Hukum & Kriminal

BPOM Ungkap 31 Produk Ilegal, Termasuk Obat Kuat hingga Pelangsing Berbahan BKO

×

BPOM Ungkap 31 Produk Ilegal, Termasuk Obat Kuat hingga Pelangsing Berbahan BKO

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BPOM Beber 31 Produk Ilegal, Ada Obat Kuat hingga Pelangsing - Teknologi

jurnalistik.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil pengawasan terkait obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di masyarakat. Dalam periode Mei–Juni 2026, instansi tersebut menemukan sejumlah produk yang masuk kategori ilegal.

Temuan BPOM mencakup 31 produk ilegal, yang terdiri dari 28 produk OBA dan 3 produk SK. Dari total tersebut, 30 produk dinyatakan mengandung bahan kimia obat (BKO), sementara satu produk SK lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.

BPOM menjelaskan bahwa temuan ini didapat melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran terhadap fasilitas distribusi dan fasilitas produksi. Dengan pendekatan tersebut, BPOM tidak hanya melihat klaim produk, tetapi juga memeriksa aspek kandungan dan pemenuhan persyaratan mutu.

Dari sisi komposisi, sebanyak 30 produk yang ditemukan mengandung BKO terdiri dari 28 produk OBA dan 2 produk SK. Sementara itu, produk SK yang tersisa tidak mengantongi izin edar serta tidak memenuhi syarat mikrobiologi yang dipersyaratkan.

Dalam hasil pengawasan, BPOM juga menemukan pola ketidakpatuhan pada dokumen peredaran. Sebanyak 15 produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif, sedangkan 16 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM.

BPOM menegaskan bahwa produk yang tidak memiliki izin edar maupun yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan terkait keamanan, khasiat atau manfaat, serta mutu. Hal ini dinyatakan sebagai konsekuensi karena produk-produk tersebut tidak melalui proses evaluasi oleh BPOM.

“Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Taruna Ikrar menyoroti bahwa larangan kandungan BKO pada OBA dan SK bukan sekadar administratif. Persyaratan tersebut melekat pada keseluruhan aspek keamanan dan mutu, sehingga pengawasan menekankan pemenuhan standar sejak proses pemeriksaan produk.

Menurut BPOM, keberadaan BKO pada produk yang diklaim sebagai obat bahan alam atau suplemen kesehatan dapat menimbulkan risiko karena produk semestinya tidak mengandung zat yang termasuk bahan kimia obat. Pada saat yang sama, peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi juga digolongkan sebagai pelanggaran yang serius.

BPOM juga menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian publik. Klaim “alami”, janji “khasiat instan”, hingga promosi berlebihan disebut berpotensi menyesatkan konsumen yang tidak mengetahui apakah produk benar-benar memenuhi standar keamanan dan mutu.

Dengan temuan 31 produk ilegal pada periode Mei–Juni 2026, BPOM menegaskan bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan mencakup pemeriksaan kandungan dan validitas izin edar. Informasi NIE yang tidak sesuai, termasuk NIE fiktif, serta ketiadaan pendaftaran di BPOM menjadi salah satu petunjuk yang menguatkan dugaan ketidaksesuaian produk terhadap ketentuan.

BPOM menyampaikan bahwa tidak adanya izin edar atau penggunaan NIE fiktif mengakibatkan produk tidak menjalani evaluasi. Akibatnya, jaminan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu tidak dapat dipastikan, sehingga masyarakat diminta tidak mudah percaya pada klaim produk tanpa dasar proses evaluasi yang sah.

Hasil pengawasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa produk OBA dan SK memiliki batasan yang harus dipatuhi, termasuk larangan kandungan BKO serta kewajiban memenuhi persyaratan mutu. BPOM juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindakan yang serius dan perlu mendapat perhatian publik.

Temuan tersebut memperjelas bahwa klaim kategori produk “obat bahan alam” maupun “suplemen kesehatan” tetap harus tunduk pada ketentuan kandungan dan standar mutu. Dalam pengawasan Mei–Juni 2026, BPOM melihat bahwa mayoritas produk yang dinilai bermasalah memiliki kandungan bahan kimia obat, sementara sisanya juga tidak memenuhi persyaratan mutu, termasuk pada aspek mikrobiologi.

Dari sisi dokumen peredaran, BPOM juga menekankan validitas izin edar sebagai bagian dari pemeriksaan yang menentukan apakah produk layak beredar. Ketika sebuah produk menggunakan NIE yang tidak benar atau bahkan tidak tercatat, maka produk tersebut tidak memperoleh proses penilaian yang semestinya, sehingga konsumen tidak punya dasar yang memadai untuk menilai keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu.