Hukum & Kriminal

Bareskrim Dalami Jejak Dana 72 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

×

Bareskrim Dalami Jejak Dana 72 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bareskrim Dalami Transaksi Keuangan 72 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

jurnalistik.co.id – Bareskrim Polri terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah ditangani di sejumlah wilayah. Fokusnya tidak berhenti pada pengakuan pelaku, melainkan diarahkan untuk menelusuri jejak transaksi keuangan para tersangka.

Upaya itu dilakukan untuk membuka kemungkinan adanya pihak lain di balik pembakaran lahan. Dengan penelusuran aliran dana, penyidik berharap dapat melihat hubungan yang mungkin mengarah pada aktor yang memerintahkan pembakaran.

“Jadi nantinya adalah yang paling penting adalah bukti transaksi- transaksi keuangan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, informasi dari tersangka yang menyebut tindakan dilakukan demi kepentingan pribadi tidak otomatis menjadi dasar tunggal penyidikan. Penyidik akan mencocokkan keterangan tersebut dengan bukti lain, termasuk data yang terkait transaksi keuangan.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik juga sedang mengupayakan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama itu ditujukan untuk menelusuri rekening dan alat pembayaran yang digunakan para tersangka.

“Tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening sedang kami upayakan untuk kerja sama dengan PPATK,” katanya.

Selain menelusuri transaksi keuangan, perkara dikembangkan melalui rangkaian alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan. Irhamni menegaskan pendekatannya berangkat dari pembuktian yang saling menguatkan.

“Sekali lagi bahwa basisnya adalah keterangan saksi, keterangan tersangka di TKP dan alat bukti lain,” ujar Irhamni.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menilai peristiwa yang terjadi tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang. Irhamni menyebut, sejauh ini sebagian besar tersangka yang ditemukan merupakan individu.

Meski demikian, penyidik tetap mengembangkan kemungkinan keterkaitan antartersangka. Arah pendalaman juga meliputi dugaan adanya pihak yang menyuruh, sehingga penyidikan tidak berhenti pada individu yang langsung melakukan pembakaran.

“Sampai hari ini yang kami temukan sebagian besar adalah individu-individu yang memang untuk kepentingan dirinya dan kepentingan yang menyuruh orang lain tetapi antara satu dan yang lain sedang kami kembangkan,” tuturnya.

Jejak dana untuk memetakan kemungkinan aktor di balik pembakaran

Dalam penanganan karhutla, Bareskrim Polri melihat transaksi keuangan sebagai salah satu pintu untuk memahami pola di lapangan. Aliran dana dapat membantu menunjukkan keterhubungan, termasuk potensi motif yang lebih luas dibanding sekadar pembakaran untuk kepentingan pribadi.

Irhamni menempatkan bukti transaksi sebagai elemen penting dalam pembuktian. Pengakuan tersangka, menurutnya, tetap perlu diuji dan disandingkan dengan data lain sebelum ditarik kesimpulan.

Penelusuran tersebut melibatkan kebutuhan identifikasi alat pembayaran dan rekening yang dipakai. Dari sana, diharapkan penyidik bisa memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai bagaimana proses pembakaran terjadi serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan.

Jumlah laporan, penetapan tersangka, serta barang bukti

Dalam penanganan perkara karhutla, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda. Dari hasil proses tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Irhamni menyatakan, jumlah tersangka yang ditetapkan kurang lebih sebanyak 72 orang perorangan. Ia menyebut sembilan Polda tersebut menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai wilayah penanganannya.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni.

Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan. Dugaan motifnya diarahkan untuk menekan biaya operasional.

Sembilan Polda yang dimaksud meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dalam proses penindakan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 35 korek api, BBM jenis solar, Pertalite, serta minyak tanah.

Penyidik juga mengamankan 21 parang, dua kapak, serta satu cangkul. Selain itu terdapat 39 batang kayu bekas terbakar, dua unit senso, dan 13 plastik bekas polybag.

Barang bukti lain yang disebutkan adalah enam batang bibit sawit. Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang digunakan untuk menguatkan konstruksi perkara.

Pasal yang dijerat terhadap perbuatan para tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Rujukan hukum yang disebutkan mencakup Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan kombinasi keterangan pihak terkait, bukti di tempat kejadian perkara (TKP), serta penelusuran transaksi keuangan, penyidikan diarahkan untuk memastikan peran para tersangka dapat dibuktikan secara menyeluruh. Bareskrim Polri menegaskan bahwa pembuktian tidak hanya bertumpu pada satu jenis informasi, melainkan dirangkai dari berbagai sumber yang saling menguji.