jurnalistik.co.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bagian dari upaya dukungan terhadap agenda kebijakan antikorupsi.
Rencana kunjungan itu ditujukan untuk meminta dukungan dan bimbingan terkait dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Koordinator AMPB, Teguh Istianto, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperoleh doa restu sekaligus arahan dari MUI, karena menilai ada kesamaan pandangan dalam langkah pemberantasan korupsi.
Menurut Teguh, AMPB merujuk pada sikap MUI yang dinyatakan mendukung dua arah kebijakan. Ia menegaskan, “Iya, kita minta dukungan dari MUI. Belum lama ini saya mendapat rilis bahwa MUI mendukung dua hal: pertama, hukuman mati bagi koruptor, dan kedua, pemiskinan koruptor,” kata Teguh kepada Kompas.com di lokasi, Jumat (21/8/2026).
Teguh menjelaskan istilah “pemiskinan” yang dimaksud dalam rilis tersebut. Ia menuturkan bahwa “Bahasa dari MUI itu pemiskinan, artinya dirampas semua asetnya biar miskin. Karena kita sepaham dengan MUI, maka kita mau sowan untuk meminta doa restu dan bimbingan,” ujarnya.
Dalam penjelasan lanjutan, ia menggambarkan maksud kebijakan itu sebagai perampasan seluruh aset hasil korupsi agar pelaku tidak dapat lagi menikmati kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
AMPB memandang kunjungan ke MUI dapat memperkuat gerakan mereka dalam mendorong pemerintah dan DPR untuk mengesahkan aturan mengenai perampasan aset hasil korupsi serta hukuman mati bagi koruptor.
Di tengah persiapan aksi, Teguh menyebut AMPB masih melakukan koordinasi terkait waktu pelaksanaan dengan perwakilan dari masing-masing wilayah. Ia mengatakan, anggota AMPB baru tiba di Jakarta sehingga membutuhkan waktu untuk beristirahat sebelum melakukan pertemuan.
“Kami kan baru datang, masih lelah. Mungkin nanti malam, perwakilan dari wilayah masing-masing akan berkumpul di sini untuk berdiskusi,” kata Teguh.
Berita Terkait
Setelah sesi diskusi, AMPB berencana mengajak seluruh perwakilan untuk mendatangi MUI. Dari kunjungan itu, mereka menempatkan doa restu dan bimbingan sebagai penguat agar rangkaian aksi berjalan lancar.
“Nanti kita akan ajak semuanya ke MUI. Kita minta doa restu dan bimbingan supaya aksi besok berjalan lancar,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar gerakan AMPB pada akhirnya mendorong proses pengesahan aturan yang menjadi target mereka. Teguh menegaskan bahwa implementasi aturan yang diupayakan tidak hanya berhenti pada persetujuan, tetapi bisa langsung diterapkan.
“Pada akhirnya undang-undang perampasan aset koruptor dan hukuman mati bisa disahkan dan langsung diterapkan,” pungkas Teguh Istianto.
Persiapan AMPB termasuk mengarah pada aksi yang direncanakan pada Kamis (27/8/2026) mendatang di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, sebagaimana disampaikan Teguh dalam penuturannya pada Jumat (21/8/2026).
Dalam penjelasan yang dibawakan Teguh Istianto, kunjungan itu bukan diposisikan sebagai seremonial semata, melainkan sebagai langkah untuk memastikan arah perjuangan AMPB selaras dengan pandangan MUI. Penekanan diletakkan pada permintaan bimbingan, agar dukungan yang mereka dorong punya landasan nilai yang sama.
AMPB juga mengaitkan dorongan tersebut dengan dua sasaran kebijakan yang sebelumnya disebut dalam rilis MUI. Satu sisi berhubungan dengan hukuman mati bagi pelaku korupsi, sementara sisi lainnya menyoroti konsep pemiskinan sebagai bentuk pemutusan akses terhadap aset hasil tindak pidana. Kerangka pemikiran inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk meminta restu.
Sejalan dengan persiapan rangkaian kegiatan, Teguh menuturkan bahwa proses koordinasi dengan perwakilan dari berbagai wilayah masih berlangsung. Karena anggota baru tiba di Jakarta dan memerlukan waktu pemulihan, pembahasan dijadwalkan terjadi setelah mereka sempat beristirahat. Setelah itu, pertemuan dengan MUI menjadi bagian dari rangkaian yang diharapkan mendukung kelancaran aksi.
Bagi AMPB, agenda yang mereka usung diarahkan pada upaya mendorong pemerintah dan DPR agar proses pengesahan berjalan. Mereka berharap setelah aturan yang ditargetkan disahkan, implementasinya tidak berhenti pada persetujuan, melainkan bisa langsung dijalankan. Langkah tersebut sekaligus menjadi pijakan agar aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) memiliki kesinambungan dengan tujuan kebijakan yang diperjuangkan.












