Daerah

Camat Jaken: Sudewo Ancam Dicopot Jika Menolak Tarik Setoran Calon Perangkat Desa

×

Camat Jaken: Sudewo Ancam Dicopot Jika Menolak Tarik Setoran Calon Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Camat di Pati Ngaku Diancam Dicopot Sudewo jika Tolak Tarik Uang Setoran Calon Perangkat Desa

jurnalistik.co.id – SEMARANG, Rabu (12/8/2026), menjadi salah satu titik penting dalam persidangan dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Tri Agung Setiawan, Camat Jaken, hadir sebagai saksi dan memaparkan ancaman yang ia terima terkait proses perekrutan perangkat desa.

Tri menyampaikan bahwa ia diancam akan dicopot atau dipindahtugaskan apabila menolak instruksi untuk menarik uang setoran dari para calon perangkat desa. Ia mengatakan ancaman tersebut disampaikan oleh Sumarjiono, yang disebut sebagai orang dekat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Dalam keterangannya, Tri menyebut bahwa Sumarjiono menyampaikan pesan itu secara langsung. Tri mengutip kalimat yang ia dengar di persidangan: “Pak camat kalau menolak dipindah,” katanya.

Tri menjelaskan, awal mula peristiwa itu terjadi ketika ia menolak melakukan sosialisasi terkait pengisian perangkat desa. Alasannya, pada saat itu Tri menyatakan belum ada edaran resmi dari dinas terkait.

Setelah penolakannya, Tri mengaku didatangi Sumarjiono ke rumahnya. Tri menyampaikan kronologinya dalam keterangan: “Pak Samrjiono datang ke tempat saya bilang kalau nolak pindah. Terus pulang,” ungkapnya.

Tri mengatakan setelah kejadian tersebut ia merasa gusar dan takut jabatannya terancam. Ia menilai Sumarjiono memiliki kedekatan politik dengan Sudewo, karena menurutnya Sumarjiono merupakan Ketua Tim Pemenangan Bupati Pati Sudewo di Pilkada sebelumnya.

Menurut Tri, setelah ancaman itu terdapat tahapan lanjutan yang berujung pada pembahasan setoran. Ia menyebut pertemuan kepala desa berlangsung di kantor kecamatan pada 14 Januari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Tri mengatakan Sumarjiono dan Sukarjan menyampaikan rencana pengisian perangkat desa disertai “maharnya”. Tri menyampaikan detail permintaan itu sebagaimana yang ia dengar: “Pak Sumarjiono menyampaikan harus setor uang Rp 165 juta untuk kasi dan Rp 225 juta untuk sekretaris desa,” ujarnya.

Tri juga menuturkan bahwa Sumarjiono menyampaikan penjelasan mengenai tujuan uang yang dikumpulkan. Tri menirukan perkataan tersebut sebagai “Nduwuran,”

Dakwaan Sudewo di Tipikor Semarang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada perkara ini, menjerat Sudewo dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan dua perkara korupsi besar dalam satu berkas. Keduanya saling terkait dengan peran Sudewo pada periode jabatannya.

Perkara pertama adalah dugaan pemerasan jabatan ketika Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati. Sudewo didakwa melakukan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa, dengan tuduhan bahwa ia menarik “mahar” dari para calon perangkat desa (Sekdes, Kasi, Kaur) melalui tarif berkisar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.

Dalam dakwaan tersebut, total uang yang dikumpulkan melalui perantara (Kades) disebut mencapai Rp 2,49 miliar. JPU KPK juga menempatkan proses pengumpulan uang tersebut sebagai bagian dari mekanisme yang diduga dilakukan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Perkara kedua adalah dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA saat Sudewo menjabat anggota DPR RI. Sudewo didakwa menerima suap (commitment fee) dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan tujuan mengamankan “jatah” proyek bagi rekanan tertentu.

Total penerimaan suap dan gratifikasi dalam perkara kedua disebut sekitar Rp 3,8 miliar. Angka itu mencakup penerimaan uang tunai Rp 1,37 miliar serta fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp 150 juta.

Dengan keterangan Tri Agung Setiawan tersebut, sidang terus berjalan untuk menilai kesesuaian rangkaian peristiwa yang disampaikan saksi dengan konstruksi dakwaan yang disampaikan JPU KPK.

Kesaksian Tri Agung Setiawan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang memperlihatkan pola tekanan yang, menurut keterangannya, muncul ketika ia menjalankan tugas di wilayah Jaken. Tri menilai ancaman tersebut datang dari Sumarjiono, yang disebutnya memiliki kedekatan dengan Bupati Pati nonaktif Sudewo, sehingga berdampak langsung pada posisi dan keberaniannya mengambil langkah sesuai prosedur.

Tri juga menggambarkan bahwa setelah penolakannya terkait sosialisasi pengisian perangkat desa karena belum ada edaran resmi, ia kembali mendapat intervensi yang mengarah pada pembahasan setoran. Ia menyebut pertemuan kepala desa di kantor kecamatan pada 14 Januari 2026 menjadi titik lanjutan, di mana Sumarjiono bersama Sukarjan menyampaikan rencana pengisian sekaligus besaran yang harus dikumpulkan untuk jabatan-jabatan yang diperebutkan.

Dengan pemaparan tersebut, sidang kemudian menempatkan keterangan saksi sebagai bahan penilaian atas keterkaitan rangkaian peristiwa yang disampaikan Tri dengan konstruksi dakwaan JPU KPK, terutama terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa serta mekanisme pengumpulan uang yang disebut dalam berkas perkara.