jurnalistik.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang dibuntuti pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah titik Kota Solo, Jawa Tengah.
Menurut laporan yang diterima Kejari Solo, tujuh baliho tersebut dipasang dengan memanfaatkan ruang reklame yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Pelapor juga menyebut biaya pemasangan baliho berasal dari dana pribadi, sehingga penggunaan aset pemerintah perlu diuji dari sisi kewenangan serta potensi kerugian negara.
Perkara ini kemudian berkembang dari tahap pengumpulan data dan bahan keterangan atau puldata pulbaket menuju penyelidikan. Kejari Solo juga memanggil kedua pelapor untuk dimintai keterangan pada Kamis, 20/8/2026.
Pelaporan dilakukan pada Jumat, 3/7/2026 oleh Budi Kuswanto dan Tri Sapto. Mereka mengatasnamakan diri sebagai elemen masyarakat Kota Solo, dan melaporkan Wali Kota Solo, Respati Ardi, terkait pemasangan baliho ulang tahun Jokowi di Kota Solo.
Penggunaan titik reklame Pemkot Solo dipersoalkan Budi menjelaskan bahwa inti persoalan yang mereka laporkan adalah pemakaian titik-titik reklame milik Pemkot Solo untuk memasang baliho ucapan ulang tahun Jokowi. Ia menilai perlu diperjelas hubungan antara penggunaan aset daerah dengan klaim bahwa biaya pemasangan dilakukan menggunakan dana pribadi.
Budi mempertanyakan kesesuaian kewenangan dalam kondisi tersebut. Ia menegaskan, apabila benar penjelasan biaya bersumber dari dana pribadi, maka penggunaan ruang reklame milik pemkot berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Budi menyampaikan pandangannya dengan menyebut keterangan yang ia terima dari Diskominfo. “Sementara menurut Diskominfo kan ini atas biaya pribadi, ya kan. Berarti penyalahgunaan kewenangannya sudah terjadi. Ini miliknya Pemkot, aset Pemkot, dari situ mulailah penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Berita Terkait
Dalam penjelasan lain, Budi turut menyinggung keberadaan Surat Keputusan Wali Kota yang mengatur biaya pemanfaatan titik-titik iklan di wilayah Kota Solo, termasuk pada konteks Kota Surakarta. Ia menyebut ketentuan tarif tersebut telah disampaikan kepada penyelidik sebagai bahan pendalaman.
Menurut Budi, rincian tarif pada titik-titik tertentu dapat menjadi pertimbangan bagi penyelidik dalam mengkaji kemungkinan adanya kerugian negara. “Yang kami sampaikan tadi kan kaitannya ada Surat Keputusan Wali Kota kaitannya dengan biaya-biaya titik-titik iklan di wilayah Kota Surakarta itu pada titik tertentu harganya sekian sekian sekian, itu sebagai bahan pertimbangan penyelidik untuk melakukan upaya itu,” kata Budi.
Budi menambahkan bahwa pada akhirnya penilaian apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ia menyerahkan proses dan kesimpulan kepada kejaksaan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran sesuai unsur hukum yang dipersyaratkan.
Dengan status perkara yang telah ditingkatkan menjadi penyelidikan, Kejari Solo terus memproses materi yang berkaitan dengan pemasangan tujuh baliho ulang tahun Jokowi di ruang reklame Pemkot Solo serta keterangan terkait asal pembiayaan pemasangannya. Pemanggilan pelapor pada 20/8/2026 menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk memperkuat pembahasan dugaan masalah kewenangan dalam penanganan perkara ini.
Sejauh ini penyelidikan berfokus pada sejauh mana penggunaan ruang reklame milik Pemerintah Kota Solo itu dijalankan sesuai dasar kewenangan yang berlaku. Dari keterangan pelapor, aspek pembiayaan ikut menjadi titik pengujian yang dinilai krusial untuk menilai ada tidaknya penyimpangan.
Dalam pemeriksaan, penyidik melanjutkan telaah terhadap proses yang telah ditempuh sejak tahap awal, termasuk kumpulan bahan dan keterangan yang kemudian mengarah pada peningkatan status perkara. Pemanggilan para pelapor menjadi bagian untuk melengkapi narasi fakta serta memperjelas alur pelaporan.
Keterangan Diskominfo yang disampaikan pelapor turut diarahkan untuk dibandingkan dengan ketentuan pemanfaatan titik iklan yang disebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota. Dengan cara itu, penyelidik dapat menilai apakah klaim biaya pribadi selaras dengan penggunaan aset daerah dalam praktiknya.
Selain menelusuri kesesuaian kewenangan, kejaksaan juga mengarahkan pendalaman pada kemungkinan potensi kerugian negara, yang dapat muncul apabila penggunaan ruang reklame tidak mengikuti mekanisme dan aturan tarif sebagaimana mestinya. Pada tahap ini, penilaian mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi tetap berada dalam ranah penegak hukum.












