Hukum & Kriminal

Pembakaran Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Plt Kadis: Pelaku Outsourcing, Bukan PNS

×

Pembakaran Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Plt Kadis: Pelaku Outsourcing, Bukan PNS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pelaku Pembakaran Ruang Rapat Diskominfo Kukar Ternyata Tenaga "Outsourcing", Bukan PNS

jurnalistik.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, membuka suara terkait dugaan perundungan (bullying) yang disebut polisi menjadi pemicu pembakaran ruang rapat kantor tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menegaskan, dugaan bullying itu tidak melibatkan seluruh pegawai di lingkungan instansi.

Menurut Solihin, berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan yang dimaksud terjadi di antara tenaga outsourcing yang bekerja di Diskominfo.

“Kalau di lingkungan, enggak. Yang bersangkutan atau pelaku ini merupakan tenaga outsourcing ,” kata Solihin saat diwawancarai melalui telepon, Kamis (13/8/2026).

Solihin juga menyebut Diskominfo mempekerjakan sekitar 30 tenaga outsourcing. Mereka bekerja di lingkungan Diskominfo, namun statusnya bukan pegawai instansi dan bukan PNS.

“Jadi bukan karyawan Diskominfo dan bukan PNS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tenaga outsourcing tersebut berada di bawah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Kontrak perusahaan dengan Diskominfo dilakukan setiap tahun sesuai tahun anggaran.

Dengan demikian, Solihin menyatakan pembahasan mengenai dugaan bullying tidak terjadi pada level pegawai yang berstatus PNS di Diskominfo.

Diskominfo Baru Tahu soal “Bullying” dari Polisi

Solihin mengaku pihaknya tidak mengetahui secara langsung dugaan perundungan yang dialami MFA, tenaga outsourcing yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembakaran ruang rapat.

Sebelumnya, polisi menyebut MFA diduga kerap menjadi sasaran candaan dan olok-olok dari sejumlah rekan kerja.

Dalam keterangan polisi, salah satunya MFA disebut pernah difoto, lalu dijadikan bahan candaan. Foto tersebut kemudian dibuat menjadi stiker.

Namun, Solihin menyatakan informasi tersebut baru diketahui Diskominfo setelah polisi melakukan penyelidikan.

“Nah, itu yang kami tidak tahu karena informasinya kami dapat dari kepolisian,” katanya.

Solihin menegaskan kejadian itu berlangsung di antara tenaga outsourcing, sehingga tidak diketahui oleh jajaran pegawai Diskominfo.

“Selama ini kami tidak tahu karena itu terjadi di antara mereka. Bukan di tingkat PNS Diskominfo. Jadi kami juga baru mendapatkan informasi tersebut dari kepolisian,” ujarnya.

Pelaku Operator Ruang Rapat

MFA diketahui bertugas sebagai operator command center di Diskominfo Kukar. Solihin menerangkan salah satu pekerjaannya adalah mengoperasikan perangkat yang digunakan ketika rapat berlangsung.

Ia menyebut perangkat itu mencakup TV wall dan smart TV.

Keterangan tersebut disampaikan terkait pembakaran ruang rapat Diskominfo Kukar yang terjadi pada Selasa (11/8/2026).

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyebut dugaan bullying menjadi pemicu sebelum kejadian kebakaran. Penyelidikan kemudian mengarah pada MFA sebagai pihak yang ditetapkan tersangka.

Kerugian dalam peristiwa tersebut ditaksir Rp 2 miliar.

Solihin menambahkan, informasi yang diterima Diskominfo datang dari proses kepolisian, bukan dari pemantauan internal mereka sebelumnya.

Dengan keterangan tersebut, Diskominfo Kukar menekankan bahwa persoalan yang disebut bullying terjadi pada kelompok tenaga outsourcing, bukan pada seluruh jajaran pegawai di instansinya.

Solihin juga menggarisbawahi bahwa pekerjaan outsourcing yang ada di Diskominfo mengikuti pola pengadaan tenaga melalui perusahaan penyedia, dengan perjanjian yang berlangsung sesuai tahun anggaran.

Langkah klarifikasi ini disampaikan untuk merespons pertanyaan publik mengenai keterkaitan dugaan perundungan dengan pembakaran ruang rapat kantor tersebut.

Solihin menekankan bahwa pembahasan yang kini ramai di publik tidak mengarah pada seluruh lapisan pekerjaan di Diskominfo, melainkan pada hubungan kerja yang berada di luar status pegawai tetap. Ia menyebut tenaga yang disebut dalam keterangan tersebut merupakan pekerja outsourcing yang berada di bawah skema penyedia jasa tenaga kerja.

Menurut penjelasan Plt Kepala Diskominfo, komunikasi mengenai dugaan perundungan juga tidak bermula dari evaluasi internal maupun pemantauan harian di lingkungan instansi, melainkan muncul ketika polisi telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan dan kemudian menyampaikan informasi yang berkaitan dengan MFA. Dari situlah Diskominfo kemudian melakukan klarifikasi kepada publik untuk meluruskan ruang lingkup kejadian.

Dalam konteks tugas, MFA dijelaskan sebagai operator command center yang menangani perangkat saat rapat berlangsung, termasuk TV wall dan smart TV. Solihin menyatakan bahwa penetapan MFA sebagai pihak yang ditetapkan tersangka berada dalam rangkaian penyelidikan kasus pembakaran ruang rapat pada Selasa (11/8/2026), dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.