jurnalistik.co.id – Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, menegaskan praperadilan yang diajukannya tidak dimaksudkan untuk mengulur persidangan pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Ia membantah tuduhan bahwa gugatan praperadilan yang ditempuhnya akan berpengaruh pada jadwal perkara utama.
Dalam persidangan, Tifa menyatakan sejak awal dirinya siap mengikuti proses persidangan sampai pada tahap yang ditentukan pengadilan.
“Ngapain menunda-nunda? Sudah dari awal saya siap sidang,” ujar Tifa setelah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, langkah hukum itu diperlukan agar jalannya peradilan mengikuti putusan yang telah ditetapkan.
Tifa menyebut praperadilan diajukan bukan untuk memperpanjang proses, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan tegak lurus.
Tujuan memastikan proses hukum berjalan
“Kita sangat ingin agar peradilan-pengadilan apa pun yang terjadi itu mengikuti dan menjalankan process of law ,” katanya.
Ia menilai, inti dari proses yang sedang ditempuh adalah agar setiap tahapan peradilan menjalankan ketentuan sesuai amar putusan yang sudah ada.
Tifa juga menegaskan, ia tidak memandang praperadilan sebagai cara untuk menunda, melainkan sebagai langkah koreksi ketika terdapat ketidaksesuaian proses.
Dalam penjelasannya, Tifa merujuk pada putusan yang lebih dulu dijatuhkan hakim PN Jakarta Timur terhadap perkara yang mendudukkannya sebagai pihak yang didakwa.
Menurutnya, hakim sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa terhadap dirinya batal demi hukum.
Tifa juga menyebut putusan tersebut memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan pertimbangan itu, ia mengatakan perkara seharusnya tidak dilanjutkan menggunakan dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum.
“Sekarang ini dengan amar putusan yang sudah ada, itu jelas JPU itu melakukan pengabaian atau melakukan pembelotan hukum. Oleh karena itu, maka kami melakukan praperadilan ini untuk meluruskannya lagi apa yang ada di amar putusan itu jalankan JPU,” jelas Tifa.
Ia menyatakan praperadilan ditempuh untuk menegaskan agar amar putusan dijalankan oleh JPU sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
Setelah putusan PN Jakarta Timur dijatuhkan, Tifa mengatakan JPU tetap melanjutkan persidangan pokok perkara.
Baginya, keberlanjutan itu menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan amar putusan.
“Jangan dikira kalau nanti pada akhirnya ketika kita melihat pembelokan-pembelokan itu terjadi lalu kami kemudian pra-peradilan lagi, lalu dituduh kami melakukan ulur-ulur waktu, sama sekali tidak. Kami intinya adalah ingin do process of law, hukum berjalan tegak lurus,” tuturnya.
Mekanisme bila tidak sejalan dengan putusan
Tifa juga menilai bila JPU tidak menerima putusan PN Jakarta Timur, pihak jaksa seharusnya menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Salah satunya, menurut Tifa, adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 206 KUHAP.
“Kalau Anda memang tidak puas, ayo masuk 206. Kita bertarung di Pengadilan Tinggi,” kata Tifa.
Ia menyatakan pihaknya menunggu JPU menggunakan mekanisme tersebut apabila terdapat keberatan atas putusan PN Jakarta Timur.
Tifa menambahkan bahwa apabila ke depan ditemukan kembali ketidaksesuaian dalam proses perkara, pihaknya akan tetap menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Dengan demikian, Tifa menegaskan bahwa langkah yang diambilnya berorientasi pada kepastian proses hukum, bukan pada upaya menunda jalannya persidangan.
Tifa juga menegaskan ia hadir dan siap menghadapi persidangan yang berjalan sesuai tahapan pengadilan.
Ia menyatakan setiap respons atas perubahan atau pembelokan proses dilakukan melalui jalur yang disediakan hukum.
Ia menolak tudingan penundaan.
Dalam pandangannya, pengajuan praperadilan harus dibaca sebagai respons atas kebutuhan agar arah perkara tetap sesuai rambu yang ditentukan hakim, bukan sebagai tindakan yang mengganggu alur kerja persidangan utama. Ia menekankan bahwa fokusnya adalah keselarasan penerapan amar putusan.
Tifa juga menyatakan bahwa setiap langkah yang diambilnya selalu ditempatkan dalam kerangka prosedural yang disediakan hukum. Apabila muncul penilaian berbeda terkait putusan yang telah ada, pihaknya menilai perbedaan itu selayaknya diuji melalui upaya hukum, bukan dengan melanjutkan proses tanpa mematuhi substansi amar.
Selain itu, ia menegaskan sikap kooperatifnya sejak awal proses berjalan. Menurut Tifa, kesiapan menghadapi tahapan yang sudah dijadwalkan menunjukkan bahwa tudingan penundaan tidak berdasar, sebab keberlanjutan pemeriksaan tetap diarahkan pada kepastian prosedur peradilan.












