Hukum & Kriminal

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Sita Uang Tunai Rp 665 Juta dan Saldo Rp 99 Juta

×

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Sita Uang Tunai Rp 665 Juta dan Saldo Rp 99 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK Sita Uang Tunai Rp 665 Juta dan Saldo Rekening Rp 99 Juta dalam OTT Rektor Unsoed

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai dan temuan saldo rekening dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

OTT tersebut menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, bersama sejumlah pihak lainnya. KPK menyebut pengamanan barang bukti dilakukan pada saat proses penindakan berlangsung.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening. Menurut dia, “Mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta.”

Husein menyampaikan, dalam pengungkapan kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Peran sejumlah pihak disebut memiliki keterkaitan dengan penerimaan tersebut.

“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” kata Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Dalam perkembangan perkaranya, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Sodiq ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Klaster dugaan pemerasan dan alur pembayaran

KPK menjelaskan bahwa perkara ini terbagi ke dalam tiga klaster. Pada paparan yang disampaikan, Husein menyampaikan rincian untuk klaster pertama.

Klaster pertama, Norman disebut diduga meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri. Permintaan itu, menurut KPK, dilakukan melalui dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Husein juga menyebut praktik tersebut diketahui oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. “Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujarnya.

Husein menegaskan, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun, setelah uang diberikan kepada Dian dan Adhi, anak dari orang tua tersebut justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.

Atas kondisi tersebut, orang tua kemudian meminta pengembalian uang secara penuh kepada Dian dan Adhi. Namun, KPK menyatakan bahwa keduanya diketahui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

“Akan tetapi, keduanya diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” kata Husein.

Janji pengembalian melalui paket proyek di lingkungan Unsoed

Dalam penjelasan lanjutan pada klaster yang sama, KPK memaparkan mekanisme yang disebut digunakan untuk mengembalikan uang yang telah diberikan kepada pihak swasta. Husein menyebut Norman Arie Prayogo, melalui Dian dan Adhi, serta Mulyono, menjanjikannya dengan pembayaran melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed.

Tiga paket proyek tersebut disebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. KPK menilai skema tersebut memiliki keterkaitan dengan upaya pemenuhan janji pengembalian dari uang yang sebelumnya sudah diterima.

Dengan adanya paparan tersebut, KPK menekankan bahwa dugaan korupsi yang diselidiki tidak hanya berhenti pada penerimaan uang, melainkan juga pada alur tindakan setelah pembayaran dilakukan. Dalam penjelasan yang disampaikan Husein, rangkaian kejadian bermula dari permintaan, berlanjut pada hasil seleksi yang tidak sesuai harapan, hingga munculnya permintaan pengembalian dan pembahasan mekanisme pembayaran melalui proyek.

Kasus ini disorot karena KPK menyatakan adanya biaya tambahan di luar kewajiban pembayaran yang disebut sebagai UKT dan IPI, yang dinilai menjadi beban bagi calon mahasiswa baru. Keterangan KPK juga menggarisbawahi dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Sejauh informasi yang telah disampaikan dalam paparan tersebut, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dan menguraikan klaster pertama terkait dugaan pemerasan sebesar Rp 650 juta, termasuk peran pihak swasta yang disebut menjadi perantara. Keterangan lanjutan terkait klaster lainnya tidak termuat dalam bagian teks yang disampaikan, sehingga rincian tambahan di luar yang disebut pada klaster pertama tidak dapat ditambahkan.

Melalui OTT ini, KPK menyatakan pengamanan dilakukan dengan nilai uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening Rp 99 juta. Adapun proses penyelidikan dan penanganan perkara akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku setelah penetapan status tersangka.