jurnalistik.co.id – Polisi di Gorontalo mengungkap dugaan pencurian emas dan uang tunai yang terjadi di Perumahan Mutiara Regency, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Dalam pengungkapan itu, petugas menahan dua pria berinisial MP alias Yogi (20) dan FP alias Fahmi (26).
Kasus ini berawal dari laporan korban, Sri Wahyuni G. Abdul, yang melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya. Polisi menerima pengaduan tersebut setelah korban mengetahui barang-barang yang hilang tidak lagi berada di tempat semula.
Berdasarkan laporan, barang yang dicuri meliputi kalung emas seberat 1,5 gram, emas batangan 1 gram, serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Dari kejadian itu, korban memperkirakan kerugian sekitar Rp8 juta.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Gorontalo kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mengawali proses dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mencari keberadaan para terduga pelaku.
Pengembangan penyelidikan akhirnya mengarah pada pengamanan Yogi pada Senin (31/8/2026). Saat diperiksa, Yogi mengakui telah mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta dari rumah korban.
Setelah keterangan Yogi terkumpul, polisi memperluas proses penyelidikan hingga mengarah kepada Fahmi. Kepada penyidik, Fahmi mengakui telah mengambil kalung emas dan emas batangan milik korban pada waktu yang berbeda.
Polisi menyebut Fahmi merupakan teman dekat korban dan tinggal bersama korban di perumahan tersebut. Sementara itu, Yogi mengenal Fahmi melalui sebuah aplikasi kencan, dan tidak memiliki hubungan langsung dengan korban.
Berita Terkait
Dalam pengungkapan polisi, kalung emas disebut diduga telah digadaikan di Pegadaian Batudaa dengan nilai sekitar Rp1,4 juta. Adapun emas batangan dilaporkan dijual di salah satu toko emas di kawasan Sentral Kota Gorontalo seharga Rp2,25 juta.
Pengakuan Fahmi menyatakan uang hasil gadai dan penjualan emas digunakan untuk membeli perlengkapan berupa bendera marching band serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan pengakuan tersebut.
Di proses pengungkapan itu, petugas mengamankan uang tunai Rp700 ribu serta 17 lembar bendera yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas. Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian barang bukti yang diamankan selama penyelidikan berlangsung.
Meski dua terduga pelaku sudah diamankan, polisi masih melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti kalung emas yang telah digadaikan. Tim juga berkoordinasi dengan penyidik untuk proses hukum selanjutnya.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Gorontalo dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan proses pemeriksaan akan terus berlanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa serta barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
Dalam rangkaian penanganan perkara, petugas tidak hanya mengandalkan keterangan korban, tetapi juga menelusuri alur hilangnya barang hingga ke pihak yang diduga paling dekat dengan kondisi rumah saat kejadian. Investigasi dilakukan dengan menguatkan bukti melalui pengumpulan informasi lapangan, pemeriksaan terhadap barang yang disebutkan dalam pengakuan, serta penelusuran keterkaitan antara pengambilan uang dan pengalihan emas.
Pengembangan penyelidikan kemudian menghasilkan dua pengakuan yang berbeda waktu. Yogi disebut mengaku mengambil uang tunai Rp1 juta dari rumah korban, sedangkan Fahmi mengaku mengambil kalung emas dan emas batangan pada waktu lain. Polisi juga menguraikan perbedaan akses para terduga pelaku terhadap korban, termasuk cara Yogi mengenal Fahmi melalui aplikasi kencan, sementara Fahmi tinggal bersama korban di perumahan tersebut.
Selain menindaklanjuti pengakuan, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada barang bukti yang berkaitan dengan proses gadai dan penjualan. Kalung emas dilaporkan digadaikan di Pegadaian Batudaa dan disebut bernilai sekitar Rp1,4 juta, sementara emas batangan dijual di toko emas kawasan Sentral Kota Gorontalo dengan nilai sekitar Rp2,25 juta. Dari rangkaian tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp700 ribu dan 17 lembar bendera marching band yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan emas.












