jurnalistik.co.id – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H, membuka kegiatan Arahan dan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis, 3 September 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Titinepo Polda Gorontalo dan diikuti personel, khususnya para penyidik di lingkungan Polda Gorontalo.
Dalam forum itu, AKBP (Purn) Lagiyo, B.P., S.H. hadir sebagai narasumber, sementara Dir Krimsus Polda Gorontalo turut hadir bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Gorontalo lainnya.
Kapolda Gorontalo menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi personel dalam menerapkan ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap KUHAP dinilai penting agar setiap proses penyidikan dapat dilaksanakan secara tepat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam arahannya, Irjen Pol. Widodo menekankan perlunya penguatan kemampuan dan pengetahuan hukum bagi setiap penyidik saat menjalankan tugas penegakan hukum.
“Penyidik harus memiliki pemahaman yang kuat terhadap KUHAP. Setiap tindakan dalam proses penyidikan harus dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang benar. Profesionalisme penyidik akan menentukan kualitas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Kapolda Gorontalo.
Kapolda juga berharap kegiatan ini tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi benar-benar menjadi bekal yang diterapkan di lapangan ketika menangani perkara.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius. Manfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pengetahuan dan meningkatkan kemampuan, sehingga dalam menangani setiap perkara kita dapat bertindak secara profesional, objektif, transparan dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, AKBP (Purn) Lagiyo, B.P., S.H. menyampaikan bahwa penguasaan KUHAP merupakan bagian penting dari profesionalisme seorang penyidik.
Berita Terkait
Ia menegaskan, KUHAP menjadi salah satu landasan fundamental dalam pelaksanaan tugas penyidikan, sehingga penyidik tidak hanya perlu memahami isi pasalnya.
“KUHAP merupakan salah satu landasan penting dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Penyidik harus memahami tidak hanya isi pasalnya, tetapi juga bagaimana menerapkannya dalam setiap tahapan proses hukum secara tepat dan sesuai prosedur,” ujar AKBP (Purn) Lagiyo.
Lagiyo menuturkan bahwa penyidik dituntut terus meningkatkan kompetensi seiring perkembangan hukum serta dinamika penegakan hukum di masyarakat.
Dengan penguasaan yang baik, lanjutnya, proses penyidikan diharapkan dapat berjalan sesuai aturan sekaligus tetap menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak yang terlibat.
Melalui arahan dan sosialisasi KUHAP ini, kegiatan diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat komitmen dan meningkatkan kualitas profesionalisme penyidik Polda Gorontalo.
Pada akhirnya, forum tersebut dimaksudkan untuk memperkuat arah kerja Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya penyegaran pemahaman terhadap KUHAP, peserta diharapkan membawa hasil materi ke dalam praktik penyidikan sehari-hari, agar seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai prosedur yang benar.
Dalam kegiatan tersebut, penekanan diarahkan pada bagaimana KUHAP dipahami sebagai pedoman operasional dalam setiap langkah penegakan perkara pidana. Artinya, penguasaan bukan sekadar mengetahui ketentuan yang ada, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian proses berjalan dengan alur yang benar serta dapat dijelaskan secara logis sesuai aturan yang berlaku.
Kapolda Gorontalo juga menggarisbawahi bahwa kualitas penegakan hukum sangat dipengaruhi ketertiban prosedur yang dijalankan penyidik. Dengan pemahaman yang mendalam, pelaksanaan tugas diharapkan mampu menjaga sikap yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus tetap memperhatikan hak-hak pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Lebih lanjut, materi sosialisasi dimaksudkan sebagai bekal yang dibawa ke praktik penyidikan sehari-hari. Peserta diharapkan dapat menyesuaikan cara kerja masing-masing ketika menghadapi perkara, agar tahapan proses hukum tidak hanya sesuai ketentuan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara tertib dan konsisten pada pelaksanaan di lapangan.
Senada dengan itu, AKBP (Purn) Lagiyo menegaskan bahwa profesionalisme penyidik menuntut kemampuan menerapkan KUHAP secara tepat pada tiap tahapan proses. Ia menyoroti perlunya penyegaran pengetahuan seiring perkembangan hukum serta dinamika penegakan yang terjadi, sehingga penyidikan dapat berjalan sesuai standar prosedur dan tetap menjunjung kepastian serta perlindungan terhadap para pihak.












