Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tahan Tersangka Fraud Perbankan BRI, Kerugian Rp1.029.490.908

×

Polda Gorontalo Tahan Tersangka Fraud Perbankan BRI, Kerugian Rp1.029.490.908

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ditreskrimsus Polda Gorontalo Bongkar Fraud Perbankan, Oknum Pegawai Bank BUMN Resmi Ditahan

jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap dugaan tindak pidana perbankan bermodus fraud dan penggelapan dana nasabah yang terjadi di BRI Unit Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Pengungkapan tersebut diumumkan pada Kamis, 17/09/2026, setelah penyidik menelusuri rangkaian dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum pegawai bank.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang karyawan bank berinisial DS selaku Mantri/Bagian Kredit sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka DS telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan yang disampaikan saat konferensi pers di aula Bid Humas, modus yang diduga dilakukan tersangka berjalan dalam kurun waktu antara Maret hingga Mei 2026.

DS diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pencatatan palsu di sistem perbankan. Tersangka disebut melakukan penarikan dana tunai secara ilegal tanpa izin dari rekening nasabah.

Di saat yang sama, tersangka juga diduga menerima uang setoran kredit dari nasabah, namun sengaja tidak memasukkannya ke dalam sistem pembukuan resmi bank.

Perjalanan Kasus dan Dampak Kerugian

Maruly Pardede menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap pada Jumat, 22 Mei 2026, ketika salah satu nasabah hendak mencairkan dana tunai sebesar Rp 148.000.000.

Namun, nasabah tersebut terkejut karena mendapati saldo di rekeningnya telah kosong. Berdasarkan audit internal dan penyelidikan mendalam, penyidik menyimpulkan aksi fraud yang dilakukan tersangka DS merugikan pihak bank sekaligus memanipulasi dana setoran milik 24 nasabah.

“Kasus ini mulai terungkap pada Jumat, 22 Mei 2026, saat salah satu nasabah hendak mencairkan dana tunai sebesar Rp 148.000.000. Namun, nasabah tersebut terkejut mendapati saldo di rekeningnya telah kosong. Berdasarkan hasil audit internal dan penyelidikan mendalam, aksi fraud yang dilakukan tersangka DS telah merugikan pihak bank dan memanipulasi dana setoran milik 24 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 1.029.490.908 (Satu miliar dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah),” ujarnya pada saat di wawancarai.

Dalam pemeriksaan intensif, tersangka juga disebut mengakui bahwa seluruh uang hasil kejahatan perbankan tersebut habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas trading.

Barang Bukti yang Diamankan

Bersamaan dengan penahanan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses perkara.

“Oleh karenanya barang Bukti dan Ancaman Hukuman Bersamaan dengan penahanan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: 1 lembar Slip Penarikan OPS01 senilai Rp 148.000.000 atas nama I Wayan Rapit,” imbuhnya.

Selain itu, penyidik mengamankan puluhan lembar slip penyetoran dan pelunasan kredit palsu milik puluhan nasabah lainnya, serta rekening koran Bank BSG (Bank SulutGo) periode Maret–April 2026.

Untuk menunjukkan aliran dana, penyidik juga berhasil mengamankan tangkapan layar (screenshot) bukti transfer yang mengarah pada rekening pribadi milik tersangka.

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Selain ancaman pidana penjara, tersangka juga dikenai sanksi denda paling sedikit Rp 10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000 (Dua ratus miliar rupiah).

Imbauan untuk Nasabah

Polda Gorontalo juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para nasabah perbankan, agar rutin memeriksa mutasi rekening secara berkala.

Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi atau dengan cara mencetak rekening koran, guna membantu mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.