Hukum & Kriminal

KPK OTT Rektor: Apakah Kepercayaan Publik Masih Bisa Disandarkan pada Kampus?

×

KPK OTT Rektor: Apakah Kepercayaan Publik Masih Bisa Disandarkan pada Kampus?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: OTT Rektor: Siapa Lagi yang Bisa Dipercaya?

jurnalistik.co.id – Kejadian yang membuat dada sesak kembali muncul: rektor Universitas Jenderal Soedirman, Akhmad Sodiq, menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa itu jatuh pada momen yang, seharusnya, dipenuhi energi untuk memperkuat integritas. Saat itu saya sedang memandu diskusi bersama sejumlah rektor perguruan tinggi negeri dan para pejabat terkait dari berbagai kementerian/lembaga di kantor KPK, pada 20/08/2026.

Unsur pimpinan KPK hadir cukup lengkap. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sehari sebelumnya juga telah memberikan arahan secara langsung. Wakil Ketua, Ibnu Basuki Widodo, hadir menyertai jalannya agenda.

Dalam forum tersebut, KPK bersama para peserta membahas program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN). Program itu diarahkan untuk membangun ekosistem pendidikan tinggi yang berintegritas, dengan tujuan mencegah korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

Namun, di tengah jalannya acara, suasana mendadak berubah. Sekjen KPK, Cahya Harefa, menyampaikan kabar mengagetkan bahwa salah satu rektor perguruan tinggi negeri mengalami OTT.

Dalam detik-detik itu, saya merasakan reaksi yang sulit dijelaskan: merinding dan menarik napas dalam-dalam, begitu pula beberapa peserta diskusi. Yang sedang kami bicarakan sebelumnya adalah cara menghilangkan perilaku koruptif di kalangan insan akademik perguruan tinggi.

Korupsi di kampus tidak bisa dipandang sebagai perkara semata-mata pelanggaran hukum. Ia juga bukan sekadar persoalan uang negara yang kemudian dibelokkan untuk kepentingan pribadi.

Yang lebih merusak adalah efek sosialnya. Korupsi di perguruan tinggi bekerja seperti “palu godam” yang menghantam kepercayaan publik terhadap salah satu benteng moral yang tersisa.

Alasannya sederhana: masyarakat masih menyimpan harapan pada dunia akademik. Di saat politik dipenuhi intrik, birokrasi sering dicurigai sarat kepentingan, dan berbagai institusi publik berulang kali terseret skandal, publik tetap memiliki satu ruang untuk berharap—yaitu kampus.

Di benak banyak orang, kampus dihuni dosen, peneliti, profesor, ilmuwan, dan para intelektual yang seharusnya berdiri tegak menjaga akal sehat bangsa. Kampus dipersepsikan sebagai tempat yang menanamkan kejujuran, integritas, serta keberanian menyampaikan kebenaran meskipun terasa pahit.

Lalu apa yang terjadi ketika justru di ruang yang sama korupsi tumbuh? Kecewa tidak lagi sekadar menjadi rasa tidak nyaman. Ia berubah menjadi kemarahan yang lebih dalam, karena yang runtuh bukan hanya anggaran, melainkan kepercayaan publik.

Publik kemudian akan mengajukan pertanyaan yang sangat tajam: jika kampus yang seharusnya menjaga integritas ternyata ikut terjerat, siapa lagi yang bisa dipercaya? Pertanyaan itu tidak ringan, sebab kepercayaan merupakan modal sosial yang nilainya tidak mudah digantikan.

Negara tidak hanya berdiri di atas undang-undang, gedung-gedung pemerintahan, atau aparat penegak hukum. Negara juga bertumpu pada keyakinan masyarakat bahwa masih ada institusi yang bekerja dengan benar.

Ketika keyakinan itu hancur, kerusakannya melampaui kehilangan angka-angka di laporan. Dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar mereduksi miliaran rupiah.

Lebih menyakitkan lagi, kampus selama ini menjadi ruang yang terus-menerus membicarakan integritas. Setiap tahun, mahasiswa diajarkan tentang etika. Seminar digelar untuk membahas antikorupsi. Penelitian ditulis dengan tujuan mengkritik penyalahgunaan kekuasaan.

Di dalam kelas, dosen berdiri di depan mahasiswa untuk menegaskan pentingnya kejujuran akademik. Sementara itu, para ilmuwan menulis karya yang menekankan tata kelola yang baik. Semua upaya itu semestinya membentuk kebiasaan moral yang kokoh.

Namun, semua itu menjadi kehilangan makna ketika praktik korupsi justru ditemukan di balik dinding yang sama. Bagaimana mungkin integritas diajarkan jika para pengajarnya tidak menjadikan nilai tersebut sebagai napas kehidupan?

Karena itu, peristiwa OTT terhadap rektor Akhmad Sodiq tidak bisa dibiarkan berhenti pada proses hukum semata. Ia harus dibaca sebagai sinyal keras bahwa upaya membangun ekosistem berintegritas—seperti PIEPTN yang menjadi fokus diskusi kala itu—perlu memastikan perubahan tidak berhenti pada wacana.

Keberlanjutan program dan penanaman integritas harus menjangkau perilaku nyata, bukan hanya narasi. Jika tidak, publik akan terus merasa bahwa harapan pada kampus—sebagai tempat paling rasional untuk menjaga kebenaran—perlahan berubah menjadi kekecewaan.

Dan ketika kekecewaan sudah berubah menjadi kemarahan, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar reputasi institusi, melainkan keyakinan kolektif bahwa karakter bangsa masih punya ruang untuk dibentuk, dijaga, dan diselamatkan dari dalam pendidikan tinggi.