Hukum & Kriminal

KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dalam Pengembangan Kasus Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin

×

KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dalam Pengembangan Kasus Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus KPP Banjarmasin, KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp 100 Juta

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan logam mulia emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai senilai Rp 100 juta dalam rangkaian penggeledahan. Pengamanan tersebut dilakukan saat KPK mengembangkan perkara korupsi terkait restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik turut mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang. Barang bukti yang diamankan berupa emas 1,3 kg dan uang tunai Rp 100 juta.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Proses tersebut berlangsung sejak Selasa (11/8/2026) sampai dengan Rabu (12/8/2026), termasuk di Kanwil Pajak Surakarta.

Menurut Budi, lokasi penggeledahan tidak hanya berada di Surakarta, melainkan juga mencakup wilayah lain, yaitu Klaten, Jombang, Surabaya, serta Malang. Dalam setiap lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berhubungan dengan perkara yang tengah ditangani.

Selain barang bukti berupa uang dan logam mulia, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. Budi menyatakan bahwa tahap berikutnya akan menelaah seluruh barang bukti yang diperoleh dari rangkaian upaya paksa penggeledahan tersebut.

Pengembangan perkara restitusi pajak

Perkara ini bermula dari pengajuan permohonan status restitusi pajak atau lebih bayar oleh PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) kepada KPP Madya Banjarmasin. Setelah dilakukan pemeriksaan di lingkungan KPP tersebut, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar.

Dalam proses pemeriksaan itu juga terdapat koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar. Dengan perhitungan tersebut, restitusi pajak yang semula diperoleh dari temuan lebih bayar kemudian menjadi Rp 48,3 miliar.

Selanjutnya, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, bertemu dengan Manajer Keuangan PT BKB bernama Venasius Jenarus Genggor. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menyampaikan permintaan “uang apresiasi” agar permohonan restitusi dapat dikabulkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan kepada Venasius bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”. Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Kamis (5/2/2026).

Asep menuturkan, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”. Di sisi lain, disebutkan juga adanya skema “sharing” untuk Venasius secara pribadi.

Dokumen restitusi dan alur pencairan

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Asep menyebut nilai restitusi yang disetujui dalam dokumen tersebut sebesar Rp 48,3 miliar.

Setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, terjadi langkah lanjutan untuk pembagian “uang apresiasi” yang disepakati. Asep menjelaskan bahwa Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” tersebut.

Uang yang dimaksud kemudian dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif. Setelah itu, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi”.

Dalam pertemuan tersebut, pembagian disepakati dengan rincian Mulyono memperoleh Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius memperoleh Rp 500 juta. Asep menegaskan bahwa alur tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

Pasal yang disangkakan

Dalam proses hukum yang berjalan, KPK menyebut bahwa Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12a dan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.

Penggeledahan yang diikuti penyitaan emas dan uang tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya KPK dalam mengembangkan perkara. KPK, melalui Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penelaahan akan dilakukan terhadap seluruh barang bukti yang dikumpulkan untuk memastikan keterkaitan temuan dengan pengembangan kasus.