jurnalistik.co.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menduduki Gedung DPRD Kabupaten Pati selama sekitar tiga jam pada Kamis (13/8/2026). Aksi dalam rangka Reuni Akbar AMPB itu digelar untuk mendorong DPRD menyepakati empat tuntutan.
Rombongan AMPB masuk ke gedung sekitar pukul 18.30 WIB dan keluar lokasi sekitar pukul 21.40 WIB. Meski pertemuan antara massa dan pihak dewan sempat berjalan, hasil akhirnya tidak mencapai kesepakatan penuh.
Audiensi berakhir buntu
Teguh Istiyanto selaku koordinator AMPB menyampaikan bahwa ada empat tuntutan utama yang mereka bawa ke DPRD Pati. Keempat poin tersebut meliputi pengesahan RUU Perampasan Aset, penerapan hukuman mati bagi koruptor, penghapusan pajak yang dinilai memberatkan rakyat, serta revisi tunjangan anggota DPRD.
Menurut Teguh, tuntutan itu dirumuskan agar DPRD segera memberi persetujuan atas substansi yang diminta. Ia juga menekankan kehadiran anggota dewan sebagai syarat agar proses penandatanganan bisa dilakukan.
Dalam penyampaian mereka, Teguh menyatakan, “Sahkan UU Perampasan Aset, hukum mati koruptor, hapus semua pajak yang memberatkan rakyat, dan revisi tunjangan-tunjangan anggota DPRD,” ujar Teguh, sebagaimana dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (14/8/2026).
AMPB juga meminta semua anggota DPRD hadir saat proses persetujuan dibahas. Teguh menyampaikan perintah tersebut langsung kepada pihak dewan, “Telepon semua anggota DPRD Kabupaten Pati. Yang kami mau, semua anggota DPRD Pati menandatangani kesepakatan UU Perampasan Aset,” tegas Teguh.
Perbedaan letak pada hukuman mati
Meski AMPB mengupayakan agar seluruh tuntutan dapat disepakati, sebagian substansi justru menjadi titik yang tidak menemukan jalan tengah. Perbedaan pandangan antara AMPB dan DPRD Pati muncul terutama pada tuntutan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Menurut Teguh, pihak DPRD menolak opsi hukuman mati. DPRD hanya bersedia menggunakan redaksi “hukuman maksimal”, sehingga tidak sepenuhnya memenuhi permintaan AMPB yang sejak awal mengusung hukuman mati bagi koruptor.
Karena perbedaan tersebut, audiensi tidak menghasilkan kesepakatan akhir ketika aksi berakhir pada malam hari. AMPB menyebut penolakan pada bagian hukuman mati sebagai alasan utama mengapa proses di DPRD Pati tidak bergerak ke tahap persetujuan yang mereka targetkan.
Meski demikian, peristiwa pendudukan selama tiga jam memperlihatkan adanya tekanan publik terhadap mekanisme persetujuan kebijakan yang selama ini berjalan di lembaga legislatif daerah. Keinginan agar tuntutan ditandatangani oleh seluruh anggota dewan juga menjadi bagian dari tuntutan prosedural yang mereka tekankan.
Empat tuntutan tetap dibawa hingga akhir aksi
Dalam aksi tersebut, AMPB membawa empat paket tuntutan yang mereka anggap saling terkait. Pertama, pengesahan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat penanganan aset yang dianggap berasal dari tindak pidana.
Kedua, AMPB meminta penerapan hukuman mati untuk koruptor. Ketiga, mereka juga menuntut penghapusan pajak yang memberatkan rakyat, sekaligus mengusulkan agar kebijakan yang terkait beban pajak lebih berpihak pada kepentingan warga.
Keempat, tuntutan revisi tunjangan anggota DPRD turut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi terhadap kebijakan internal lembaga. Dengan membawa empat poin tersebut, AMPB berupaya agar DPRD tidak hanya menanggapi sebagian isu, tetapi menjawab seluruh agenda yang mereka bawa.
Namun, hingga aksi selesai, tidak semua tuntutan dapat ditetapkan dalam kesepakatan yang diminta AMPB. Perbedaan bahasa dan substansi hukuman pada perkara korupsi menjadi hambatan paling menonjol yang membuat pertemuan berujung buntu.
AMPB menilai sikap DPRD yang memilih “hukuman maksimal” tidak sejalan dengan tuntutan awal mereka. Sementara itu, pihak DPRD menempatkan penolakan pada opsi hukuman mati sebagai batas yang mereka pertahankan selama proses audiensi berlangsung.
Dengan berakhirnya aksi pada pukul 21.40 WIB, AMPB menutup rangkaian pertemuan di DPRD Pati tanpa kesepakatan penuh. Keempat tuntutan tetap menjadi fokus yang mereka sampaikan, meski hasil akhirnya belum sesuai dengan harapan massa.












