Hukum & Kriminal

991 Burung Tanpa Dokumen Disita di Pelabuhan Bakauheni, Diduga Terkait Perdagangan Satwa Liar

×

991 Burung Tanpa Dokumen Disita di Pelabuhan Bakauheni, Diduga Terkait Perdagangan Satwa Liar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 991 Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Bakauheni, Diduga Bagian Perdagangan Satwa Liar

jurnalistik.co.id – Sebanyak 991 ekor burung yang diduga satwa liar tanpa dokumen sah diamankan petugas di kawasan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (21/8/2026) malam.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang melintas di area pelabuhan. Penindakan dilakukan oleh personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Jaringan Satwa Indonesia.

Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB. Dari rangkaian pemeriksaan itu, petugas menemukan ratusan burung yang dibawa dengan kondisi tertutup di dalam bagasi kendaraan, sehingga proses pemeriksaan membutuhkan ketelitian untuk memastikan isi bawaan.

Menurut keterangan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, penemuan berawal dari pemeriksaan rutin terhadap Bus Keramat Djati yang datang dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta. Kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi B 7081 TGB.

Ginting menjelaskan bahwa petugas menemukan 991 ekor satwa liar jenis burung yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah. Pernyataan itu disampaikan saat petugas memeriksa bagasi bus dan menemukan burung-burung yang disimpan di sejumlah wadah.

Burung-burung tersebut, lanjut Ginting, ditempatkan dalam kondisi tertutup. Petugas menemukan penggunaan berbagai wadah seperti keranjang dan kardus untuk menampung satwa yang dibawa dalam perjalanan.

Rincian jenis burung yang diamankan

Hasil identifikasi awal menunjukkan burung-burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis. Di antaranya ada 240 ekor merbah cerucuk, 355 ekor madu sriganti, serta 90 ekor perkutut.

Selain itu, ditemukan pula 62 ekor gelatik batu, 63 ekor perenjak Jawa, dan 25 ekor madu pengantin. Petugas juga menemukan 10 ekor cipoh, 6 ekor sikatan biru putih, dan 14 ekor cica daun Sumatra.

Dari kelompok lain, petugas mencatat ada 4 ekor brinji dan 2 ekor serindit. Untuk jenis lainnya, sebanyak 120 ekor jalak kerbau juga termasuk dalam temuan di bagasi bus.

Seluruh burung ditemukan dalam total 18 keranjang putih, dua kardus besar, serta lima kardus kecil berwarna cokelat. Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menyebut sejumlah jenis burung tersebut diduga termasuk kategori satwa dilindungi.

Penanganan setelah penyitaan

Setelah diamankan, seluruh burung dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pada tahap berikutnya, penanganan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Ginting menyatakan bahwa satwa tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Balai Karantina untuk penanganan lebih lanjut, dengan tetap berkoordinasi bersama BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni. Koordinasi ini dimaksudkan agar proses pemeriksaan dan penanganan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku untuk pengelolaan satwa hasil penyitaan.

Landasan hukum yang diterapkan

Atas temuan itu, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait perlindungan satwa liar dan karantina hewan. Ketentuan yang disebutkan antara lain Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Rangkaian pengungkapan ini juga memperlihatkan adanya pola pengiriman satwa liar yang berusaha melintasi jalur antarkota. Dengan ditemukannya ratusan burung tanpa dokumen sah, petugas menekankan perlunya pemeriksaan menyeluruh di titik-titik pelabuhan untuk menekan dugaan perdagangan satwa liar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 991 Burung Liar Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Bakauheni.

Petugas juga menilai penemuan itu tidak dapat dipisahkan dari pengaturan barang di dalam kendaraan. Burung-burung yang berada di bagasi dengan sejumlah wadah itu membuat proses pengecekan memerlukan pemeriksaan detail agar isi bawaan dapat dipastikan, termasuk kaitannya dengan ada tidaknya surat kelengkapan.

Dalam penanganan tahap awal, identifikasi jenis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap burung yang diamankan. Setelah data jenis terkumpul, petugas kemudian melanjutkan proses sesuai prosedur, termasuk penyerahan kepada Balai Karantina serta koordinasi dengan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni, sehingga penanganan satwa hasil penyitaan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.