Hukum & Kriminal

Perangkat Desa Pati Ceritakan Temu “Orang Sudewo”: Tak Bayar Mahar, Pendaftarannya Ditinggal

×

Perangkat Desa Pati Ceritakan Temu “Orang Sudewo”: Tak Bayar Mahar, Pendaftarannya Ditinggal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Perangkat Desa Pati Mengaku Bertemu "Orang Sudewo": Tak Bayar Mahar, Pendaftaran Ditinggal

jurnalistik.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, sekaligus kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (10/8/2026).

Dalam persidangan itu, muncul keterangan terkait proses pengisian jabatan perangkat desa yang disebut dipatok dengan nilai tertentu. Kesaksian yang disampaikan sejumlah saksi menjelaskan adanya permintaan uang dan tenggat waktu yang disebut diberlakukan kepada calon.

Perkara ini melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat karena adanya massa pendukung dan kontra terhadap terdakwa di sekitar lokasi persidangan.

Polrestabes Semarang bersama Brimob Polda Jawa Tengah menurunkan 301 personel gabungan untuk memastikan jalannya sidang, menyusul situasi di lapangan yang memerlukan pengawalan.

Nominal jabatan disebut dipatok dalam proses seleksi

Salah satu saksi, Plt Sekretaris Desa Sidoluhur, Sumindar, mengungkap besaran uang yang diminta terkait masing-masing posisi dalam pengisian perangkat desa. Menurut keterangan Sumindar, tarif itu disebutkan ketika ia menghadiri rapat tingkat kecamatan sebagai perwakilan Kepala Desa Sidoluhur.

Sumindar mengatakan, dalam rapat yang digelar pada 14 Januari 2026, hadir Sumarjiono yang disebut sebagai “orang dari tim Bupati Sudewo”. Di kesempatan tersebut, Sumarjiono menyampaikan nilai yang harus disiapkan calon untuk memperoleh jabatan.

Untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), saksi menyebut nominal yang dikenakan mencapai Rp 225 juta. Sementara itu, untuk jabatan Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur), disebut dipatok Rp 165 juta.

Selain menetapkan angka, Sumarjiono juga disebut memberikan batas waktu penyetoran uang kepada para calon.

Tenggat penyetoran disebut menentukan kelanjutan pendaftaran

Sumindar menyatakan calon diminta menyerahkan uang pada 15 Januari 2026. Ia menilai tenggat tersebut disampaikan sebagai penentu apakah pendaftaran akan diproses atau tidak.

Dalam kesaksiannya, Sumindar menyebut ada pesan yang disampaikan pada rapat tanggal 14 Januari 2026. Menurutnya, bila uang tidak disetor pada hari berikutnya, pendaftaran calon akan ditinggalkan.

“Waktu itu 14 Januari rapat, kemudian dia menyampaikan kalau besok tidak menyetor, besok akan ditinggal (pendaftarannya),” jelas Sumindar berdasarkan kutipan persidangan di Kompas.com pada Senin (10/8/2026).

Keterangan ini disampaikan saat majelis hakim mendengarkan kesaksian Sumindar terkait proses yang ia terima ketika mewakili kepala desa pada pertemuan di tingkat kecamatan.

Komunikasi ke warga untuk segera mendaftar dan menyiapkan uang

Kesaksian lain disampaikan Sudardi yang menceritakan komunikasi yang ia terima terkait proses pengisian perangkat desa. Sudardi mengatakan dirinya dihubungi Sukarjan yang juga disebut termasuk dalam tim bupati.

Menurut Sudardi, ia kemudian diminta untuk mendorong warga agar segera mendaftar. Dalam arahan tersebut, Sudardi juga menyebut bahwa warga diminta menyiapkan uang.

Sudardi menjelaskan, tekanan terhadap warga tidak disampaikan secara langsung berupa perintah, tetapi melalui informasi mengenai batas waktu dan penutupan proses. Ia menyebut penekanan itu dikaitkan dengan rencana penutupan formasi bila warga tidak mengikuti mekanisme pengisian pada tahun 2026.

Dengan demikian, komunikasi yang diterimanya menggambarkan adanya dorongan agar pendaftaran dilakukan lebih cepat, sejalan dengan permintaan penyiapan dana sesuai skema yang diperbincangkan dalam proses seleksi.

Dalam perkara ini, keterangan para saksi diarahkan pada bagaimana pengaturan mengenai uang dan tenggat waktu memengaruhi keputusan calon perangkat desa. Majelis hakim mendengarkan rincian tersebut untuk menilai alur permintaan dan persyaratan yang disebut melatarbelakangi pemilihan jabatan.

Persidangan yang digelar di Tipikor Semarang juga menjadi bagian dari rangkaian proses hukum terhadap terdakwa yang menghadapi beberapa dakwaan, termasuk perkara terkait gratifikasi dan suap serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa.

Selain mendalami pokok dakwaan, jalannya sidang turut menampilkan dinamika keamanan di sekitar ruang persidangan. Kehadiran massa pendukung dan kontra menjadi alasan dilaksanakannya pengamanan gabungan secara besar-besaran pada hari itu.

Kesaksian-kesaksian yang disampaikan di persidangan menempatkan persoalan tenggat dan nominal uang sebagai bagian penting yang hendak dijelaskan di hadapan majelis hakim. Dari keterangan yang muncul, proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati disebut tidak hanya soal pendaftaran, tetapi juga kepatuhan terhadap jadwal yang disampaikan tim yang disebut terkait terdakwa.

Sampai persidangan berjalan, majelis hakim terus mendengarkan keterangan para saksi untuk melengkapi pemahaman atas rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara. Putusan dan kesimpulan hukum tetap menunggu proses persidangan selanjutnya sesuai agenda di pengadilan.