Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar TPPO dengan Modus “Pengantin Pesanan” untuk Dikawinkan ke Warga China

×

Bareskrim Polri Bongkar TPPO dengan Modus “Pengantin Pesanan” untuk Dikawinkan ke Warga China

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bareskrim Ungkap Perdagangan Manusia dengan Modus "Pengantin Pesanan" untuk Dikirim ke China

jurnalistik.co.id – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan”. Dalam perkara ini, perempuan warga negara Indonesia (WNI) direkrut untuk dinikahkan dengan warga negara China.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026). Nurul menyebut pengungkapan ini mengacu pada Laporan Polisi nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Januari 2025.

Nurul menjelaskan, dalam kasus ini ada dua tersangka. Mereka adalah CA, perempuan berusia 25 tahun, serta FU, laki-laki berusia 59 tahun. Dari pengungkapan yang disampaikan, keduanya menjalankan peran yang berbeda dalam proses rekrutmen hingga keberangkatan korban.

Peran perekrut dan penghubung dalam skema

CA disebut berperan sebagai perekrut korban. Menurut keterangan Nurul, CA memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara China, membantu pemalsuan dokumen, dan mengurus dokumen keberangkatan korban ke China. Atas perannya itu, CA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 juta.

Sementara itu, FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban. Dalam perkara tersebut, FU memperoleh keuntungan Rp 5 juta. Nurul menegaskan, keterlibatan FU membantu komunikasi dan menjembatani hubungan yang dibangun dalam skema pernikahan pesanan.

Brigjen Nurul juga menguraikan cara tawaran terhadap korban dilakukan. Korban ditawari untuk menikah dengan warga negara China dengan iming-iming kehidupan yang lebih layak, seolah menawarkan peluang yang bisa memperbaiki masa depan.

Dalam tawaran itu, korban dijanjikan uang Rp 25 juta setelah pernikahan, serta uang Rp 10 juta setiap bulan setelah korban berada di China. Namun, janji tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi. Nurul mengatakan, korban memang telah menerima uang Rp 25 juta, tetapi uang bulanan yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Dampak setelah korban berada di China

Setelah berada di China, korban justru mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Nurul menyampaikan bahwa kondisi yang dialami korban jauh dari harapan awal yang dijual melalui skema “pengantin pesanan”.

Selain kekerasan fisik, korban juga harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga di rumah yang dihuni lebih dari 10 anggota keluarga suaminya. Dengan demikian, beban kerja rumah tangga yang dialami korban berada pada skala yang besar dan tidak hanya terkait urusan domestik yang sederhana.

Nurul menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah korban itu sendiri yaitu ULS. Sementara CA ditempatkan sebagai pihak yang merekrut korban, dan FU sebagai pihak yang mendukung peran komunikasi serta penerjemahan dalam proses yang dijalankan.

Dalam pengungkapan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain delapan paspor asli perempuan WNI dan delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan warga negara China. Pengamanan dokumen-dokumen identitas itu menjadi bagian penting untuk menunjukkan proses yang berlangsung dalam perkara ini.

Perkara ini memperlihatkan bahwa TPPO tidak hanya bergerak melalui perekrutan, tetapi juga memanfaatkan rangkaian tindakan seperti pemalsuan dokumen dan pengaturan keberangkatan, termasuk dukungan penerjemahan dan penghubung antara pihak-pihak yang terlibat. Dengan modus “pengantin pesanan”, hubungan pernikahan digunakan sebagai pintu masuk untuk menjerat korban.

Langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri, melalui penetapan dua tersangka dengan peran masing-masing, juga menjadi sinyal bahwa proses panjang pengiriman korban hingga penerimaan keuntungan tetap dapat dilacak melalui dokumen, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta dampak yang dialami korban setelah berada di negara tujuan.