Hukum & Kriminal

Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Dibuat Grade A, Dilengkapi Hologram dan Benang Pengaman

×

Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Dibuat Grade A, Dilengkapi Hologram dan Benang Pengaman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Dibuat Grade A, Ada Hologram hingga Benang Pengaman

jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pabrik uang palsu di wilayah Tangerang Selatan, dengan nilai produksi mencapai Rp 36 miliar. Dari pengungkapan ini, polisi menyebut uang yang dibuat masuk kategori Grade A dan menggunakan fitur pengaman seperti hologram serta benang pengaman.

Pengungkapan dilakukan di ruko kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten. Polda menyatakan lokasi produksi berada di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan, uang palsu tersebut dipersiapkan untuk diedarkan melalui perbankan. Cara yang diindikasikan, menurut Victor, adalah mencampurkan uang palsu dengan uang asli.

ā€œItu salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,ā€ ungkap Victor kepada wartawan di Setu, Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Victor menambahkan, proses pemalsuan diarahkan agar tampilan uang menyerupai uang asli. Polisi menyebut uang yang diproduksi dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

Menurut Victor, para pelaku telah memproduksi uang palsu tersebut dalam rentang waktu sekitar empat bulan sebelum penangkapan. Ia menyebut pembuatan dilakukan sejak Maret 2026 hingga saat penggerebekan.

ā€œMemproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,ā€ ujar Victor.

Dalam operasinya, polisi menyebut pelaku memproduksi 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Jika seluruh lembar itu benar-benar diedarkan, nilai yang disebut mencapai Rp 36 miliar.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi produksi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Victor menyatakan rencana distribusi masih belum sempat berjalan ke masyarakat karena polisi lebih dulu menggagalkannya.

Victor menjelaskan kasus ini berawal dari laporan warga. Laporan tersebut ditindaklanjuti Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya hingga akhirnya bermuara pada penggerebekan.

Penangkapan dan barang bukti

Dalam penggerebekan, polisi menangkap empat orang berinisial S, NC, D, dan AB. Keempatnya diduga terlibat dalam proses pembuatan sekaligus pengaturan produksi uang palsu di lokasi tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk proses cetak dan penyusunan fitur pengaman. Di antaranya mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak.

Victor menyebut peran tersangka AB berbeda dari tiga tersangka lain. AB diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi order.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya disebut bertugas memproduksi uang palsu. Dengan pembagian peran tersebut, polisi menilai pengungkapan dilakukan secara menyeluruh dari aspek produksi hingga pengelolaan pesanan.

ā€œUntuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,ā€ kata Victor. Polda menyatakan para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pengembangan kasus dan koordinasi dengan lembaga terkait

Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini. Polisi akan mendalami jalur lain yang akan digunakan sindikat untuk mengedarkan uang palsu.

Dalam langkah lanjutan, Polda menyatakan akan menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli. Koordinasi tersebut disebut penting guna memperkuat proses penyidikan dan mengantisipasi potensi gangguan terhadap stabilitas ekonomi publik.

Dengan pengungkapan ini, polisi menegaskan bahwa rencana distribusi uang palsu senilai Rp 36 miliar tidak sempat mencapai masyarakat. Operasi penggerebekan pada malam hari juga menjadi titik yang mengakhiri rangkaian produksi yang telah berjalan sejak Maret 2026.

Polisi berharap pengembangan yang dilakukan dapat membuka keterkaitan jaringan pelaku lainnya. Penelusuran jalur distribusi dan peran masing-masing pihak disebut menjadi fokus agar kasus tidak berhenti pada pihak yang langsung ditangkap.

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemalsuan uang dilakukan dengan perangkat produksi berteknologi cetak tinggi. Dari temuan barang bukti, polisi menilai pelaku menyiapkan proses yang memungkinkan replikasi sejumlah elemen keamanan pada uang palsu.