengikuti panggilan sebagai saksi dan memberikan keterangan, Handojo dinyatakan menjalankan prinsip kooperatif serta tetap menghormati jalannya proses hukum.
Dalam keterbukaan yang disampaikan kepada BEI, Tempo Scan juga menekankan bahwa pemanggilan terhadap Handojo bukan diposisikan sebagai peristiwa terpisah, melainkan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan menyatakan langkah itu perlu dipahami dalam kerangka pemeriksaan sebagai saksi.
Penjelasan dari kuasa hukum AKHH memperjelas bahwa keterangan yang disampaikan Handojo difokuskan pada hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan administratif dalam pengurusan KITAS. Pada konteks yang disebut, WNA yang mengurus izin tinggal tersebut disebut berprofesi sebagai pilot dari pesawat yang terkait perusahaan yang terafiliasi dengan Tempo Scan.
AKHH juga menegaskan karakter kooperatif Handojo dengan menghadiri jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan. Dengan memberikan keterangan yang berkaitan langsung dengan pengurusan dokumen izin tinggal, pihak perusahaan memandang penjelasan tersebut dapat menjadi informasi pendukung yang selaras dengan kebutuhan proses yang ditangani KPK.












