jurnalistik.co.id – Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati memperlihatkan adanya daftar tarif “uang pendaftaran” yang disebut melekat pada proses pengisian jabatan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (10/8/2026), informasi tarif tersebut disampaikan melalui keterangan saksi.
Perkara ini menyeret nama Bupati Pati nonaktif Sudewo. Kasus berfokus pada pengisian perangkat desa di Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, di mana sejumlah posisi dinyatakan mengalami kekosongan.
Di hadapan majelis hakim, Pelaksana Tugas (Plt) Sekdes Sidoluhur, Sumindar, menjadi salah satu saksi yang menerangkan asal-usul daftar harga. Ia menyebut bahwa patokan nominal untuk berbagai posisi perangkat desa disampaikan pada rapat tingkat kecamatan.
Tarif kursi perangkat desa
Menurut Sumindar, daftar harga itu mencantumkan nominal untuk Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik dengan angka tertinggi. “Patokan” tersebut disebut ditetapkan sebesar Rp225 juta.
Untuk jabatan lainnya, saksi menyatakan nominalnya berbeda. Kasi, Kaur, serta perangkat desa lainnya disebut dibanderol dengan tarif Rp165 juta.
Sumindar menjelaskan bahwa perincian tarif tersebut disampaikan langsung oleh Sumarjiono. Sumarjiono disebut sebagai bagian dari tim bupati, dan menurut saksi ia menyampaikan daftar itu saat rapat di tingkat kecamatan pada 14 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Sumindar menyampaikan kutipan yang ia dengar di rapat. “Pak Sumarjiono mengatakan bahwa untuk mengikuti pengisian perangkat, ada uang pendaftaran Sekdes Rp 225 juta. Untuk perangkat desa lain Rp 165 juta, (seperti) Kasi, Kaur, dan lainnya,” ungkap Sumindar saat bersaksi di persidangan, Senin.
Setelah informasi tarif itu diketahui di level desa, Kepala Desa Sidoluhur, Sudardi, disebut turut berperan dalam penyampaian nominal kepada warga yang berminat mendaftar. Sudardi, menurut persidangan, mengetahui adanya tiga kekosongan posisi di desanya sehingga ia menginformasikan rincian nominal kepada masyarakat.
Berita Terkait
Sudardi juga menyampaikan respons warga terhadap pengumuman tersebut. “Saya sampaikan soal masalah nominal (kepada warga). Responnya terus cari uang,” kata Sudardi dalam sidang.
Syarat pendaftaran dan dampaknya ke warga
Persidangan juga mengungkapkan mekanisme “uang pendaftaran” yang disebut menjadi bagian dari syarat pendaftaran. Warga diminta menyiapkan uang ratusan juta rupiah secara tunai, disertai lampiran fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Skema tersebut disebut membuat beberapa pendaftar kesulitan memenuhi nominal yang diminta. Salah satu contohnya adalah M. Suyanto yang mendaftar untuk posisi Sekdes, harus meminjam ke sana kemari demi menggenapi angka Rp225 juta.
Sementara itu, untuk posisi yang masuk kategori tarif Rp165 juta, persidangan menyebut adanya penyetoran kepada Kepala Desa. Joko Lestari yang mengincar kursi Kasi Perencanaan, misalnya, disebut harus menyetor Rp165 juta kepada Kepala Desa.
Nama lain yang disebut dalam sidang adalah Ria Erlitasari. Ia dikatakan didorong oleh keluarganya untuk mendaftar, dan untuk pengisian posisi Kasi—yang terkait tarif Rp165 juta—Ria disebut harus menyetor nominal Rp165 juta kepada Kepala Desa.
Dengan keterangan-keterangan tersebut, sidang menempatkan soal “uang pendaftaran” sebagai bagian dari alur pengisian perangkat desa yang dinilai bermasalah. Hakim kemudian menilai relevansi keterangan saksi terkait proses penetapan tarif dan pelaksanaannya sejak tingkat kecamatan hingga tingkat desa.
Majelis juga menyoroti bagaimana daftar nominal itu tidak berhenti di tingkat kecamatan, tetapi kemudian “turun” menjadi informasi yang diketahui warga desa. Dari penjelasan saksi, rapat 14 Januari 2026 disebut menjadi momen awal ketika rincian angka untuk tiap posisi disampaikan, sebelum akhirnya diteruskan lagi pada tataran desa.
Dalam praktiknya, persidangan menggambarkan adanya tuntutan agar calon pendaftar menyiapkan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah secara tunai serta melengkapi berkas administrasi seperti lampiran fotokopi KTP dan KK. Dengan pola ini, beberapa pendaftar dinilai mengalami hambatan karena harus mengusahakan kekurangan nominal, sementara yang lain diarahkan menyiapkan setoran sesuai kategori kursi.












