jurnalistik.co.id – JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar dua pola kerja sindikat pemalsuan meterai yang melibatkan beberapa provinsi. Hasil penelusuran menunjukkan, kelompok ini tidak hanya membuat meterai tiruan, tetapi juga mengolah ulang meterai asli yang pernah digunakan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Menurut pihak berwenang, langkah sindikat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan legal formal masyarakat lewat praktik yang meniru penerbitan resmi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dua cara produksi yang berbeda dalam skema pemalsuan. Dalam keterangannya, ia menyebut adanya meterai yang diproduksi dari bahan baku baru, sekaligus meterai yang direkondisi setelah melalui penggunaan pada dokumen.
“Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dibuat menyerupai meterai asli. Ada pula yang sudah pernah digunakan, kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali,” ujar Bimo Wijayanto, Rabu (19/8/2026).
Bimo menuturkan, para tersangka bekerja secara terstruktur dengan pembagian peran. Mulai dari pihak produsen, pendaur ulang, hingga pihak yang menjalankan distribusi, pengantaran, dan penjualan kepada konsumen.
Modus pertama: cetak meterai tiruan dari bahan baku
Dalam modus pertama, pelaku memproduksi meterai tiruan bernominal Rp10.000. Prosesnya dimulai dari penggunaan kertas bahan baku dan mesin cetak khusus, lalu hasil cetakan disusun agar menyerupai meterai asli yang diterbitkan pemerintah.
Pengelabuan dilakukan melalui peniruan bentuk, warna, dan tampilan agar pembeli menganggap meterai yang diperoleh sebagai produk resmi. Dengan cara ini, sindikat berupaya menembus kebutuhan transaksi legal yang membutuhkan meterai dengan nilai tertentu.
Modus kedua: rekondisi meterai bekas agar tampak baru
Berita Terkait
Selain mencetak meterai baru, sindikat juga mengumpulkan meterai asli yang telah digunakan pada dokumen legal. Pada tahap ini, pelaku menargetkan tanda-tanda bekas pemakaian yang biasanya muncul, seperti coretan pada tanda tangan, tanggal, maupun cap basah.
Pihak sindikat kemudian membersihkan dan menghapus bekas penggunaan secara kimiawi hingga tampak seperti belum pernah dipakai. Setelah proses rekondisi selesai, meterai bekas tersebut dikemas ulang lalu diedarkan kembali kepada masyarakat.
Menurut Bimo, kedua modus tersebut sama-sama ditujukan untuk mengelabui pihak pembeli. Meterai yang dihasilkan dari dua skema berbeda kemudian diarahkan untuk masuk ke alur peredaran yang memberi peluang lebih luas kepada konsumen.
Penjualan dilakukan lewat toko fisik dan platform daring
Setelah meterai palsu maupun meterai rekondisi dari barang bekas diproses, sindikat melanjutkan langkah pemasaran melalui dua jalur utama. Salah satunya melalui toko fisik yang melayani pembelian langsung, sehingga jangkauan pasar bisa merata di lokasi tertentu.
Sementara itu, pelaku juga memanfaatkan pasar daring agar produk bisa menjangkau pembeli di berbagai daerah. Bimo menegaskan bahwa cara penjualan tidak berhenti pada transaksi tatap muka, tetapi juga menggunakan kanal daring untuk memperluas distribusi.
“Penjualan tidak hanya melalui toko secara langsung (toko offline), tetapi juga menggunakan marketplace,” kata Bimo.
Dengan pola pemasaran tersebut, sindikat dapat mempertahankan perputaran barang tanpa harus bergantung pada satu titik penjualan. Kombinasi antara pembuatan tiruan dan rekondisi meterai bekas, ditambah saluran distribusi offline serta marketplace, memperlihatkan bahwa jaringan ini bekerja dari hulu ke hilir secara berkesinambungan.
Pengungkapan Polda Metro Jaya bersama DJP Kemenkeu tersebut menjadi pengingat bahwa pemalsuan dokumen berimplikasi langsung pada layanan administrasi yang membutuhkan kepatuhan prosedur. Penanganan terhadap sindikat lintas provinsi juga diharapkan dapat menutup jalur peredaran barang ilegal agar praktik serupa tidak terus berulang.












