jurnalistik.co.id – Singapura mendakwa seorang pria warga Inggris atas dugaan pencurian di Bandara Changi, lebih dari dua tahun setelah insiden di area belanja bandara itu dilaporkan. Dalam perkara tersebut, pria berusia 26 tahun kini menghadapi dakwaan yang disampaikan pada Selasa.
Menurut informasi polisi, dakwaan muncul setelah penyelidikan menelusuri rangkaian kejadian yang terjadi saat pelaku masih berada di lingkungan bandara. Penangkapan dilakukan ketika ia transit, lalu proses dakwaan dapat dilanjutkan setelah identitasnya ditetapkan.
Laporan awal diterima pada malam 14 Agustus 2024. Saat itu, seorang asisten ritel menyadari jaket denim berwarna biru tidak lagi berada di mannequin pajangan di toko dalam shopping mall bandara.
Pemeriksaan rekaman pengawasan menunjukkan seorang pria mengambil jaket yang dipajang. Polisi menyebut jaket tersebut bernilai sekitar S$350, setara dengan $275 dan £202, sebelum pelaku meninggalkan toko tanpa melakukan pembayaran.
Polisi juga menyatakan bahwa ketika pihak berwenang berhasil memastikan siapa pria tersebut, ia sudah tidak berada di Singapura. Dengan demikian, langkah penindakan baru dapat dilakukan setelah waktu tertentu.
Pria berusia 26 tahun kemudian ditangkap pada 15 Agustus tahun ini. Saat penangkapan, ia berada di Bandara Changi dalam status transit.
Setelah penangkapan tersebut, polisi menyatakan pria itu didakwa pada Selasa. Otoritas menyoroti bahwa kasus yang berawal dari toko ritel bandara tetap dapat berakhir pada dakwaan meski pelaku sempat pergi.
Melalui pernyataan pada Senin, Polisi Singapura menyampaikan sikap tegas terhadap pencurian di toko. Polisi juga menegaskan penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan.
“The police take a serious stance of shop theft and will deal firmly with offenders in accordance with the law. Offenders should not assume that they can evade detection simply by leaving Singapore after committing an offence,” bunyi pernyataan pihak kepolisian.
Berita Terkait
Dalam penjelasan yang sama, polisi menambahkan peringatan agar pelaku tidak menganggap pengawasan berhenti setelah ia meninggalkan Singapura. Pesan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengungkapan kronologi kasus jaket denim.
Polisi juga menceritakan penangkapan lain yang terjadi di bandara. Aparat menyebut seorang perempuan asal Polandia berusia 50 tahun ditangkap karena dugaan mencuri dua botol parfum dari toko ritel di salah satu terminal.
Menurut keterangan, dugaan pencurian itu terjadi pada 11 Juni tahun ini. Perempuan tersebut ditangkap di area transit tak lama sebelum ia dijadwalkan berangkat dari Singapura.
Dalam proses berikutnya, perempuan itu didakwa pada Selasa dengan dua dakwaan pencurian. Polisi menyebut dakwaan tersebut terkait pengambilan dua botol parfum dari toko ritel di terminal bandara.
Polisi mengingatkan konsekuensi hukum bagi kasus pencurian di Singapura. Mereka yang dinyatakan bersalah atas tindak pencurian menghadapi ancaman hingga tujuh tahun penjara.
Hingga berita ini ditulis, rincian mengenai langkah persidangan dan perkembangan lanjutan belum dipaparkan dalam keterangan tersebut. Namun, dari kronologi yang diuraikan, polisi menempatkan kasus-kasus ini sebagai contoh bagaimana pelaporan dan penyelidikan dapat berlanjut sampai dakwaan diajukan.
Rentang waktu panjang antara laporan dan dakwaan dalam kasus jaket denim menunjukkan bahwa proses identifikasi dan pelacakan tetap dilakukan. Sementara itu, pencurian parfum yang diproses dengan dakwaan pada Selasa memperlihatkan konsistensi penindakan untuk pelanggaran di area bandara.
Dalam keterangan polisi, jaket denim bernilai sekitar S$350 dan dua botol parfum menjadi inti dari dua dakwaan pencurian yang disebutkan.
Kasus ini menambah catatan tentang bagaimana pelanggaran ritel dapat ditindak melalui tahapan penegakan hukum.












