jurnalistik.co.id – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyampaikan sikapnya setelah putusan praperadilan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Ia menantang jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara itu ke tingkat yang lebih tinggi bila pihaknya tidak menerima hasil di Pengadilan Negeri (PN).
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026), Tifa menyatakan bahwa JPU dapat menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tinggi. Tifa sendiri disebut sebagai salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Tifa menjelaskan, PN Jakarta Timur sebelumnya menyatakan dakwaan terhadap dirinya batal demi hukum setelah tim kuasa hukum mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU. Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Atas dasar keputusan tersebut, Tifa menilai jika JPU tidak puas, mekanismenya semestinya diarahkan pada upaya hukum yang tersedia, termasuk banding. Ia menyampaikan kalimat ajakan kepada JPU di ruang persidangan, dengan nada bahwa proses akan dihadapi secara langsung pada tingkat Pengadilan Tinggi.
“Kalau anda memang tidak puas, JPU, silakan Anda banding, kami siap untuk bersidang bukan di pengadilan negeri tapi di pengadilan tinggi,” ujar Tifa seusai persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Tifa, pihaknya justru menunggu agar JPU mengajukan upaya hukum tersebut. Ia menyebut kesiapan untuk menghadapi pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi sesuai waktu yang ditentukan.
“Ayo mari kita banding, tinggal kasih saja alamatnya di mana itu pengadilan tinggi, saya akan kesana, tepat waktu insya Allah,” kata dia.
Berita Terkait
- DF Mengaku Biro Haji, Karyawan Swasta Solo Ditangkap Tersangka Penipuan Setoran Rp104,3 Juta
- Polda Metro Jaya Minta Mahasiswa Tak Gelar Aksi Ulang di Bundaran HI: Lalu Lintas Dikhawatirkan Lumpuh
- Konvoi Pelajar Palembang Heboh karena Pamer Senpi Rakitan, Polisi Temukan Peluru dan Jejak Pembelian dari Facebook
Sorotan atas langkah perbaikan dakwaan
Kuasa hukum Tifa, Wirawan Adnan, menyoroti langkah JPU yang memperbaiki surat dakwaan menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Wirawan menilai, perbaikan dakwaan seharusnya tidak dilakukan secara langsung setelah surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, melainkan dilakukan setelah penuntut umum memperoleh perintah atau kesempatan dari hakim.
“Kalau keputusan selalu mengatakan batal demi hukum, itu artinya kalau penuntut umum akan memperbaiki surat dakwaan harus atas perintah atau atas kesempatan yang diberikan oleh hakim,” ujar Wirawan dalam kesempatan yang sama.
Wirawan menegaskan bahwa dalam perkara Tifa, hakim disebut tidak pernah memberikan kesempatan kepada JPU untuk memperbaiki surat dakwaan. Karena itu, ia memandang tindakan JPU yang langsung melakukan perbaikan sebagai langkah yang tidak selaras dengan ketentuan yang harus lebih dulu diberi ruang oleh hakim.
“Tidak pernah ada kesempatan hakim memberikan kesempatan itu, dia langsung nyelonong aja memperbaiki. Jadi yang disebut dengan pengabaian ketentuan hukum seharusnya menggunakan pasal 206 tapi dia langsung memperbaiki tanpa perintah hakim,” ungkapnya.
Dengan posisi tersebut, Wirawan menyatakan pihaknya ingin persoalan yang muncul diuji melalui mekanisme di Pengadilan Tinggi. Ia menyebut bahwa keberatan akan dilawan dalam memori banding dan disampaikan pada forum pemeriksaan tingkat banding.
“Nanti akan kita lawan dengan kontrak memori banding, akan kita lawan di pengadilan tinggi juga. Itulah yang kami sebut dengan upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan undang-undangnya,” kata Wirawan.
Wirawan juga menilai langkah banding dan pengujian ulang terhadap prosedur yang ditempuh penuntut umum merupakan bagian dari upaya hukum yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa penggunaan Pasal 75 ayat (4) KUHAP dalam konteks perbaikan surat dakwaan, menurut pandangannya, terlebih dahulu harus didasarkan pada kesempatan yang diberikan oleh hakim.












