Hukum & Kriminal

Ditangkap Ayah-Anak, MK dan DJ Tersangka Karhutla Bengkalis di KBKT HGU PT TKWL

×

Ditangkap Ayah-Anak, MK dan DJ Tersangka Karhutla Bengkalis di KBKT HGU PT TKWL

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bapak dan Anak Jadi Tersangka Karhutla di Bengkalis Riau, Buka Lahan Sawit di Kawasan Konservasi

jurnalistik.co.id – Dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bengkalis, Riau, yakni MK dan DJ, ditetapkan aparat dan dimasukkan ke proses hukum setelah diduga membuka serta membakar kawasan untuk kebun sawit.

Penetapan tersebut dilakukan di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kedua tersangka berinisial MK dan DJ merupakan ayah dan anak.

Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap mereka terkait dugaan karhutla. Penyidik kemudian menetapkan MK dan DJ sebagai tersangka untuk perkara yang sama.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa dugaan tindak bermula dari pembukaan lahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL. Dalam keterangannya, Teddy menyebut bahwa kawasan yang dikuasai tersangka berada pada area yang dijaga untuk perlindungan keanekaragaman hayati.

Pembukaan lahan untuk kebun sawit di area konservasi

Teddy menguraikan bahwa pelaku membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit di areal HGU PT TKWL. Setelah hutan dirambah, proses berikutnya diduga dilakukan dengan pembakaran oleh tersangka.

“Lahan yang dikuasai tersangka merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) di HGU salah satu perusahaan (PT TKWL). Mereka menguasai dan mengelola lahan untuk kebun sawit. Di lokasi kejadian ditemukan bibit siap tanam,” ujar Teddy saat diwawancarai.

Dari keterangan yang disampaikan, pembukaan dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator. Saat perambahan berlangsung, pihak perusahaan disebut telah melarang dan mengingatkan tersangka, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Sebelum dibakar, lahan dibersihkan dengan alat berat. Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, tersangka sudah pernah diingatkan. Ini kami dalami,” kata Teddy.

Teddy juga menyebut adanya aktivitas yang mengindikasikan pengelolaan oleh para tersangka di lokasi kejadian. “Tersangka sudah mendirikan pondok di lahan yang mereka kelola,” ujarnya.

Waktu kejadian dan dugaan luasan yang terbakar

Peristiwa karhutla di lokasi tersebut diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026), sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal di lapangan, areal yang terbakar diperkirakan seluas sekitar 6 hektare.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengaitkan temuan di lokasi dengan rangkaian peristiwa yang terjadi. Pada tahap awal, dugaan diarahkan pada proses pembukaan lahan yang kemudian berujung pada pembakaran di area yang sedang dikelola oleh para tersangka.

Kasus ini kemudian diproses lebih lanjut sebagai perkara karhutla dengan mempertimbangkan rangkaian fakta dan alat bukti. Penyidik juga menelusuri keterkaitan tindakan tersangka dengan kebakaran yang dilaporkan terjadi pada waktu yang disebutkan.

Pendekatan penanganan melalui scientific investigation

Teddy menegaskan bahwa penanganan kasus karhutla tersebut dilakukan dengan pendekatan scientific investigation. Dalam penjelasannya, pendekatan ini dimaksudkan untuk memastikan setiap fakta dan alat bukti yang ditemukan dapat diuji secara objektif.

Menurut Teddy, pendekatan ilmiah itu juga bertujuan agar keterhubungan antara temuan di lapangan dan peristiwa kebakaran dapat dijelaskan dengan jelas. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berhenti pada keterangan awal, tetapi diarahkan pada pembuktian yang terukur.

Selain mempertimbangkan temuan fisik di lokasi, penyidik juga menggunakan keterangan pihak terkait untuk menguatkan alur peristiwa. Hal tersebut mencakup informasi mengenai peringatan yang diberikan perusahaan kepada tersangka selama proses perambahan berlangsung.

Dengan penetapan MK dan DJ sebagai tersangka, penyidikan diarahkan pada pemastian peran masing-masing pelaku dalam pembukaan lahan hingga dugaan pembakaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan aparat.