Hukum & Kriminal

Pejabat Cilacap Gunakan Uang Pribadi untuk “Partisipasi Lebaran”, takut dicap tak loyal

×

Pejabat Cilacap Gunakan Uang Pribadi untuk “Partisipasi Lebaran”, takut dicap tak loyal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Takut Dianggap Tak Loyal, Pejabat Cilacap Rogoh Uang Pribadi demi "Partisipasi Lebaran"

jurnalistik.co.id – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap disebut bersedia mengeluarkan uang pribadi untuk memenuhi permintaan “partisipasi Lebaran”. Kekhawatiran yang mereka sampaikan adalah jika tidak menuruti permintaan tersebut, mereka akan dinilai tidak loyal kepada pimpinan.

Keterangan itu terungkap dalam persidangan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman serta Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (11/8/2026). Di persidangan ini, jaksa mengaitkan peristiwa dengan pengumpulan uang yang dimaksud untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syamsul Auliya Rachman melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang. Menurut dakwaan, jumlah uang yang diterima terdakwa mencapai Rp568 juta.

Dalam persidangan, salah satu saksi yang didengar adalah Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap, Oktrivianto Subekti. Saksi mengaku pernah menyerahkan Rp20 juta untuk memenuhi permintaan iuran menjelang Lebaran 2026.

Oktrivianto menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari kantong pribadinya. Ia mengatakan, “Rp 20 juta. Dari uang pribadi saya, Pak,” sebagaimana dikutip dalam persidangan, Selasa (11/8/2026).

Setelah mendengar pengakuan tersebut, JPU menelusuri dari mana sumber uang yang diserahkan saksi. Pertanyaan jaksa kemudian mengarah apakah dana Rp20 juta itu diambil dari pegawai atau pihak yang berada di bawah tanggung jawab saksi.

JPU memastikan dengan pertanyaan, “Saudara tidak mengambil dari bawahan Saudara?” Saksi menjawab, “Tidak,” dan menegaskan bahwa uang yang diserahkan tidak berasal dari mengambil setoran dari bawahan.

Jaksa kemudian menggali alasan saksi bersedia mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta. Pemeriksaan diarahkan pada posisi saksi sebagai pejabat kepala dinas, sekaligus apakah persetujuan saksi terhadap permintaan iuran tersebut berkaitan dengan jabatan yang ia sandang.

Dalam pemeriksaan, majelis dan JPU menguji respons saksi terhadap skenario jika ia tidak lagi menjabat. Oktrivianto ditanya apakah ia akan tetap memberikan uang apabila tidak menempati jabatan sebagai Kepala DPKUKM.

Atas pertanyaan “Diminta iuran itu?” saksi menjawab, “Tidak.” Saat jawaban saksi kembali diuji oleh majelis, Oktrivianto menyatakan bahwa apabila ia tidak lagi menjabat, dirinya tidak akan memberikan uang dalam skema permintaan tersebut. Ia menegaskan, “Tidak,”

Penekanan tersebut kembali diperjelas ketika majelis menguji konsistensi jawaban saksi. Dengan kata lain, pengadilan berupaya memastikan apakah kesediaan saksi mengeluarkan uang berkaitan dengan faktor loyalitas yang ditautkan pada jabatan atau dengan pertimbangan lain.

Oktrivianto lalu menjelaskan bahwa ia tidak bisa menolak permintaan uang karena dianggap sebagai bentuk loyalitas. Dalam keterangan itu, kekhawatiran atas penilaian terhadap sikapnya menjadi bagian penting dari alasan saksi menyampaikan persetujuan terhadap permintaan iuran menjelang Lebaran.

Persidangan ini menempatkan keterangan saksi sebagai salah satu bahan untuk menilai rangkaian peristiwa yang didakwakan KPK. Jaksa menilai, selain adanya permintaan dan pengumpulan uang, terdapat pula tekanan yang membuat para pejabat pada akhirnya bersedia memenuhi permintaan, termasuk melalui penggunaan dana pribadi, sebagaimana terungkap dari pengakuan Oktrivianto Subekti.

Dalam pemeriksaan tersebut, alur pertanyaan jaksa terlihat diarahkan untuk merunut logika di balik kesediaan saksi menyerahkan uang, bukan sekadar memastikan nominal yang disebut. Jaksa menguji apakah pemberian yang dilakukan memiliki kaitan langsung dengan struktur jabatan yang diemban saksi pada waktu itu, sekaligus menilai konsistensi keterangan ketika skenario kedudukan diubah.

Selain menyoroti asal dana yang dinyatakan berasal dari uang pribadi, persidangan juga menekankan kemungkinan adanya pengaruh dari lingkup kerja saksi. Melalui penegasan bahwa dana tidak didapat dengan mengambil setoran dari pihak yang berada di bawah tanggungannya, keterangan saksi diarahkan agar pengadilan dapat menilai bagaimana keputusan pemberian itu terbentuk dalam situasi yang digambarkan dalam dakwaan.

Majelis kemudian menempatkan jawaban saksi sebagai salah satu bagian untuk memahami rangkaian peristiwa yang dinilai melibatkan permintaan dan pengumpulan uang. Dari keterangan Oktrivianto, pengadilan dapat menilai bahwa rasa khawatir terhadap penilaian loyalitas serta ketidakmampuan menolak dipakai sebagai penjelasan mengapa permintaan iuran tetap dipenuhi, termasuk dalam bentuk penggunaan dana pribadi.