Hukum & Kriminal

BPOM Ungkap 31 Produk Ilegal, Termasuk Obat Kuat dan Pelangsing

×

BPOM Ungkap 31 Produk Ilegal, Termasuk Obat Kuat dan Pelangsing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BPOM Beber 31 Produk Ilegal, Ada Obat Kuat hingga Pelangsing - Teknologi

jurnalistik.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal dari hasil pengawasan periode Mei–Juni 2026. Temuan ini melibatkan kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran ke fasilitas distribusi dan fasilitas produksi.

Menurut BPOM, dari 31 produk yang ditemukan, sebanyak 30 produk mengandung bahan kimia obat (BKO). Rinciannya, terdapat 28 produk OBA yang mengandung BKO serta dua produk SK yang juga mengandung BKO.

Di sisi lain, satu produk SK lainnya tidak termasuk kategori yang mengandung BKO, melainkan dinilai tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi. Dengan demikian, BPOM menilai persoalan pada produk tersebut tetap mengarah pada ketidakpatuhan terhadap standar yang seharusnya.

BPOM menyebut komposisi 31 produk ilegal itu terdiri dari 28 produk OBA dan tiga produk SK. Dari jumlah tersebut, 30 produk tercatat memiliki kandungan BKO, sedangkan satu produk SK lainnya terkendala pada pemenuhan mutu mikrobiologi.

Dalam penelusuran perizinan, BPOM menemukan 15 produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif. Sementara itu, 16 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM.

BPOM menegaskan bahwa produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. BPOM juga menyatakan penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius.

“Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim bahwa produk berbahan alam otomatis aman dan bermanfaat. BPOM menilai, klaim seperti “alami” dan janji “instan” kerap digunakan untuk menarik perhatian, padahal produk yang tidak melalui evaluasi tetap berisiko dari sisi keamanan, khasiat, maupun mutu.

Lebih lanjut, temuan BPOM juga menyoroti aspek kepatuhan terhadap ketentuan perizinan. Produk yang tidak memiliki izin edar atau menggunakan NIE fiktif dinilai tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu karena tidak melewati proses evaluasi BPOM.

Dengan hasil pengawasan tersebut, BPOM menekankan pentingnya kewaspadaan publik sebelum menggunakan produk OBA maupun SK. Pengawasan yang dilakukan pada periode Mei–Juni 2026 menjadi bagian dari upaya memastikan produk beredar memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan.

Hasil pengawasan BPOM periode Mei–Juni 2026 menunjukkan adanya masalah serius pada produk OBA dan SK yang beredar. Dari 31 temuan, sebagian besar dinilai bermasalah karena mengandung BKO, sementara sisanya menitikberatkan pada ketidakselarasan dengan ketentuan mutu mikrobiologi. Temuan ini menguatkan bahwa proses evaluasi tidak boleh dilewati.

Dalam pengujian dan penelusuran yang dilakukan, BPOM juga menemukan persoalan pada aspek legalitas. Sebanyak 15 produk diketahui menggunakan nomor izin edar yang tidak sah, sedangkan 16 produk lainnya tidak tercatat sebagai produk yang terdaftar di BPOM. Kondisi tersebut membuat produk tidak memiliki dasar kepatuhan yang semestinya menjadi rujukan jaminan keamanan dan mutu.

BPOM menggarisbawahi bahwa label “bahan alam” tidak otomatis berarti produk aman dan terbukti bermanfaat. Klaim khasiat instan dan promosi yang berlebihan dinilai kerap menjadi cara untuk menarik perhatian konsumen, padahal kepatuhan tetap harus merujuk pada standar keamanan serta mutu. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil kesimpulan hanya dari narasi pemasaran.

Melalui temuan ini, BPOM menegaskan pentingnya kewaspadaan publik sebelum memakai produk OBA maupun SK. Pengawasan yang dilakukan pada periode tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk larangan keberadaan BKO dan pemenuhan persyaratan mutu. Dengan begitu, risiko kesehatan yang timbul akibat produk tidak patuh dapat diminimalkan.