jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penetapan itu dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Enam tersangka terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan bahwa “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang tersangka,”. Dalam penjelasannya, Taufik mengatakan perkara ini berawal dari proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Taufik menyebut KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi. Ia mengatakan pungutan di luar biaya wajib “dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Klaster pertama: pemerasan orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran
Menurut KPK, klaster pertama melibatkan Norman Arie Prayogo yang diduga meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri. Permintaan itu dilakukan melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta diketahui oleh Akhmad Sodiq.
KPK menyatakan bahwa “Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,”. Uang tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru, namun calon mahasiswa justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.
Setelah itu, pihak orang tua meminta pengembalian penuh kepada Dian dan Adhi. Namun, menurut Taufik, keduanya diketahui sudah “menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,”.
Untuk mengembalikan uang kepada pihak swasta tersebut, Norman Arie Prayogo melalui Dian, Adhi, dan Mulyono diduga menjanjikannya melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. KPK menyebut “Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN (Mulyono), yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” kata dia.
Berita Terkait
Klaster kedua: gratifikasi dan pemesanan skema dari jalur mandiri
Klaster kedua, menurut KPK, terjadi pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 melalui jalur mandiri. Dalam skema tersebut, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
Taufik menjelaskan bahwa “Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO (Sodiq) diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,”. Ia menambahkan bahwa Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
KPK juga menyatakan “Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO),” tutur dia. Dengan demikian, Mulyono dinilai berperan sebagai pihak yang menerima sekaligus mengelola uang dalam skema yang berkaitan dengan perintah dari Akhmad Sodiq.
Klaster ketiga: tawar menawar “mahar” dan otorisasi “klik”
Klaster ketiga terjadi pada periode yang sama, ketika Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru Unsoed. KPK menyebut Eko melakukan “tawar menawar mahar” dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, “atas sepengetahuan Akhmad Sodiq”.
Setelah tercapai kesepakatan, KPK menyatakan Eko menerima uang dari pihak pengepul dengan total mencapai Rp 1,12 miliar. Selanjutnya, Taufik menyampaikan bahwa “Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,”.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta. Keenam tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, perkara ini juga dijunctokan dengan Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.












