jurnalistik.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak mudah percaya pada klaim cepat dari produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan. Peringatan ini muncul setelah BPOM menemukan adanya kontaminasi Bahan Kimia Obat (BKO) pada sejumlah produk yang beredar.
Dalam rangkaian pengawasan yang berlangsung pada Mei hingga Juni 2026, BPOM mengamankan sedikitnya 31 produk ilegal. Temuan tersebut mencakup produk obat bahan alam maupun suplemen yang tidak memenuhi standar keamanan maupun perizinan.
Dari total 31 item yang ditindak, 28 obat bahan alam dan satu produk suplemen terbukti mencampurkan BKO. Sementara itu, satu produk suplemen lainnya beredar tanpa mengantongi izin edar resmi.
BPOM melakukan pemeriksaan melalui sampling, uji laboratorium, hingga penelusuran ke fasilitas produksi serta rantai distribusi. Pemeriksaan ini juga dipakai untuk menilai pemenuhan standar mutu, termasuk aspek kandungan dan parameter mikrobiologi yang relevan.
Menariknya, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berhenti pada kandungan. Sebanyak 15 produk memalsukan Nomor Izin Edar (NIE), sedangkan 16 produk lainnya sama sekali tidak terdaftar.
Dengan tidak adanya evaluasi resmi dari BPOM, keamanan, khasiat, serta standar mutu produk-produk tersebut tidak dapat dipastikan. BPOM menekankan bahwa konsumen tidak seharusnya mengandalkan klaim promosi sebelum ada jaminan pengujian dan pengawasan.
Sejumlah produk yang diidentifikasi dipasarkan dengan narasi khasiat yang cenderung “instan” dan tinggi. Klaim yang disebutkan mencakup penambah vitalitas pria, pereda asam urat, obat pegal linu, pereda gatal, obat batuk, hingga racikan yang dikaitkan dengan penurunan maupun penambahan berat badan.
Temuan BPOM menunjukkan bahwa kandungan obat keras di dalam produk bisa bervariasi. Di antaranya ada sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, serta piroksikam.
Pemeriksaan juga menemukan zat seperti klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, hingga siproheptadin. BPOM menilai keberadaan senyawa-senyawa tersebut berisiko, terutama karena penggunaannya pada umumnya mensyaratkan pengawasan medis dan penentuan dosis yang tepat.
Bukan hanya ancaman BKO yang menjadi temuan. BPOM juga mendapati satu produk suplemen tanpa izin edar yang melanggar standar mikrobiologi, termasuk tidak memenuhi syarat Angka Lempeng Total (ALT) dan Angka Kapang-Khamir (AKK). Produk tersebut juga terdeteksi tercemar Escherichia coli.
Berita Terkait
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan serius bagi konsumen. BPOM menegaskan bahwa produk yang tidak memenuhi syarat mutu dan kebersihan dapat menjadi sumber risiko, baik dari sisi kandungan kimia maupun dari potensi kontaminasi mikrobiologis.
“Produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan wajib steril dari BKO serta memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Pencampuran bahan kimia sintetis maupun pelanggaran batasan mikrobiologi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Jangan mudah terkecoh oleh label ‘100% alami’ atau janji sembuh secara instan,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
BPOM mengingatkan bahwa masyarakat sering terkecoh karena label natural. Namun, pencampuran BKO membuat konsumen mengonsumsi senyawa aktif tanpa mengetahui dosis, cara kerja obat, serta kemungkinan interaksi dengan kondisi kesehatan tertentu.
Dalam penjelasan BPOM, penggunaan obat alami yang disusupi BKO sangat berbahaya karena konsumsi dilakukan tanpa pemantauan yang semestinya. Contohnya, sildenafil yang disebutkan merupakan obat keras yang wajib digunakan berdasarkan petunjuk medis.
Jika dikonsumsi sembarangan, zat tersebut dapat memicu reaksi fatal pada penderita riwayat penyakit tertentu. BPOM menilai risiko semacam ini tidak dapat dianggap remeh karena menyangkut keselamatan pengguna.
Selain aspek kandungan, BPOM juga menyoroti proses produksi. Penertiban ini menegaskan bahwa bahaya produk ilegal tidak hanya berasal dari penyalahgunaan zat kimia, tetapi juga dari proses pembuatan yang tidak higienis serta tidak terverifikasi.
Walau produk dikemas seolah aman dan natural, BPOM menyebut rantai produksi serta kebersihan bahan bakunya tidak terverifikasi melalui standar pengawasan yang semestinya. Karena itu, konsumen yang mengandalkan tampilan kemasan berisiko terkena dampak yang tidak dapat diprediksi.
Sebagai langkah tegas, BPOM telah memerintahkan penarikan produk dari pasaran dan pemusnahan barang bukti. BPOM juga mengajukan penghentian akses (takedown) terhadap toko-toko online yang terkait dengan penjualan produk-produk tersebut.
BPOM menyatakan pengusutan dilakukan bersama pihak kepolisian, kementerian terkait, pemerintah daerah, serta pengelola platform digital. Kolaborasi itu diarahkan untuk mengungkap pihak di balik pembuatan dan peredaran produk yang dinilai membahayakan.
Berikut 31 produk yang dilarang BPOM dalam temuan tersebut: Bintang Bintang Tangkur Cobra; Bintang Bintang Tangkur Black Cobra; Kopi Joss +++; Kapsul Stamina dan Tahan Lama cap Beruang Putih; Urat Naga Extra Strong; Africa Black Ant; Bima Strong; Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum; Huatuobaifuling; Daun Madu Hitam; Kapsul Samulin; Montalin; Jamu Industri Cap Tiga Anak; Tawon; Kapsul Panjang Umur Antanan; Kapsul TCU; Ramuan Tradisional Bugarin; Surya Sehat; Daun Tapak Liman; Urat Banteng; Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu); Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule; Nofat; Tawon POM; Wantong POM; Samuraten POM; Shen Ling Uric Acid POM; African Leaves for Gout, Joint Pain, Toothache; Day’s Slim Slimming; Fattening Vitamin By E Skin; Moringa Rosabella.
BPOM berharap masyarakat lebih kritis sebelum membeli dan mengonsumsi OBA maupun suplemen kesehatan. Imbauan ini berangkat dari temuan bahwa pelanggaran dapat muncul dalam bentuk pemalsuan izin edar, ketiadaan pendaftaran, hingga pencampuran BKO serta masalah mikrobiologi.












