Hukum & Kriminal

Polisi Kukar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Karhutla di Loa Kulu, Kaltim

×

Polisi Kukar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Karhutla di Loa Kulu, Kaltim

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Karhutla di Kukar

jurnalistik.co.id – Penyidik Polres Kutai Kartanegara menetapkan dua tersangka dalam perkara kebakaran hutan di Kecamatan Loa Kulu, Kalimantan Timur. Penetapan dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara selesai.

Kedua tersangka berinisial N dan JP. Kasus ini terkait kebakaran yang terjadi di Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Pengungkapan bermula ketika petugas PT ITCI KU mendeteksi gumpalan asap tebal di area konsesi pada Rabu (29/7/2026). Melihat adanya indikasi kebakaran, tim gabungan pemadam bersama pihak perusahaan segera bergerak ke lokasi.

Di tempat kejadian, tim menemukan dua pelaku. Dari rangkaian pemeriksaan awal, terungkap bahwa N dan JP diduga sedang melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menyampaikan, ā€œKedua tersangka mengakui telah membuka atau merintis lahan dengan cara membakarā€. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media di Balikpapan pada Minggu (23/8/2026).

Setelah bukti dan keterangan terkumpul, penyidik kemudian menaikkan status N dan JP menjadi tersangka. Dengan demikian, perkara masuk ke tahap penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam perkembangan yang sama, penindakan serupa sebelumnya juga dilakukan di wilayah lain. Pihak kepolisian mencatat adanya pembakaran lahan seluas 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau, yang berujung pada penetapan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, BS mengaku bergerak atas perintah seorang pemilik lahan perorangan. BS disebut diminta menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026), ketika BS menyalakan api di lima titik kawasan tersebut. Cuaca terik, vegetasi yang mengering, serta embusan angin kencang membuat kobaran api meluas dengan cepat hingga sulit dikendalikan, lalu menjalar membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan yang berada di sekitar lokasi. Setelah kejadian, perusahaan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Dengan pengungkapan tersebut, Polda Kaltim menyatakan secara keseluruhan telah menetapkan tiga tersangka dari dua perkara karhutla berbeda di Kalimantan Timur. Seluruh perkara kini telah masuk ke tahap penyidikan, dengan penindakan menggunakan pasal-pasal berlapis.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Tedy menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa toleransi terhadap pembakaran hutan maupun lahan. Ia menyatakan, ā€œPolda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaianā€.

Artinya, kepolisian memandang peristiwa karhutla sebagai tindakan yang memerlukan respons tegas, baik bila dilakukan langsung maupun ketika terjadi karena kelalaian. Proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut sesuai tahapan penyidikan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara di Loa Kulu, proses pengungkapan tidak berhenti pada temuan awal, tetapi berlanjut ke rangkaian pemeriksaan sampai tersusun bukti dan keterangan yang cukup. Setelah tim gabungan turun ke lokasi saat gumpalan asap terdeteksi, langkah berikutnya dilakukan melalui gelar perkara yang kemudian menjadi dasar kenaikan status N dan JP menjadi tersangka. Tahap ini menandai bahwa kasus sudah memasuki fase penyidikan untuk proses hukum berikutnya.

Di sisi lain, kepolisian juga menyoroti kasus serupa yang sebelumnya terjadi di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau. Pembakaran lahan seluas 12 hektare tersebut berawal dari tindakan di lima titik pada Sabtu (8/8/2026), ketika kondisi cuaca terik dan angin kencang membuat api cepat meluas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS mengaku menjalankan pembakaran dengan alasan menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit atas perintah pemilik lahan perorangan, kemudian perusahaan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Dengan menyatukan penanganan dua perkara karhutla yang berbeda, Polda Kaltim menyebut total ada tiga tersangka yang kini berproses secara hukum. Para tersangka dijerat dengan kombinasi pasal terkait lingkungan hidup serta ketentuan sektor perkebunan dan kehutanan, termasuk Pasal 305 KUHP. Penegakan hukum ditegaskan akan dilakukan tegas tanpa toleransi, baik untuk pembakaran yang dilakukan dengan sengaja maupun yang terjadi akibat kelalaian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.