jurnalistik.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Gorontalo mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian emas dan uang milik warga. Pengamanan dilakukan di Perumahan Mutiara Regency, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial MP alias Yogi (20) dan FP alias Fahmi (26). Polisi membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Gorontalo.
Penindakan berawal dari laporan korban terkait hilangnya sejumlah barang berharga. Setelah menerima laporan, penyidik menindaklanjuti kasus dan mengumpulkan informasi dari keterangan saksi-saksi.
Barang yang hilang dan dugaan kerugian
Korban, Sri Wahyuni G. Abdul, melaporkan bahwa kalung emas seberat 1,5 gram, emas batangan seberat 1 gram, serta uang tunai Rp1 juta yang disimpan di dalam laci lemari dinyatakan hilang. Atas kejadian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada dua terduga pelaku. Salah satu di antaranya, Yogi, kemudian diamankan di lokasi tempatnya biasa berkumpul.
Dalam pemeriksaan awal, Yogi mengakui perbuatannya dengan menyatakan bahwa ia mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta dari rumah korban. Pengakuan tersebut menjadi dasar polisi untuk melakukan pengembangan perkara.
Selanjutnya, penyidik mengamankan Fahmi. Saat dilakukan interogasi, Fahmi mengakui mengambil kalung emas dan emas batangan milik korban pada waktu yang berbeda.
Menurut keterangan polisi, Fahmi merupakan teman dekat korban dan tinggal bersama di perumahan tersebut. Sementara itu, Yogi mengaku mengenal Fahmi melalui sebuah aplikasi kencan dan tidak memiliki hubungan langsung dengan korban.
Berita Terkait
Rangkaian penjualan dan gadai barang
Dalam proses pengungkapan, polisi menyebut Fahmi diduga menggadaikan kalung emas di Pegadaian Batudaa dengan nilai sekitar Rp1,4 juta. Sementara itu, emas batangan disebut dijual di salah satu toko emas di Sentral Kota Gorontalo seharga Rp2,25 juta.
Uang hasil gadai dan penjualan emas, sebagaimana pengakuan Fahmi, digunakan untuk membeli bendera marching band serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menelusuri sisa perputaran uang dari hasil tindakannya.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sisa uang Rp700 ribu. Selain itu, polisi juga menyita 17 lembar bendera yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas.
Dalam tahapan lanjutan, penyidik masih melakukan pengembangan dan berkoordinasi untuk melengkapi proses hukum. Hal ini termasuk terkait barang bukti kalung emas yang sebelumnya telah digadaikan.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus masih dalam proses penyidikan.
Petugas juga menggambarkan bahwa proses penanganan tidak berhenti pada pengamanan awal. Setelah laporan korban diterima, penyidik menelusuri keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi dan mengaitkannya dengan petunjuk yang muncul selama penyelidikan, hingga akhirnya kedua nama terduga pelaku dapat diperiksa lebih lanjut di Mapolres Gorontalo.
Dari rangkaian pemeriksaan, pengakuan awal masing-masing terduga pelaku turut menjadi titik mulai pengembangan. Yogi disebut mengarah pada pengambilan uang tunai dari rumah korban, sedangkan Fahmi memberikan keterangan terkait pengambilan kalung emas dan emas batangan pada waktu yang berbeda, sehingga penyidik kemudian menyusun kronologi berdasarkan keterangan tersebut.
Untuk menguatkan proses hukum, polisi menelusuri hasil peredaran barang yang diakui terlibat dalam tindak tersebut. Uang yang berasal dari gadai dan penjualan kemudian dikaitkan dengan penggunaan yang disebut untuk membeli bendera marching band serta kebutuhan sehari-hari, termasuk penemuan sisa uang Rp700 ribu dan penyitaan 17 lembar bendera yang diketahui dibeli dari perputaran dana hasil tindakan.
Dalam perkembangan perkara, penyidik masih melakukan langkah lanjutan berupa koordinasi dan pencarian kelengkapan barang bukti, terutama terkait dengan kalung emas yang sebelumnya telah digadaikan. Dengan demikian, kedua tersangka tetap diamankan untuk pemeriksaan lanjutan, sementara proses penyidikan masih berjalan dan kasus belum dinyatakan selesai.












