Hukum & Kriminal

Menaker Yassierli Tekankan Balai K3 Perkuat Pencegahan, Bukan Sekadar Sertifikasi

×

Menaker Yassierli Tekankan Balai K3 Perkuat Pencegahan, Bukan Sekadar Sertifikasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Menaker Minta Balai K3 Tak Cuma Urus Sertifikasi, Fokus Tekan Kecelakaan Kerja

jurnalistik.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan peran Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh berhenti pada urusan sertifikasi. Ia meminta balai di seluruh Indonesia lebih aktif mendorong pencegahan kecelakaan kerja melalui edukasi, pendampingan, dan intervensi langsung di perusahaan.

Dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com pada Senin (10/8/2026), Yassierli menilai fungsi Balai K3 selama ini masih terlalu menitikberatkan pada layanan laboratorium, urusan administrasi, serta proses sertifikasi. Menurutnya, fokus tersebut perlu bergeser agar penguatan keselamatan kerja benar-benar berdampak pada praktik di lapangan.

Yassierli menekankan bahwa perubahan arah fungsi tersebut bersifat promotif dan preventif. Ia menyatakan, “Sekarang fungsi utamanya bergeser ke arah promotif dan preventif, yaitu memberikan edukasi dan bimbingan sebelum pengawasan atau tindakan hukum dilakukan,” kata Yassierli.

Bagi Yassierli, penguatan K3 yang lebih awal akan membantu perusahaan memahami kebutuhan keselamatan secara utuh. Karena itu, Balai K3 diharapkan lebih proaktif dalam memperkuat keselamatan kerja sebelum terjadi pelanggaran atau masalah yang berujung pada tindakan.

Selain mengubah cara kerja Balai K3, Yassierli juga mendorong penerapan instrumen keselamatan kerja yang lebih terukur oleh perusahaan. Ia meminta balai mendorong penerapan dua instrumen, yaitu Norma 100 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Norma 100, sebagaimana dijelaskan, membantu perusahaan menilai tingkat kepatuhan secara mandiri terhadap standar keselamatan kerja. Dengan pendekatan seperti itu, perusahaan dapat mengetahui posisi kepatuhan dan mengarahkan perbaikan sesuai kebutuhan tanpa menunggu proses administratif.

Sementara itu, SMK3 berperan untuk mengidentifikasi serta memetakan potensi bahaya di tempat kerja. Pemetaan ini menjadi dasar bagi perusahaan agar pencegahan dapat dilakukan sejak dini, bukan ketika risiko sudah menjadi kejadian.

Yassierli menilai keberadaan kedua instrumen tersebut penting karena keduanya saling melengkapi. Norma 100 menekankan kepatuhan pada standar keselamatan, sedangkan SMK3 membantu perusahaan membaca peta risiko yang nyata di lingkungan kerja.

Di titik ini, Balai K3 diminta memastikan penerapan Norma 100 dan SMK3 berjalan secara optimal di perusahaan. Peran pendampingan dan verifikasi dianggap menentukan agar penerapan tidak sekadar memenuhi dokumen, tetapi benar-benar mengubah cara pandang dan kebiasaan kerja.

Ia juga mengingatkan bahwa penerapan K3 tidak boleh berakhir pada pemenuhan administrasi atau sekadar memperoleh sertifikat. Dalam pandangannya, keselamatan kerja harus dipahami sebagai tanggung jawab yang terinternalisasi dalam pengelolaan perusahaan.

“Tujuannya bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi memastikan perusahaan benar-benar memahami cara menjaga keselamatan para pekerjanya,” jelas Yassierli. Pernyataan itu menegaskan bahwa output sertifikasi hanyalah bagian dari proses, bukan tujuan akhir.

Dengan pengawasan yang lebih aktif dan fungsi Balai K3 yang lebih proaktif, Yassierli berharap perusahaan menjadi lebih serius memperhatikan keselamatan pekerja. Harapannya, perusahaan terdorong melakukan pencegahan yang konsisten sejak tahap edukasi dan pendampingan, sehingga angka kecelakaan kerja dapat ditekan.

Melalui pergeseran fungsi yang promotif dan preventif, serta dorongan penerapan Norma 100 dan SMK3 secara optimal, Yassierli menempatkan pencegahan sebagai arah utama penguatan K3. Ia ingin keselamatan kerja bergerak dari pendekatan berbasis administrasi ke pendekatan yang benar-benar menurunkan risiko di tempat kerja.

Menurut arah yang ditekankan, Balai K3 perlu menjadikan edukasi dan pendampingan sebagai bagian dari proses penguatan sejak awal, bukan hanya ketika perusahaan sudah berada pada tahap administrasi dan sertifikasi. Dengan intervensi yang lebih dekat dengan kebutuhan tempat kerja, perusahaan diarahkan agar paham apa yang harus dilakukan untuk mencegah kecelakaan dan menata praktik keselamatan secara lebih nyata.

Dalam pelaksanaan, Norma 100 dapat dipakai sebagai pijakan untuk melihat kepatuhan keselamatan secara mandiri agar perusahaan tahu area mana yang perlu diperbaiki lebih cepat. Setelah itu, SMK3 membantu perusahaan menyusun langkah pencegahan berbasis pemetaan potensi bahaya yang ada, sehingga upaya keselamatan tidak berhenti pada dokumen atau pemeriksaan formal. Kombinasi keduanya diharapkan membuat perusahaan bekerja dari pemahaman standar menuju tindakan pencegahan yang lebih terarah.

Yassierli juga menggarisbawahi bahwa orientasi K3 tidak boleh menyempit menjadi “mengurus syarat” atau mengejar sertifikat sebagai tujuan akhir. Sertifikasi diposisikan sebagai bagian dari rangkaian proses, sedangkan inti perubahannya adalah agar pengelolaan perusahaan benar-benar mencerminkan keselamatan sebagai tanggung jawab internal. Dengan pengawasan yang lebih aktif dan pendekatan preventif, perusahaan diharapkan menjaga konsistensi pencegahan dari tahap edukasi dan pendampingan agar risiko kecelakaan dapat ditekan.